Tampilkan postingan dengan label evaluasi pembelajaran. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label evaluasi pembelajaran. Tampilkan semua postingan

08/05/09

Plus Minus Ujian Nasional di SMP
Oleh wijaya kusumah - 28 April 2009

Di dalam ruangan kelas ini, sambil mengawasi siswa mengerjakan soal-soal UN saya mencoba merenung dan berpikir keras tentang pelaksanaan UN di SMP. Tanpa terasa sudah tahun ke-16 saya menjadi pengawas UN dengan tempat mengawas yang berbeda-beda setiap tahunnya. Tahun ini, saya mengawas di SMP Negeri 74 Jakarta Timur. Sekolah apik dan asri yang terletak bersebelahan dengan kampus B Universitas Negeri Jakarta. Di sekolah ini saya melihat budaya sekolah atau school culture yang berbeda dari sekolah dimana tempat saya mengabdikan diri. Perbedaan itu terlihat dari cara mereka berpakaian, masuk kelas, tata tertib, dan cara menyapa guru oleh siswa yang terkesan malu-malu. Di saat seperti inilah terjalin tali silahturahmi di antara guru yang berbeda sekolah.

Dari sekolah-sekolah yang berbeda-beda inilah terlihat keragaman. Keragaman setiap sekolah yang tidak mungkin sama. Kita semua memang ditakdirkan berbeda. Begitupun sekolah. Tak ada sekolah yang memiliki budaya sekolah yang sama. Masing-masing sekolah memiliki karateristik yang berbeda pula. Di sanalah kita harus memandang bahwa keragaman harus diolah menjadi sebuah potensi unggul untuk senantiasa berprestasi. Memotivasi sekolah agar mampu meningkatkan kualitas pendidikan dari keragaman dan keunikan siswa.

Ujian nasional saat ini tak mengajarkan keragaman itu. UN membuat sekolah terpola untuk seragam. Keseragaman yang dibuat oleh BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan) mengakibatkan hilangnya keragaman dan keunikan siswa. UN memang alat evaluasi efektif saat ini. Tapi UN telah mengambil kemerdekaan siswa dengan ditetapkannya UN sebagai penentu kelulusan. UN hanya menilai anak secara kognitif (pengetahuan). Tapi afektif (sikap) dan psikomotor siswa tak ternilai. Harusnya UN berpihak kepada ketiga ranah tadi. Bukan hanya kognitif saja, tetapi nilai-nilai evaluasi selama tiga tahun siswa bersekolah tidak terperhatikan lagi. UN berubah menjadi menakutkan dan menyakitkan. Menakutkan siswa karena takut tidak lulus dan menyakitkan hati para guru karena wewenangnya dirampas oleh kebijakan pemerintah yang salah.

Memang aneh dunia pendidikan kita. KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) mengajak para guru untuk kreatif dan inovatif dalam membuat keragaman proses pembelajaran. Tetapi mengapa sistem evaluasi masih menganut sistem keseragaman? Guru diminta merencanakan pembelajaran yang sesuai dengan dengan potensi sekolah masing-masing. Melaksanakan proses pembelajaran yang kreatif sesuai dengan perencanaan yang matang dan tindakan yang menantang. Sayangnya, sistem evaluasi dari pembelajaran itu dipasung oleh ujian yang bernama UN.

UN telah mengambil alih sistem penilaian yang dilakukan oleh guru di sekolah. Ada dampak positif dan negatif dari kebijakan ini. Dampak positif dari kebijakan ini adalah siswa menjadi termotivasi untuk menghasilkan prestasi tinggi. Berusaha keras agar mendapatkan nilai 100 dalam UN. Tetapi dampak negatif dari UN adalah sekolah terlalu memacu siswa dengan pendalaman materi UN yang over dosis yang diselingi dengan try out-try out sehingga membuat siswa menjadi stres. UN menjadi menegangkan dan bukan menyenangkan. Apalagi UN menjadi syarat mutlak kelulusan siswa.

Sebaiknya UN tak menentukan kelulusan siswa lagi. Telah terlalu banyak korban UN ditayangkan di berbagai media termasuk televisi. Tapi pemerintah tetap tak perduli dan tancap gigi seolah tuli. Banyak tokoh dan pakar pendidikan bernyanyi dan menggugat UN agar dievaluasi. Mengharap akan adanya evaluasi UN yang lebih baik, lebih cantik, lebih indah, dan berpihak pada siswa. Sehingga penilaian siswa menjadi holistik dan sistemik.

Plus minus UN harus menjadi pertimbangan pemerintah dalam hal ini depdiknas dalam mengeluarkan kebijakan. Jangan biarkan anak-anak kita mencapai prestasi tinggi tapi minim budi pekerti. Lihatlah para koruptor negeri ini. Mereka adalah orang-orang yang memiliki intelektual yang tinggi. Sekolah pun cukup tinggi pula. Bahkan ada yang sudah menjadi profesor. Tapi apa yang terjadi, karena minimnya budi pekerti, uang rakyat masuk rekening pribadi.

Materi UN harus mampu mengintegrasikan IMTAK dan budi pekerti yang luhur sehingga menghasilkan siswa yang ber-akhlaqul karimah, akhlaq yang baik. Mampu mengajarkan kepada siswa di republik yang kita cintai ini untuk menggali khasanah ilmu pengetahuan baru. Anak tidak hanya dididik untuk menjawab soal-soal pilihan ganda (multiple Choise), tetapi memiliki kemampuan menganalisis dan mengembangkan kreativitasnya secara luas.

UN memang melahirkan anak pintar dan cerdas. Tapi UN juga melahirkan anak yang minim kreativitas karena potensi yang dimilikinya telah habis dimakan oleh pendalaman materi UN yang over dosis demi prestise suatu sekolah. Tanpa disadari, guru-guru telah berubah menjadi pemburu dan bukan pendidik. Pemburu nilai-nilai UN agar sekolahnya masuk peringkat papan atas di mata masyarakat.

UN memang menuai pro dan kontra. Namun semua pihak memiliki tujuan yang sama. Sama-sama ingin meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Sudah selayaknya kita bersatu duduk satu meja dan mencari solusi yang terbaik. Bangsa ini adalah bangsa yang besar dan menghargai perbedaan dan keberagaman. Dari sabang sampai merauke terlihat keragaman budaya, suku, dan agama. Di sanalah terlihat potensi daerah yang memerlukan kreativitas tinggi untuk mengolahnya. Diperlukan SDM yang handal dan profesional di bidangnya agar kekayaan alam yang banyak ini dapat dikelola oleh anak negeri sendiri dan bukan dibawa lari oleh orang-orang luar negeri.

Namun, kalau sistem evaluasi masih seperti ini, mengandalkan pilihan ganda dan tak melihat bentuk-bentuk soal evaluasi lainnya seperti sebab akibat, benar-salah, menjodohkan dan mengungkapkan pemikiran siswa melalui soal Essay yang membuatnya menjadi kreatif dalam menulis dan bukan hanya membaca saja. Menulis dan membaca adalah satu kesatuan utuh yang harus menyatu dalam diri siswa agar terlatih dalam melakukan proses berpikir. Menulis dan membaca adalah dua hal yang harus dikuasai siswa dalam memiliki kemampuan berbahasa.

Saya membaca Koran Kompas pagi ini. Selasa 28 April 2009. Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan Mungin Eddy Wibowo mengatakan, kelulusan siswa tidak hanya ditentukan hasil UN, tetapi siswa juga harus menyelesaikan seluruh program pembelajaran, lulus ujian sekolah, serta mencapai nilai minimal untuk pelajaran lain yang tidak diujikan secara nasional. ”Guru dan sekolah tetap berwenang untuk menentukan kelulusan siswa,” kata Mungin. Alhamdulillah Ketua BSNP telah mengeluarkan pernyataan itu.

Akhirnya, bila UN tidak dikelola dengan baik, maka UN akan melahirkan siswa cerdas minim budi pekerti dan siswa berbudi pekerti luhur tapi tak bisa lulus UN karena nilainya yang minim dan tak sesuai dengan standart nilai minimal. Semoga saja hal tersebut tak terjadi dalam dunia pendidikan kita. UN harus melahirkan siswa cerdas dengan budi pekerti yang baik sehingga dapat mengamalkan ilmunya untuk kemajuan bangsa dan negara.

sumber : http://public.kompasiana.com/2009/04/28/plus-minus-ujian-nasional-di-smp/
oleh : wijaya kusumah
Problematika Ujian Nasional (UN)

Sebagian besar generasi penerus bangsa yang berstatus sebagai pelajar dan duduk di bangku akhir tiap jenjang pendidikan yang ada merasa keberatan dengan adanya kebijakan pemerintah yang meningkatkan standar kelulusan Ujian Nasional (UN). Tentu saja mereka gusar karena mereka merasa takut tidak lulus jika saja benar-benar standar kelulusan itu dipakai. Bukan rahasia lagi jika banyak generasi penerus bangsa yang lebih suka hura-hura ketimbang belajar, kemalasan sudah menjadi pakaian bahkan sikap tidak sopan terhadap guru sudah menjadi pertunjukkan yang membahanakan gelak tawa seisi kelas. Lalu siapakah yang salah?

Tak sedikit pula yang acuh tak acuh dengan standar kelulusan ini. Bukan karena mereka merasa sudah cukup mumpuni ilmu pengetahuannya tapi justru karena mereka sudah tak peduli lagi akan masa depannya. Mereka malah ibarat kepiting sawah yang berusaha menggangu teman-temannya yang terlihat serius dan berusaha untuk lulus. Maksudnya adalah jika perlu semuanya bernasib seperti mereka. Lalu yang salah siapa?

Kepanikan ini tidak hanya menyentuh mereka para pelajar dipenghujung kelulusan, juga merambah kepada pihak pengelola sekolah termasuk pimpinan dan para ibu bapak guru. Dibenak mereka terbayangkan apa jadinya jika banyak siswa sekolah mereka yang tidak lulus. Mau disembunyikan di mana wajah sekolah dan pribadi mereka, karena orang tua toh belum cukup arif untuk membagi rata penyebab kegagalan ini. Lantas konon kabarnya ada para pengelola sekolah tersebut yang berusaha merancang manajemen “Tim Sukses” yang kan beroperasi kelak pada saat genderang perang dibunyikan. Lalu siapakah yang salah?

Sang orang tua sebagai penyandang dana was-was menyikapi keadaan ini. Tak sedikit dari mereka yang mempersiapkan strategi “jalan pintas” dan “jurus jitu” tak mendidik untuk memuluskan kelulusan anaknya. Lalu yang salah siapa?

Lantas pihak-pihak yang merasa telah dibuat ketakukan, ramai-ramai membuat nota kesepahaman menuduh pemerintahlah yang telah salah menetapkan kebijakan. Pemerintah dianggap terlalu memaksakan diri untuk bisa seperti negara-negara lain yang lebih maju tanpa diimbangi dengan tindakan meningkatkan mutu pendidikan itu sendiri, baik dari segi kualitas bangunan fisik penunjang pendidikan ataupun dari standarisasi kualitas guru. Lalu benarkah pemerintah yang salah?

Sebagai bagian dari masyarakat tentunya saya lebih tertarik untuk mengajak semua berintrospeksi, karena bisa jadi kita semualah yang telah melakukan kesalahan. Kesalahan yang berjamaah dan tak kunjung disembuhkan.

sumber : http://cucuharis.wordpress.com/2009/01/28/problematika-ujian-nasional-un/
Mencari Format Evaluasi Pendidikan
Oleh Ahmad Rofiq

HARI ini, Rabu, 25 Juli 2007, Dewan Pendidikan Jawa Tengah menggelar seminar sehari bertema "Mencari Format Sistem Evaluasi Pendidikan di Indonesia". Gubernur Jawa Tengah, H Mardiyanto, akan bertindak sebagai keynot speaker.

Seminar itu menghadirkan Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), Prof Dr Yunan Yusuf dan Ketua LSP, Marsangkap Hutabarat.

Seminar tersebut didasari oleh pemikiran dan keprihatinan Dewan Pendidikan Jawa Tengah, bahwa sistem evaluasi pendidikan nasional di Indonesia perlu ditelaah ulang. Apa yang dilakukan oleh pemerintah dengan pelaksanaan ujian nasional (UN), ternyata menyisakan persoalan yang cukup serius.

Beban psikologis -untuk tidak mengatakan stre- pelaksanaan UN SMP dan SMA yang dialami oleh kepala sekolah, para guru, komite sekolah, dan orang tua belum lagi hilang, ditambah dengan ketegangan ketika orang tua mengurus sekolah lanjutan, masyarakat pendidikan harus bersiap-siap dengan berbagai pertanyaan dan ketegangan lain menyusul statemen dan "kengototan" Mendiknas untuk melaksanakan UN SD 2008.

Jika muncul wacana penolakan terhadap pelaksanaan UN sebagai standar kelulusan yang hanya ditentukan oleh tiga mata pelajaran (mapel) -bahasa Indonesia, matematika, dan bahasa Inggris, bukan berarti masyarakat anti terhadap ujian. Hanya saja, UN akan lebih tepat jika ditempatkan sebagai evaluasi kelembagaan.

Dampak nyata yang muncul adalah, dua bulan menjelang pelaksanaan UN peserta didik sudah diterpa ketegangan (stres), kepala sekolah dan dewan guru juga menderita "kegamangan" karena takut peserta didiknya banyak yang tidak lulus.

Implikasinya, banyak sekolah "meliburkan" kegiatan pembelajaran untuk mata pelajaran di luar tiga mapel tersebut.

Implikasi buruk berikutnya, para guru yang mengampu mapel di luar tiga mapel yang di-UN-kan cenderung disepelekan dan dicuekin. Peserta didik cenderung merasa bahwa mapel tersebut tidak berpengaruh kepada hasil ujian, karena penentu kelulusan hanyalah tiga mapel tersebut.

Format Evaluasi

Sebenarnya, jika ditelisik lebih jauh, evaluasi proses pembelajaran adalah bagian tak terpisahkan dari serangkaian kegiatan pendidikan untuk mengetahui seberapa besar keberhasilan proses pembelajaran itu dicapai, dan apa yang harus dilakukan setelah evaluasi tersebut dilakukan.

Pasal 1 Ayat 21 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) 20/2003 menegaskan, bahwa tujuan pendidikan meliputi ranah kecerdasan emosional dan spiritual, di samping kecerdasan intelektual.

Pertanyaannya, apakah dengan tiga mapel yang menjadi penentu kelulusan tersebut dapat mencerminkan atau mewadahi formulasi fungsi dan tujuan pendidikan nasional?

Dalam kaitan evaluasi pendidikan, Pasal 57 menyatakan: (1) Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan; dan (2) Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, lembaga, dan program pendidikan pada jalur formal dan nonformal untuk semua jenjang, satuan, dan jenis pendidikan.

Selanjutnya Pasal 58 menyatakan: (1) Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan; (2) Evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan, dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik, untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan.

Selanjutnya Pasal 59 menegaskan: (1) Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap pengelola, satuan, jalur, jenjang, dan jenis pendidikan; (2) Masyarakat dan atau organisasi profesi dapat membentuk lembaga yang mandiri untuk melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58.

Dengan demikian, harus dibedakan antara evaluasi pendidikan secara nasional dan evaluasi hasil belajar peserta didik yang salah satunya ditempuh melalui ujian.

Jika kelulusan ditentukan oleh tiga mapel -bahasa Indonesia, matematika, dan bahasa Inggris-, itu hanya bermuatan pada kecerdasan otak saja; sementara itu keimanan, ketakwaan, dan nasionalisme sebagai warga negara tidak mendapatkan tempat.

Dalam kenyataannya, ketika peserta didik sudah lulus UN, pihak sekolah akan "berusaha" meluluskan peserta didik tersebut. Padahal sesungguhnya yang mengetahui secara persis perkembangan prestasi peserta didik adalah para guru di tingkat satuan pendidikan, karena merekalah yang mengikuti, mendampingi, dan membimbing siswa sehari-hari.

Tetapi ironisnya, para guru yang bersusah payah, hak-haknya untuk melakukan evaluasi hasil belajar peserta didik "dikebiri" dengan alasan karena "tidak dipercaya" oleh pemerintah. Alangkah ironis dan naifnya para pemegang jabatan yang menentukan nasib dan eksistensi para guru, tetapi tidak memberi kepercayaan kepada mereka untuk menilai hasil kerja keras dan kesungguhannya.

Batalkan UN SD

Dewan Pendidikan Jawa Tengah yang diamanati untuk memberikan masukan, dukungan, dan pengawasan, memandang perlu melakukan kajian tentang sistem evaluasi pendidikan yang tepat.

Akuntabilitas pendidikan tidak hanya meliputi penentuan kelulusan peserta didik seperti dalam UU saja, tetapi juga mengacu kepada fungsi dan tujuan pendidikan nasional diselenggarakan.

Yaitu, mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa; bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab, yang dalam bahasa BSNP disebut dengan standar lulusan.

Karena, selain cerdas secara intelektual, juga cerdas secara emosional dan spiritual. Belum lagi jika UN dilaksanakan untuk SD.Lalu, di mana letak konsep wajar dikdas sembilan tahun? Bagaimana jika peserta didik SD, ternyata tidak lulus UN? Apa dan bagaimana dampak psikologis yang dialami dan dideritanya.

Jika itu terjadi, bagaimana peserta didik SD akan membangun konsep diri untuk menghadapi masa depannya. Belum lagi heteroginitas SD yang lebih banyak berada di pedesaan dengan fasilitas pembelajaran yang tidak memenuhi standar minimal pendidikan, baik dari kompetensi guru maupun sarana dan prasarana pembelajarannya.

Karena itulah, sangat wajar sekiranya sebagian besar masyarakat menuntut kepada pemerintah untuk membatalkan UN SD, dan mencari format baru sistem evaluasi pendidikan yang lebih tepat dan bersifat edukatif.

Masyarakat berharap, seminar yang digelar Dewan Pendidikan Jawa Tengah tersebut dapat memformulasikannya secara tepat dan proporsional.

sumber : http://www.suaramerdeka.com/harian/0707/25/opi04.htm
oleh : Ahmad Rofiq
One-to-One Evaluation

Evaluasi satu-satu adalah evaluasi yang melibatkan seorang siswa untuk mereview versi kasar media pembelajaran yang sedang dikembangkan dengan didampingi oleh seorang evaluator. Evaluator duduk bersama siswa ketika siswa menggunakan/wereview media pembelajaran, mengamati bagaimana siswa tersebut menggunakan media pembelajaran, mencatat komentar siswa, bertanya kepada sisiwa selama dan setelah penggunaan oleh siswa. Siswa juga biasanya akan diminta untuk menyelesaikan pre dan post test untuk mengukur efektifitas hasil belajar dengan menggunakan media tersebut.

Evaluasi satu-satu dilakukan sedini mungkin dalam proses pengembangan pembelajaran bahkan evaluasi ini sering dilakukan ketika masih dalam versi kasar pembelajaran. Evaluasi satu-satu biasanya dilakukan terhadap dua sampai empat orang secara bergantian. Tujuan selama evaluasi yang pertama atau kedua adalah untuk mengidentifikasi kemungkinan kesalahan (error) dalam hal seperti tata bahasa yang lemah, salah pengejaan, salah tanda baca, petunjuk yang tidak jelas. Tujuan evaluasi satu-satu sealnjutnya berfokus pada kriteria yang lebih instrinsik, seperti kesesuaian contoh, sistematika materi dan kemudahan penggunaan, kemenarikan, dan bahkan kepuasan siswa.

Guna membantu evaluator memperbaiki pembelajaran sebelum diberikan pada kelompok kecil atau digunakan oleh instruktur evaluasi satu-satu biasanya dilakukan sebelum kelompok kecil atau uji lapangan. Haruskah evaluasi satu-satu dilakukan sebelum atau sesudah dilakukan review ahli ? Sebenarnya, review ini berguna baik sebelum, sesudah, atau bersamaan dengan review ahli. Hal ini dikarenakan evaluasi sebenarnya sebenarnya memberikan informasi yang dapat melengkapi data dari review ahli atau sebaliknya hasil review ahli dapat melengkapi informasi revisi yang diperoleh dari evaluasi satu-satu. Bukti akhir dari rekomendasi ahli tentang kemenarikan dan efektifitas media pembelajaran yang sedang dikembangkan adalah reaksi siswa terhadap media tersebut. Jadi, evaluasi satu-satu penting untuk dilakukan setelah review ahli, khususnya jika evaluasi kelompok kecil atau uji lapangan karena sesuatu dan lain hal terpaksa tidak dilakukan.

Salah satu keuntungan dari evaluasi satu-satu adalah bahwa evaluasi ini memberikan informasi dari sudut pandang siswa. Dalam evaluasi satu-satu evaluator memiliki kesepatan untuk berbicara secara terbuka dengan siswa tentang reaksi mereka terhadap media pembelajaran yang sedang dikembangkan. Kemudian kita juga akan memperoleh kesempatan untuk menemukan alasan mengapa siswa mungkin mengalami kebingungan atau kesulitan terhadap beberapa aspek tertentu, atau mengetahui alasan mengapa siswa merasa tertarik terhadap aspek-aspek tertentu. Keuntungan lainnya adalah bahwa evaluasi ini dapat dilakukan dengan mudah, cepat, murah dan produktif. Wager (1981) dan Robeck (1965) menunjukkan bahwa menggunakan dua atau tiga orang siswa untuk melakukan evaluasi satu-satu dapat menghasilkan informasi atau masukan untuk revisi yang cukup memadai bagi versi draft kasar media pembelajaran yang sedang kita kembangkan.

Informasi yang dapat diperoleh dari evaluasi satu-satu meliputi beberapa aspek sebagai beirkut:

Materi (content); seperti tingkat kesulitan, kejelasan, kemenarikan, keterkinian materi, dan lain-lain.
Desain Pembelajaran; seperti keterbacaan, kejelasan tujuan pembelajaran, kelogisan sistematika penyampaian materi, dan lain-lain.
Implementasi (implementation); seperti tingkat kemudahan dana tau kesulitan penggunaan, kemungkinan kesulitan yang dihadapi, dan lain-lain.
Kualitas teknis; seperti kualitas animasi, video, layout, warna, dan lain-lain yang tentu saja menurut persepsi atau penerimaan mereka.
Berapa orang siswa yang dapat kita gunakan untuk evaluasi satu-satu. Tidak ada patokan. Dick and Carey (1990) menyatakan bahwa dua atau tiga orang siswa cukup memadai. Lowe, Thruston dan Brown (1983), melaporkan bahwa penggunaan seorang juga telah menghasilkan informasi yang cukup memadai sebagai bahan masukan untuk revisi.. Sedangkan Roebeck (1965) dan Bakker (1970), telah menggunakan dua orang siswa guna mendapatkan informasi untuk media pembelajaran yang belum direvisi. Jadi, dapat disimpulkan bahwa dua atau tiga orang siswa dianggap cukup untuk memperoleh informasi revisi.

Namun, pertanyaan berikutnya adalah bukan terkait dengan jumlah. Tapi, karakteristik siswa seperti apa yang dapat kita pilih untuk evaluasi satu-satu? Menurut Tessmer (1996), Untuk memilih subyek dalam evaluasi satu-satu, ada beberapa karakteristik yang dapat dijadikan patokan, yaitu:

Pengetahuan siswa; meliputi seberapa jauh mereka dapat mengetahui tentang materi yang akan dipelajari. Hal ini dapat diperoleh dari hasil tes karakteristik atau kemampuan awal, pre tes atau penilaian guru/widyisawara.
Kemampuan siswa; apakah siswa mempunyai kemampuan intelektual dan strategi belajar yang menunjukkan bahwa dirinya sebagai siswa yang dapat belajar cepat atau lambat. Inforamsi ini dapat diperoleh dari skor tes atau penilaian profesional.
Minat siswa; meliputi apakah mereka akan menunjukkan motivasi yang kuat untuk mempelajari dan mereview media pembelajaran yang sedang dikembangkan.
Keterwakilan (Representativensess) siswa; seberapa banyak jumlah siswa dari populasi yang memiliki kemampuan, ketrampilan dan motivsi siswa seperti tersebut di atas.
Kepribadian siswa; apakah cukup percaya diri dan terbuka untuk mengekspresikan kritiknya selama evaluasi.

sumber : http://www.teknologipendidikan.net/one-to-one-evaluation
Konsep Agamis yang Mendukung Melakukan Evaluasi/ Penilaian Pembelajaran

Ketika kita ingin melakukan suatu perbuatan, maka hendaknya perbuatan kita berpedoman kepada Al-Qur’an dan Al-hadits. Begitu pula ketika seorang guru jika ingin melakukan suatu evaluasi/penilaian terhadap proses pembelajaran, maka hendaknya harus :

Bertanggung Jawab
Seseorang yang melaksanakan kewajiban yang dibebankan terhadap dirinya dengan sebaik-baiknya dan besedia menanggung segala akibatnya disebut orang yang bertanggung jawab. Begitupun dalam dunia pendidikan, jika seorang guru ingin melakukan evaluasi / penilaian terhadapa hasil pembelajaran, maka guru tersebut harus bertanggung jawab terhadap penilaian yang telah dibuatnya tersebut.
Allah SWT berfirman dalam surat AL-Qashash ayat 77 yang Artinya :
‘’carilah dengan Apa yang telah diberikan Allah kepadamu untuk kesejahteraan kampung akhirat dan janganlah melupakan nasibmu di dunia’’
Ayat ke dua Surat Al-Baqarah ayat 195, yang artinya :
‘’Janganlah kamu jatuhkan dirimu sendiri kepada kebinasaan’’
Dari kedua ayat tersebut dapat dipahami bahwa setiap individu manusia (muslim dan muslimat)dibebeni tanggung jawab oleh Allah SWT agar melaksanakan kewajiban-kewajiban dengan sebaik-baiknya sehingga hidupnya memperoleh kebahagiaan dan terhindar dari bencana, baik di dunia maupun di akhirat.

Jujur
Untuk melakukan penilaian, maka hendaknya guru melihat pada kenyataannya,apabila pada kenyataannya siswa tersebut pintar, maka layak memperoleh nilai yang bagus’’
Allah SWT berfirman dalam surat At Taubah ayat119 yang artinya :
‘’Hai orang-orang yang beriman bertaqwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar’’
Allah berfirman dalam surat Al Ahzab ayat 70-71:
Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan katakanlah perkataan-perkataan yang benar, niscaya Allah akan memperbaiki bagimu amalan-amalanmu dan mengampuni dosa-dosamu dan barangsiapa menaati Allah dan RasulNya maka sesungguhnya ia mendapat kemenangan yang besar’’

Adil
Adil berarti tidak berat sebelah, jujur, tidak berpihak, atau proporsional’’ keadilan berarti keiklasan, keluhuran yang tidak berat sebelah. Dalam melakukan penilaian / evaluasi maka hendaknya guru tidak memihak, atau pilih kasih kepada siswa yang disayanginya saja.
Allah SWT berfirman dalam surat An-nahl ayat 90 :
‘’Sesungguhnya Allah menyuruh kamu berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan.

An-Nisa ayat 105 yang artinya :
Sesungguhnya kami telah menurunkan kitab kepadamu denagn membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepada kamu dan janganlah kamu menjai penantang orang-orang yang tidak bersalah untuk membela orang-orang yang khianat’’
Kemudian dalam surat An-nisa ayat 135 yang artinya :
Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang-orang yang bena-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tau kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutar balikkan kata-kata atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah maha mengetaui segala apa yang kamu kerjakan’’

Musyawarah
Ketika ingin memberikan penilaian terhadap nilai seorang siswa, hendaknya seorang guru melakukan musyawarah dengan guru-guru lain, apakah murid ini pantas diberikan nilai yang bagus atau tidak.
Allah SWT berfirman dalam surat As syuura ayat : 38 yang artinya :
‘’Dan bagi orang-orang yang menerima atau mematuhi seruan tuhannya dan mendirikan sholat, sedang urusan mereka diputuskan dengan musyawarah antara mereka, dan mereka menafkahkan sebagian dari rizki yang Kami berikan kepada mereka’’

sumber : http://astriratnaningsih.blogspot.com/2007/09/konsep-agamis-yang-mendukung-melakukan.html
Kontroversi UN dan Mutu Pendidikan
oleh Mohammad Takdir Ilahi pada 20-04-2009

Harus diakui, bahwa kualitas pendidikan kita masih jauh dari harapan. Hal ini tidak lepas dari berbagai persoalan yang menjadi penghambat peningkatan kualitas pendidikan kita ke arah yang lebih progresif, sehingga idealisme untuk mencapai pendidikan berkualitas masih belum teraktualisasi.
Masalah-masalah mendasar, seperti pemerataan pendidikan, kesejahteraan guru, perbaikan gedung sekolah, pembiayaan pendidikan merupakan problem yang selalu menyita perhatian banyak pihak, ketimbang substansi dari peningkatan kualitas pendidikan. Problem tersebut, setidaknya akan memberikan implikasi negatif terhadap masa depan pendidikan nasional.
Apalagi tingkat mutu pendidikan nasional berada pada posisi yang sangat rendah. Bandingkan dengan negara-negara tetangga kita yang telah menunjukkan peningkatan signifikan dan perubahan mendasar dari kualitas pendidikannya, semisal Malaysia, Singapura, Filipina dan negara tetangga yang lain.
Dunia pendidikan kita memang tidak pernah lepas dari berbagai problema, termasuk persoalan UN yang selalu memunculkan kontroversi di kalangan pendidik, praktisi, orang tua dan juga siswa sendiri. Setiap tahun polemik UN menyita banyak energi dan perhatian. Pertanyaan yang harus dijawab secara mendasar, mau dibawa ke mana pendidikan kita dewasa ini?
Secara latah, praktik UN mencoba mengadopsi secara sepihak tuntutan modernisasi, namun lupa membangun etika budaya sebagai manusia yang cinta bangsa dan tanah air. Jika anak didik hanya memperdalam Matematika, Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris -karena mata ajaran itu yang diujikan dalam ujian nasional, maka tidak ada keseriusan anak didik mempelajari pendidikan moral, agama, budi pekerti, sejarah, nilai-nilai kemanusiaan dan kejuangan karena tidak pernah akan diujikan dan menentukan kelulusan.
Terhadap UN misalnya, pemerintah selalu mengatakan penyelenggaraan model itu sudah mengadopsi negara-negara maju. Yang dilupakan, di negara-negara tetangga kita pendidikan menyebar cukup merata sehingga standarisasi yang bersifat nasional mudah diterapkan. Bandingkan dengan Indonesia, sarana-prasarana, guru, laboratorium, pelaksanaan kurikulum, SDM guru masih timpang. Meski anak Jakarta belajar di ruang-ruang berpendingin, banyak anak daerah bersekolah di sekolah tanpa dinding, tanpa atap, dan akses informasi amat terbatas. Pendidikan kita yang belum merata tidak layak dibandingkan dengan negara-negara tetangga.
Kebingungan
Penyelenggaraan UN dalam dunia pendidikan, memang menyisahkan kebingungan bagi pihak yang berkompeten dengan kemajuan pendidikan, termasuk orang tua, anak didik, guru, praktisi pendidikan, dan masyarakat secara umum. Kebingungan di sini, tidak lepas dari munculnya dilema antara harapan dan kekhawatiran.
Pada satu sisi, UN merupakan salah satu faktor penentu keberhasilan anak didik dalam mengikuti mata pelajaran. Dengan kata lain, UN menjadi penilaian terakhir yang sangat mendebarkan, apakah anak didik lulus atau tidak? Namun di sisi lain, UN mejadi dilema bagi anak didik, karena penentu kelulusan belajar hanya ditentukan dalam satu hari. Jika anak didik tidak lulus ketika mengikuti UN, maka secara otomatis, ia harus mengulang untuk satu tahun ke depan.
Dilema UN tidak saja mengkhawatirkan bagi anak didik yang terlibat langsung, melainkan juga dirasakan oleh pihak orang tua dan para guru yang tidak setuju UN dijadikan satu-satunya penentu kelulusan. Padahal, aspek penilaian keberhasilan anak didik memiliki banyak variasi dan dinilai dari berbagai aspek. Salah satunya adalah penekanan pada aspek psikomotorik dan afektif.
Pada titik inilah, UN menjadi bumerang dalam dunia pendidikan. Betapa tidak, pelaksanaan UN tidak semulus apa yang kita bayangkan, karena selalu menghadirkan perdebatan dan kontroversi yang beragam. Munculnya perdebatan dan kontrovorsi seputar perlu tidaknya UN dilaksanakan, menunjukkan bahwa masyarakat tidak siap UN dijadikan satu-satunya penentu kelulusan.
Cermin Kualitas?
Kita tahu, passing grade UN tahun ini mencapai 5,25. Angka ini, bagi anak didik yang tidak memiliki kognisi tinggi, tentu sangat mengkhawatirkan. Ini karena, untuk mencapai target tersebut, dibutuhkan keseriusan dan kesungguhan dalam belajar, sehingga bisa melewati UN dengan baik.
Berbeda dengan anak didik yang memiliki kemampuan di atas rata-rata. Tentu, UN bukan merupakan penghalang dan penghambat dalam mencapai kesuksesan belajar. Selain didukung oleh mental yang siap, mereka juga memiliki kecerdasan kognitif yang mumpuni untuk nenghadapi UN dengan tenang.
Pertanyaannya sekarang, apakah UN merupakan indikator kualitas pendidikan? Menurut hemat saya, UN bukan merupakan cermin kualitas pendidikan. Karena disadari, cermin kualitas pendidikan tidak ditentukan oleh penilaian subjektif, seperti UN. Penilaian subjektif di sini adalah penilaian yang tidak memperhatikan aspek penilaian lain yang lebih penting dengan hanya memfokuskan pada penilaian kognitif semata. Padahal, penilaian kognitif merupakan penilaian yang mengabaikan aspek kreativitas dan tingkah laku anak didik.
Seharusnya, UN tidak hanya bertumpu pada penilaian kognitif, melainkan harus diintegrasikan dengan penilaian psikomotorik dan afektif.
Ketika UN menjadi penentu kelulusan anak didik, maka ketekunan belajar harus menjadi prioritas utama. Ketekunan anak didik, akan sangat berarti untuk menghadapi UN yang kompetitif dan ketat. Apalagi, UN merupakan penilaian secara umum yang dilaksanakan pemerintah dan mendiknas.
Dengan penilain yang integratif ini, pelaksanaan UN akan semakin bermutu dan jaminan atas kualitas pendidikan juga akan sangat menentukan. Pada titik inilah, UN tidak saja akan menentukan, namun juga menjadi indikator keberhasilan anak didik untuk menggapai masa depan yang gemilang.

sumber : http://harianjoglosemar.com/index.php?option=com_content&task=view&id=38883&Itemid=1
oleh : Mohammad Takdir Ilahi
EVALUASI PEMBELAJARAN YANG MEMBELAJARKAN
9 06 2008

Evaluasi merupakan kegiatan pengumpulan kenyataan mengenai proses pembelajaran secara sistematis untuk menetapkan apakah terjadi perubahan terhadap peserta didik dan sejauh apakah perubahan tersebut mempengaruhi kehidupan peserta didik. (dikutip dari Bloom et.all 1971).

Stufflebeam et.al 1971 mengatakan bahwa evaluasi adalah proses menggambarkan, memperoleh dan menyajikan informasi yang berguna untuk menilai alternatif keputusan.

Evaluasi sendiri memiliki beberapa prinsip dasar yaitu ;

1. Evaluasi bertujuan membantu pemerintah dalam mencapai tujuan pembeljaran bagi masyrakat.

2. Evaluasi adalah seni, tidak ada evaluasi yang sempurna, meski dilkukan dengan metode yang berbeda.

3. Pelaku evaluasi atau evaluator tidak memberikan jawaban atas suatu pertanyaan tertentu. Evaluator tidak berwennag untuk memberikan rekomendasi terhadap keberlangsungan sebuah program. Evaluator hanya membantu memberikan alternatif.

4. Penelitian evaluasi adalah tanggung jawab tim bukan perorangan.

5. Evaluator tidak terikat pada satu sekolah demikian pula sebaliknya.

6. evaluasi adalah proses, jika diperlukan revisi maka lakukanlah revisi.

7. Evaluasi memerlukan data yang akurat dan cukup, hingga perlu pengalaman untuk pendalaman metode penggalian informasi.

8. Evaluasi akan mntap apabila dilkukan dengan instrumen dan teknik yang aplicable.

9. Evaluator hendaknya mampu membedakan yang dimaksud dengan evaluasi formatif, evaluasi sumatif dan evaluasi program.
10. Evaluasi memberikan gambaran deskriptif yang jelas mengenai hubungan sebab akibat, bukan terpaku pada angka soalan tes.

Dengan demikian dapat dimengerti bahwa sesungguhnya evaluasi adalah proses mengukur dan menilai terhadap suatu objek dengan menampilkan hubungan sebab akibat diantara faktor yang mempengaruhi objek tersebut.

Tujuan evaluasi adalah untuk melihat dan mengetahui proses yang terjadi dalam proses pembelajaran. Proses pembelajaran memiliki 3 hal penting yaitu, input, transformasi dan output. Input adalah peserta didik yang telah dinilai kemampuannya dan siap menjalani proses pembelajaran.

Transformasi adalah segala unsur yang terkait dengan proses pembelajaran yaitu ; guru, media dan bahan beljar, metode pengajaran, sarana penunjang dan sistem administrasi. Sedangkan output adalah capaian yang dihasilkan dari proses pembelajaran.

Evaluasi pendidikan memiliki beberapa fungsi yaitu ;
1. Fungsi selektif
2. Fungsi diagnostik
3. Fungsi penempatan
4. Fungsi keberhasilan

Maksud dari dilakukannya evaluasi adalah ;
1. Perbaikan sistem
2. Pertanggungjawaban kepada pemerintah dan masyarakat
3. Penentuan tindak lanjut pengembangan

PRINSIP PRINSIP EVALUASI

1. Keterpaduan
2. evauasi harus dilakukan dengan prinsip keterpaduan antara tujuan intrusional pengajaran, materi pembelajaran dan metode pengjaran.
3. Keterlibatan peserta didik
4. prinsip ini merupakan suatu hal yang mutlak, karena keterlibatan peserta didik dalam evaluasi bukan alternatif, tapi kebutuhan mutlak.
5. Koherensi
6. evaluasi harus berkaitan dengan materi pengajaran yang telah dipelajari dan sesuai dengan ranah kemampuan peserta didik yang hendak diukur.
7. Pedagogis
8. Perlu adanya tool penilai dari aspek pedagogis untuk melihat perubahan sikap dan perilaku sehingga pada akhirnya hasil evaluasi mampu menjadi motivator bagi diri siswa.
9. Akuntabel
10. Hasil evaluasi haruslah menjadi aalat akuntabilitas atau bahan pertnggungjawaban bagi pihak yang berkepentingan seeprti orangtua siswa, sekolah, dan lainnya.

TEKNIK EVALUASI

Teknik evaluasi digolongkan menjadi 2 yaitu teknik tes dan teknik non Tes.

1. Teknik non tes meliputi ; skala bertingkat, kuesioner,daftar cocok, wawancara, pengamatan, riwayat hidup.

a. Rating scale atau skala bertingkat menggambarkan suatu nilai dalam bentuk angka. Angka-angak diberikan secara bertingkat dari anggak terendah hingga angkat paling tinggi. Angka-angka tersebut kemudian dapat dipergunakan untuk melakukan perbandingan terhadap angka yang lain.

b. Kuesioner adalah daftar pertanyaan yang terbagi dalam beberapa kategori. Dari segi yang memberikan jawaban, kuesioner dibagi menjadi kuesioner langsung dan kuesioner tidak langsung. Kuesioner langsung adalah kuesioner yang dijawab langsung oleh orang yang diminta jawabannya. Sedangkan kuesiioner tidak langsung dijawab oleh secara tidak langsung oleh orang yang dekat dan mengetahui si penjawab seperti contoh, apabila yang hendak dimintai jawaban adalah seseorang yang buta huruf maka dapat dibantu oleh anak, tetangga atau anggota keluarganya. Dan bila ditinjau dari segi cara menjawab maka kuesioner terbagi menjadi kuesioner tertutup dan kuesioner terbuka. Kuesioner tertututp adalah daftar pertanyaan yang memiliki dua atau lebih jawaban dan si penjawab hanya memberikan tanda silang (X) atau cek (√) pada awaban yang ia anggap sesuai. Sedangkan kuesioner terbuka adalah daftar pertanyaan dimana si penjawab diperkenankan memberikan jawaban dan pendapat nya secara terperinci sesuai dengan apa yang ia ketahui.

c. Daftar cocok adalah sebuah daftar yang berisikan pernyataan beserta dengan kolom pilihan jawaban. Si penjawab diminta untuk memberikan tanda silang (X) atau cek (√) pada awaban yang ia anggap sesuai.

d. Wawancara, suatu cara yang dilakukan secara lisan yang berisikan pertanyaan-pertanyaan yang sesuai dengan tujuan informsi yang hendak digali. wawancara dibagi dalam 2 kategori, yaitu pertama, wawancara bebas yaitu si penjawab (responden) diperkenankan untuk memberikan jawaban secara bebas sesuai dengan yang ia diketahui tanpa diberikan batasan oleh pewawancara. Kedua adalah wawancara terpimpin dimana pewawancara telah menyusun pertanyaan pertanyaan terlebih dahulu yang bertujuan untuk menggiring penjawab pada informsi-informasi yang diperlukan saja.

e. Pengamatan atau observasi, adalah suatu teknik yang dilakuakn dengan mengamati dan mencatat secara sistematik apa yang tampak dan terlihat sebenarnya. Pengamatan atau observasi terdiri dari 3 macam yaitu : (1) observasi partisipan yaitu pengamat terlibat dalam kegiatan kelompok yang diamati. (2) Observasi sistematik, pengamat tidak terlibat dalam kelompok yang diamati. Pengamat telah membuat list faktor faktor yang telah diprediksi sebagai memberikan pengaruh terhadap sistem yang terdapat dalam obejek pengamatan.

f. Riwayat hidup, evaluasi ini dilakukan dengan mengumpulkan data dan informasi mengenai objek evaluasi sepanjang riwayat hidup objek evaluasi tersebut.

2. Teknik tes. Dalam evaluasi pendidikan terdapat 3 macam tes yaitu :

a. tes diagnostik
b. tes formatif
c. tes sumatif

PROSEDUR MELAKSANAKAN EVALUASI

Dalam melaksanakan evaluasi pendidikan hendaknya dilakukan secara sistematis dan terstruktur. Sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya bahwa evaluasi pendidikan secara garis besar melibatkan 3 unsur yaitu input, proses dan out put. Apabila prosesdur yang dilakukan tidak bercermin pada 3 unsur tersebut maka dikhawatirkan hasil yang digambarkan oleh hasil evaluasi tidak mampu menggambarkan gambaran yang sesungguhnya terjadi dalam proses pembelajaran. Langkah-langkah dalam melaksanakan kegiatan evaluasi pendidikan secara umum adalah sebagai berikut :

a. perencanaan (mengapa perlu evaluasi, apa saja yang hendak dievaluasi, tujuan evaluasi, teknikapa yang hendak dipakai, siapa yang hendak dievaluasi, kapan, dimana, penyusunan instrument, indikator, data apa saja yang hendak digali, dsb)

b. pengumpulan data ( tes, observasi, kuesioner, dan sebagainya sesuai dengan tujuan)

c. verifiksi data (uji instrument, uji validitas, uji reliabilitas, dsb)

d. pengolahan data ( memaknai data yang terkumpul, kualitatif atau kuantitatif, apakah hendak di olah dengan statistikatau non statistik, apakah dengan parametrik atau non parametrik, apakah dengan manual atau dengan software (misal : SAS, SPSS )

e. penafsiran data, ( ditafsirkan melalui berbagai teknik uji, diakhiri dengan uji hipotesis ditolak atau diterima, jika ditolak mengapa? Jika diterima mengapa? Berapa taraf signifikannya?) interpretasikan data tersebut secara berkesinambungan dengan tujuan evaluasi sehingga akan tampak hubungan sebab akibat. Apabila hubungan sebab akibat tersebut muncul maka akan lahir alternatif yang ditimbulkan oleh evaluasi itu.

sumber : http://istpi.wordpress.com/2008/06/09/evaluasi-pembelajaran-yang-membelajarkan/
Metode Portofolio Untuk Evaluasi Pembelajaran

Apakah itu portofolio?

Portofolio adalah sebuah kumpulan tugas-tugas yang dikumpulkan selama satu semester yang dapat memberikan tambahan hasil nilai kuliah/ studi rata-rata pada akhir semester. Ini adalah pilihan tugas yang sepenuhnya tidak mengharuskan siswa (anda) untuk melakukannya. Maksud dari portofolio adalah mengijinkan anda untuk menyelesaikan tugas-tugas yang berhubungan dengan situasi nyata dimana anda dapat menerapkan informasi yang anda pelajari dalam perkuliahan/ pembelajaran. Tugas-tugas tersebut akan membantu anda untuk meningkatkan pengetahuan akan materi perkuliahan/ pembelajaran yang tentunya sangat membantu untuk meningkatkan nilai ujian anda.

Mengapa anda harus menyelesaikan/ menyusun/ melengkapi sebuah portofolio?

Beberapa lembaga pendidikan tidak memiliki sebuah system angka penilaian + atau -, satu contoh, seorang pelajar dapat memperoleh nilai B dalam sebuah pelajaran dengan rata-rata nilai antara 80-89. Artinya bahwa jika nilai anda adalah 88, maka anda akan memperoleh nilai B dalam pelajaran tersebut. Namun demikian, saya rasa jika anda melakukan usaha yang keras untuk menyelesaiakan tugas-tugas portofolio, maka setidaknya akan menambah sedikit nilai rata-rata pelajaran/ kuliah anda, maksimum 3 poin.

Ini berarti bahwa pelajar yang sama-sama memperoleh nilai 88 (B) dapat menambah poin yang dibutuhkan untuk mendongkrak rata-rata nilai mereka sehingga menjadi A. Pada dasarnya, portofolio dapat membedakan (selisih) nilai-nilai rata-rata yang tertera untuk pelajaran yang ada. Saya (pun) ingin menekankan bahwa portofolio tidak dapat menambah lebih dari 3 poin pada nilai rata-rata anda – jangan mengharapkan keajaiban.

Pada setiap akhir semester, saya menjumpai beberapa pelajar/ mahasiswa yang kecewa dimana nilai rata-rata pelajaran mereka sedikit (dibawah) poin dari nilai rata-rata (yang seharusnya/ menjadi standart berikutnya) dan mereka ingin tahu bagaimana caranya untuk meningkatkan nilai mereka. Tidak ada jalan untuk meningkatkan nilai ketika semester telah berakhir, dengan maksud anda harus mencegah hal sedemikian terjadi. Proaktiflah - buatlah portofolio dan anda tidak akan menemui situasi seperti itu di akhir semester.

Tugas-tugas apa saja yang menjadi bagian dari portofolio?

Portofolio terdiri dari beberapa macam tugas tertulis. Tiap-tap tugas mempunyai instruksi khusus dan anda akan dihadapkan pada pilihan tugas mana yang akan anda penuhi. Portofolio tersebut merupakan kesempatan bagi anda untuk menunjukkan kepada saya bahwa pada kondisi nilai ujian anda lebih rendah dari yang anda harapkan, anda pun telah melakukan usaha yang keras dalam pelajaran tersebut. Inilah kesempatan anda untuk menimbulkan kesan baik terhadap saya dengan usaha terbaik anda.

Hal tersebut bukanlah tugas yang menumpuk kalau anda kerjakan sepanjang semester. Rencanakan untuk mengerjakan satu tugas tertulis setiap bulannya dan kumpulkan artikel untuk jurnal biologi anda satu kali dalam seminggu. Anda pun diijinkan untuk menyelesaikannya sendiri, tapi jangan menunggu sampai akhir semester untuk mencoba menyelesaikan seluruh tugas yang ada!

Bagaimana portofolio anda dievaluasi?

Setiap tugas portofolio akan memiliki perkiraan (jeda) waktu (penyelesaian) masing-masing yang mengindikasikan kapan topik tersebut akan didiskusikan di kelas. Tugas-tugas tersebut tidak dapat diselesaikan sampai setelah didiskusikan di kelas. Sekali topik tersebut telah didiskusikan, sebaiknya anda lanjutkan (pada topik berikutnya) untuk menyelesaikan (seluruh) tugas. Anda akan mendapatkan peringatan lisan di kelas kapan setiap tugas harus diselesaikan.

Anda akan tetap melakukan tugas-tugas tersebut dan menyerahkannya kepada saya pada waktunya untuk dievaluasi. Saya akan menilai tugas-tugas tersebut berdasarkan kualitas dan kelengkapannya. Silakan anda ikuti petunjuk-petunjuk pada lembar perintah.

sumber : http://imajidhodotes.wordpress.com/2008/06/14/edukasi-1-metode-portofolio-untuk-evaluasi-pembelajaran/
KONVERSI NILAI
Wednesday, March 25th, 2009

Pada dasarnya banyak sekali permasalahan yang terkait dengan pendidikan di Indonesia, mulai dari anggaran yang kurang, sarana-prasarana, kurikulum pendidikan, sistem pembelajaran sampai pada evaluasi pengajaran. Terkait hal itu pemerintah sendiri pun tidak tinggal diam, sejak era reformasi sampai sekarang secara bertahap segala permasalahan fundamental pendidikan mulai diperbaiki. Baik pemerintah maupun guru selaku aktor utama dalam pendidikan, yakni sebagai bagi perkembangan kemajuan peserta didik sebaiknya untuk selalu bersinergi. Karena tidak semua persoalan pendidikan harus dibebankan atau dilimpahkan kepada pemerintah. Jika pemerintah lebih fokus pada anggaran pendidikan, pembangunan fisik sekolah, dana subsidi pendidikan, dan kurikulum pendidikan, maka guru harus fokus pada pelaksanaan pembelajaran, seperti metode pembelajaran, pemilihan media belajar, proses belajar mengajar dan evaluasi pengajaran. Usaha perbaikan yang berkaitan dengan tanggung jawab seorang guru dapat dilihat dari berbagai teknis, diantaranya dapat dilihat dari perbaikan sistem pengajaran, perbaikan metode mengajar, perbaikan sarana mengajar, serta dapat juga dilihat dari evaluasinya. Usaha – usaha tersebut, apabila terus bersinergis akan berdampak positif terhadap kemajuan pendidikan, meskipun perlu disadari untuk mencapai sistem yang baik tidak semudah membalikkan telapak tangan. Upaya tersebut terus dilaksanakan terus menerus. Salah satu permasalahan yang sampai saat ini masih menjadi kontroversi ialah terkait konversi nilai yang dapat diartikan bentuk pengalihan atau penyetaraan nilai, disatu pihak ada yang setuju dan yang tidak setuju. Berikut adalah uraian tentang konversi yang menjadi kontroversi tentang evaluasi yang timbul di masyarakat, kontroversi itu berkaitan dengan Ujian Nasional. Di Negara kita sebagian berpendapat nilai ujian seharusnya tidak di konversi karena konversi akan merugikan siswa berprestasi dan pendapat lain mengatakan nilai ujian bila tidak di konversi akan terjadi ledakan peserta didik di tingkat tertentu akibat dari siswa yang dinyatakan gagal ujian dan ini menyebabkan anggaran pendidikan semakin besar dan mungkin masih banyak alasan yang lain lagi, dimana semua itu masih perlu adanya penelitian lebih lanjut.
i tidak dapat terlepas dari sistem pengukuran, meskipun keduanya memiliki pengertian berbeda. Pengukuran berkenaan dengan pembuatan soal – soal, pengadministrasian dan pemberian skor tes, sedangkan evaluasi berkenaan dengan pertimbangan. Evaluasi pembelajaran juga merupakan bagian dari sistem pendidikan yang bertujuan untuk melihat keberhasilan dalam mencapai tujuan. Guru dan lembaga pendidikan memperoleh informasi akademik tentang para siswa yang telah mengikuti pembelajaran, dan evaluasi diperlukan untuk memberikan umpan balik bagi guru sebagai dasar memperbaiki proses pembelajaran dan hasilnya digunakan sebagai dasar untuk menyusun program perbaikan. Ahli pendidikan telah sepakat bahwa untuk keperluan evaluasi yang adil dalam belajar, baik untuk evaluasi formatif, sumatif, ujian akhir diperlukan pengukuran tes yang setara sangat diperlukan. Beberapa perangkat tes tersebut harus berisi kisi – kisi yang sama. Tetapi sebaliknya dalam membuat soal yang memiliki tingkat kesukaran, daya pembeda dan reliabel yang sama tidak mungkin ditemukan pada perangkat soal yang benar – benar paralel. Meskipun disusun berdasarkan kisi – kisi yang sama. Oleh karena itu apapun bentuknya instrumen ketika memperoleh hasil pengukuran, hasil pengukuran tersebut belumcukup dapat digunakan sebagai vonis tentang kualitas pembelajaran / pendidikan. Tetapi untuk melaksanakan vonis tentang kualitas pendidikan adalah tepat bila dilaksanakan konversi suatu instrumen yang satu dengan instrument yang lain. Seperti juga ketika mengukur volume air meskipun jumlahnya sama ternyata bila kita ukur dengan alat ukur bersatuan beda misal liter dan centimeter kubik ( cm3 ), ternyata besar yang ditunjukkan nilainya berbeda. 1 liter = 1000 cm3. Dalam melakukan konversi penilaian ada banyak instrument yang digunakan Sebagai contoh dua kelompok yang berbeda, missal kelompok A dan B. Skor kelas A dengan instrument X, siswa akan mendapatkan nilai 75 jika mengerjakan soal X Skor kelas B dengan instrument Y, siswa diperkirakan akan mendapat nilai 78,5 jika mengerjakan soal Y Dengan demikian pada perangkat soal X pada kelompok A dapat di konversikan dengan perangkat soal Y pada kelompok B. Contoh kasus lain ialah pelaksanaan konversi nilai mahasiswa di perguruan tinggi, misalnya di FKIP UNS sendiri yaknidengan skala 4, yakni bahwa nilai akhir A dengan skor 4, B skor 3, C skor 2 dan D skor 1. Konversi tersebut disatu sisi memberikan keuntungan, di sisi lain menjadikan kerugian terutama terhadap mahasiswa. Misal saja jika sebelum dikonversi nilai 3,25, maka di KHS (Kartu Hasil Studi ) akan menunjukkan nilai yang sama 3,25. Tapi setelah di konversi dengan skala 5 maka akan menunjukkan nilai 3,00 (B). ini sangat jelas jika diakumulasikan akan menunjukkan jumlah yang jauh berbeda dengan selisih yang besar, artinya nilai akan cenderung turun. Tetapi lain jika mahasiswa yang mendapat 3,80 akan menjadi 4,00, artinya akan naik.Pelaksanaan konversi nilai bukanlahbentuk korupsi nilai, tujuannya adalah untuk memudahkan dan mewujudkan keadilan dalam pemberian nilai. Memang jika dilihat sekilas konversi nilai akan membawa kerugian bagi siswa atau mahasiswa yang merasa dirugikan, seperti gagal ujian nasional, nilai Indeks Prestasi menurun dan lain-lain. Sampai sekarang pun banyak orang tua, siswa, maupun mahasiswa yang masih menjadikan konversi nilai sebagai bentuk penekanan nilai sehingga akan menghambat proses pendidikan.Konversi penilaian dan evaluasi bukan penyimpangan dalam pendidikan dan perlu dilakukan. Karena tanpa adanya konversi untuk mengambil inti dari tujuan evaluasi tidak mungkin akan terjadi.

sumber : http://doni.student.fkip.uns.ac.id/tag/konversi-nilai/
Konsep Ujian Nasional 2005 Menyesatkan

* Karwono, HRD Specialist pada Program Sustainable Capacity Building for Decentralization (SCBD)-Field Team East ADB-LOAN 1964-INO

Setiap pengujung tahun pelajaran para stakeholder pendidikan selalu dihadapkan harap-harap cemas, khususnya para guru dan orangtua siswa, di sisi lain jajaran Departemen Pendidikan Nasional sibuk dengan segala kewewenangan memperbarui aturan (standar) penilaian ujian akhir. Kebijakan ujian akhir nasional (UAN) tahun lalu dan tahun ini diganti ujian nasional (UN), tabel konversi nilai tahun yang lalu sempat meresahkan masyarakat, sebagai penggantinya pemerintah akan membuat soal berspektrum atau bervariasi dalam tiga tingkatan kesulitan, yakni sulit, sedang, dan mudah.

Melalui kebijakan ini, terjadi variasi soal UN antardaerah berdasarkan hasil pemetaan UAN tahun lalu. Akibat yang muncul, siswa yang ada di sekolah kategori baik mendapat soal sulit biasanya tidak lulus, sedangkan siswa yang kemampuan di bawahnya, tetapi berada di sekolah yang kategorinya di bawah dan mendapat soal mudah malah lulus. Kalau UN dimaksudkan mendapatkan standar mutu secara nasional, tidak mungkin melalui kebijakan ini karena instrumen yang digunakan bervariasi, lalu apa yang ingin dicapai?

Kalau tahun 2003--2004 pemerintah mematok ujian akhir nasional (UAN) kelas 3 SMP dan SMA dengan ambang kelulusan 4,01, tahun sebelumnya 3,01, sedangkan tahun pelajaran 2004--2005 mematok ambang kelulusan dengan 4,25. Tampaknya Departemen Pendidikan Nasional tidak mau ketinggalan dengan Pertamina dan PLN yang setiap tahun sibuk membuat gelisah masyarakat dengan menaikkan standar harga.

Apakah yang menjadi dasar pertimbangan menyelenggaran UN dengan menaikkan standar kelulusan tersebut, dan apa yang ingin dipecahkan melalui kebijakan itu? Instrumen pendukung apa yang diperbuat selama setahun sehingga menaikkan standar tersebut.

Kenapa setiap tahun disibukkan dengan evaluasi hasil belajar dengan menjadikan proyek yang menyita perhatian cukup serius di jajaran Departemen Pendidikan Nasional? Perhatian untuk evaluasi belajar tahap akhir porsinya tampak lebih besar dibandingkan perhatian terhadap proses pembelajaran. Di satu sisi evaluasi hanya merupakan alat mengukur proses. Evaluasi hasil belajar tidak ada kontribusi langsung dalam meningkatkan hasil dan mutu pendidikan.

Kebijakan ini menyesatkan karena evaluasi pembelajaran yang menjadi tanggung jawab guru secara otonom dicampur-adukkan upaya standardisasi mutu pendidikan. Lebih parah lagi standardisasi melalui UN yang dibuat pemerintah dimaksudkan dasar penentuan kelulusan siswa. Padahal hal ini wewenang guru secara otonom.

Kalau ujian akhir dimaksudkan standardisasi, seharusnya tidak memengaruhi putusan instruksional yang menjadi wewenang guru. Untuk mencapai ambang kelulusan 4,25 sulit tercapai karena yang merencanakan dan melaksanakan pembelajaran berbeda dengan yang mengevaluasi atau apa yang diajarkan berbeda dengan yang ditanyakan dalam soal ujian.

Dari sisi belajar tuntas (mastery learning) tingkat ketuntasan belajar mestinya bukan 4,25, tetapi 7,5 selanjutnya akan berkembang isu yang menyudutkan guru kenapa dengan nilai kelulusan 4,25 saja tidak dapat dicapai? Kenyataan ini yang sulit dipahami masyarakat dan pengambil kebijakan, kenyataan seperti ini membuat guru setiap tahun hanya seperti orang yang diadili melalui pencapaian UN.

Sebenarnya standar kelulusan 4,25 sulit dicapai karena UN bukan evaluasi hasil belajar, tetapi evaluasi kebijakan. Evaluasi hasil belajar dimaksudkan mengukur tercapainya tujuan instruksional yang dirumuskan guru dalam pembelajaran.

Otonomi Guru

Terdapat kesesatan konsep dalam memaknai evaluasi belajar. Evaluasi belajar adalah dua kegiatan yang harus dimaknai berbeda, yaitu evaluasi hasil belajar dan standardisasi mutu pendidikan. Seharusnya dua hal ini harus dibedakan mana kegiatan evaluasi hasil belajar dan mana kegiatan standardisasi serta siapa yang harus bertanggung jawab atas dua kegiatan tersebut.

Kegiatan evaluasi hasil belajar merupakan bagian integral pembelajaran dan ini tanggung jawab guru secara otonom. Sedangkan kegiatan standardisasi merupakan upaya yang dilakukan pemerintah, dalam hal ini Depdiknas, memetakan standar mutu dan tidak ada kaitan dengan putusan instruksional karena putusan instruksional ada di tangan guru secara otonom. Perkara guru dicurigai otonominya dalam menjalankan evaluasi menjadi tugas lembaga kontrolnya cukup banyak secara struktural ada di tangan Dinas Pendidikan Nasional, pengawas, dan kelembagaan masyarakat; komite sekolah dan dewan pendidikan.

Soal ujian tetap diserahkan kepada guru, kalau prinsip efisiensi dalam proses standardisasi mutu dapat dilakukan bersamaan evaluasi belajar tahap akhir dapat dimengerti, tetapi hasil standardisasi mutu tidak ikut menentukan putusan instruksional. Oleh sebab itu, kita harus berpikir jernih sesuai dengan makna evaluasi dan standardisasi.

Sepanjang perjalanan sejarah persekolahan guru adalah status profesi yang paling banyak dicurigai dan dianggap tidak berdaya dalam membuat putusan instruksional untuk menentukan lulus tidak lulusnya siswa. Hal ini akan jauh berbeda dengan putusan seorang dokter dalam memberikan putusan profesi dalam menentukan pengobatan terhadap pasien, tak ada intervensi pihak luar dalam memberikan putusan profesional. Kenapa guru tidak dipercaya secara otonom dalam memberikan putusan instruksionalnya?

Rasanya agak aneh dan belum ditemukan landasan teoretis kalau guru yang merencanakan pembelajaran, kemudian evaluasinya dilakukan orang lain.

Makna Kelulusan

Tanda kelulusan suatu sekolah kini hanya berfungsi tanda tamat belajar, seorang siswa yang lulus SMA akan melanjutkan studi ke perguruan tinggi nilai kelulusan juga tidak pernah diperhatikan, perguruan tinggi lebih mementingkan nilai tes masuk. Seorang siswa SMP mau masuk SMA juga tidak mutlak memperhatikan hasil UN-nya, seorang lulusan SMA akan bekerja juga yang dipentingkan nilai tes masuk yang diadakan lembaga itu.

Kenapa kita seolah-olah UN adalah sesuatu yang sangat menyeramkan atau dibuat seram sehingga siswa, guru dan orangtua murid setiap akhir tahun pelajaran menjadi dihinggapi rasa cemas? Kenapa evaluasi hasil belajar tidak diserahkan saja kepada guru? Standar nilai berdasarkan norma evaluasi dan guru telah memahami hal ini. Pengawasan pelaksanaan dan standar memang penting dan ini merupakan tugas pemerintah.

Oleh sebab itu, makna lulus cenderung dengan istilah tamat karena seseorang yang lulus dari suatu jenjang pendidikan masih perlu ujian lagi baik untuk melanjutkan studi atau memasuki dunia kerja. Jenjang pendidikan yang lebih tinggi dan dunia kerja juga tidak terlalu percaya putusan instruksional terhadap lembaga penyelenggara pendidikan yang diwujudkan dalam bentuk nilai.

Tetapi, lebih percaya pada kompetensi yang melekat pada individu yang bersangkutan bukan pada suatu sertifikat. Akhirnya, sebuah sertifikat kelulusan hanya sebuah tanda tamat dari suatu jenjang pendidikan tertentu.

Kebijakan Tumpang Tindih

Apa sebenarnya yang ingin dipecahkan melalui UN, apakah standar mutu atau standar kelulusan atau evaluasi kebijakan pendidikan? Masih diperlukankah UN? Kalau UN adalah tes diagnostik, hal ini dapat dilakukan secara mandiri oleh lembaga penjamin mutu pendidikan.

Output (hasil)-nya dapat diserahkan Dinas Pendidikan untuk diperbaiki. Selanjutnya pada tahun depan dilakukan tes kembali seberapa besar perbaikan mutu dilakukan sekolah.

Selama ini mekanismenya tidak profesional, siapa yang menyertifikasi, siapa yang melakukan upaya perbaikan. Upaya perbaikan mutu hanya dapat dilakukan guru. Kalau pintu kelas ditutup, perbaikan mutu pendidikan hanya ditentukan kualitas interaksi instruksional antara guru dan siswa. Sekuat apa pun yang dilakukan pihak luar, hanya niat baik dan tanggung jawag instruksinal guru yang dapat melakukan upaya peningkatan mutu.

Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan belum menunjukan tanda-tanda yang menggembirakan kearah perbaikan mutu. Kalau lembaga ini berfungsi dengan baik, data standard mutu pendidikan di daerah sudah dipetakan, tinggal membuka dokumen sekolah mana dengan predikat apa.

Tetapi, lembaga ini juga banya mengambil alih kegiatan yang bersifat proyek seperti penataran guru dan yang sejenis. Hal ini bisa dimaklumi karena kegiatan ini adalah proyek. Proyek selalu menarik dikerjakan daripada inovasi perbaikan mutu.

Perbaikan Standar Mutu

Banyak variabel yang ikut memberikan kontribusi perbaikan mutu dan selama ini sudah banyak upaya dilakukan melalui pengembangan kapasitas di tingkat individu seperti penataran guru, dan staf pendidikan yang lain. Namun di tingkat kelembagaan tidak dilakukan terpadu, begitu juga di tingkat sistem berupa peraturan yang menjamin terjadinya suatu inovasi.

Akibat yang muncul, guru memiliki seperangkat pengetahuan, sikap, dan keterampilan, baik diperoleh melalui penataran maupun pendidikan formal lanjutan, tetapi kelembagaan atau pimpinan unit tidak memahami makna inovasi yang diperoleh guru, yang terjadi setelah guru pulang penataran/studi malah menjadi musuh kepala sekolah. Atau peraturan yang menjamin terjadinya suatu inovasi tidak ada, guru kembali melakukan kegiatan secara tradisional.

Bagi guru yang agresif malah frustrasi karena gagasannya tidak direspons secara kelembagaan. Betapa banyak penataran, pelatihan yang dilakukan, tetapi hasilnya guru kembali melakukan kebiasaan lama. Oleh sebab itu, upaya perbaikan mesti dilakukan menyeluruh baik di tingkat individu, kelembagaan, maupun sistem. Prinsip yang dipakai adalah multidemensional, multi-stakeholder, deman driven atau atas dasar kebutuhan.

Betapa banyak penataran yang dilakukan tidak diawali analisis kebutuhan pelatihan, sehingga materi yag diberikan hanya bersifat kemauan penyelenggara penataran dan bukan digali atas dasar kebutuhan untuk perbaikan. Analisis kebutuhan adalah statu hal penting untuk memperbaiki mutu persekolahan.

Masyarakat sangat merindukan perbaikan mutu pelayanan pendidikan dan kegiatan ini dapat dilakukan kalau kapasitas kinerja di lembaga pendidikan ditingkatkan melalui berbagai tingkatan tersebut. Upaya penjaminan mutu pendidikan di daerah sudah ada kelembagaan, yaitu Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan. Kenapa hal ini belum banyak memainkan peran dalam hal standardisasi mutu? Sedangkan perbaikannya melalui proses pembelajaran di sekolah.

Kegiatan tes diagnostik pernah dilakukan sekitar tahun 1979 waktu itu dilakukan terpisah dengan kegiatan evaluasi belajar tahap akhir, nilai tidak boleh diubah karena tidak ada kaitan dengan penilaian belajar siswa dan waktu itu dijaga kemuriannya, kenapa kita tidak mau belajar dengan cara ini?

sumber : http://www.lampungpost.com/cetak/berita.php?id=2005020302124217
oleh : Karwono, HRD Specialist pada Program Sustainable Capacity Building for Decentralization (SCBD)-Field Team East ADB-LOAN 1964-INO
'Distrust' dalam Kebijakan UN

Simon S. Hutagalung
Dosen Ilmu Administrasi Negara Unila

Ujian nasional (UN) tahun ini menjadi pekerjaan besar karena melibatkan 1.200 pengawas independen yang diterjunkan ke seluruh daerah di Provinsi Lampung. Pengawas independen tersebut dimaksudkan mengantisipasi kemungkinan kecurangan yang dapat dilakukan oleh berbagai pihak.

Pembelajaran yang dilakukan berdasarkan pengalaman beberapa kali pelaksanaan UN semenjak kebijakan ini diimplementasikan. Meskipun upaya kecurangan tersebut tetap saja coba dilakukan melalui berbagai modus dengan melibatkan pihak yang bahkan tidak diduga sebelumnya, seperti guru, kepala sekolah atau bahkan pejabat dinas.

Bila dipahami, tindakan yang dilakukan tersebut sebenarnya merupakan reaksi atas tekanan yang dihasilkan oleh kebijakan evaluatif tersebut. Kebijakan tentang ujian nasional tidak hanya mengevaluasi hasil belajar siswa, tetapi juga akan mencerminkan kapasitas pembelajaran sekolah dan kapasitas manajemen sektor pendidikan oleh dinas pendidikan. Karena itu bisa diduga jika reaksi dalam bentuk beberapa kasus kecurangan tersebut, sebagai efek frustrasi terhadap kebijakan UN itu sendiri.

Pada titik ini, jika menggunakan dimensi pendidikan yang humanis, kebijakan UN sebenarnya lebih memunculkan nuansa distrust (ketidakpercayaan) terhadap pelaksana pendidikan. Jika sekolah merupakan ruang interaksi antara guru dan murid yang secara intens mengembangkan kondisi kognitif, afektif, dan psikomotorik para siswa secara bertahap, dapat dimengerti jika yang paling memiliki ruang besar untuk melaksanakan evaluasi pembelajaran tersebut adalah guru.

Guru merupakan aktor kunci yang secara riil dapat mengetahui perkembangan ketiga aspek kecerdasan manusiawi tersebut. Karena itu kepercayaan untuk melaksanakan evaluasi pembelajaran tersebut adalah pada mereka. Demikian juga sekolah sebagai institusi operasional guru yang memiliki ruang tanggung jawab implementatif dalam evaluasi hasil belajar siswa.

Argumentasi ini lebih kuat bila merujuk Pasal 58 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang sudah sangat tepat mengidentifikasi tentang hal tersebut, dengan merumuskan bahwa evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.

Undang-undang tersebut yang merupakan payung bagi penyelenggaraan pendidikan di Indonesia sudah memiliki substansi yang sangat humanis, yang mengarahkan pembentukan manusia ke arah yang lebih integratif. Pendidikan yang dikehendaki oleh undang-undang tersebut menghendaki siswa yang memiliki perkembangan kecerdasan kognitif, afektif, dan psikomotorik secara utuh. Karena itu evaluasi hasil belajar yang dilakukan juga semestinya mampu menjangkau ketiga aspek kecerdasan tersebut. Inilah yang menjadi titik lemah dari kebijakan UN sebagai instrumen evaluasi hasil belajar.

Dalam hal inilah distrust sebagaimana yang dikemukakan tersebut terjadi. Kebijakan pendidikan nasional sebenarnya menghendaki evaluasi hasil belajar tersebut dilakukan dalam pendekatan proses yang intens, bukan melalui pendekatan output yang momental. Pemerintah sebagai pembuat kebijakan UN ini mengalami ketidakpercayaan (distrust) terhadap institusi pelaksana pendidikan dengan kapasitas dan karakteristik yang heterogen pada wilayah negara Indonesia.

Pemerintah tampaknya belum memiliki kepercayaan yang kuat bahwa institusi pendidikan, termasuk guru di dalamnya akan dapat menghasilkan evaluasi pembelajaran yang bertanggung jawab.

Latar belakang kondisi guru dan sekolah yang masih belum memiliki distribusi kuantitas dan kualitas yang merata memang menjadi kendala utama dalam pelaksanaan evaluasi hasil belajar yang diinginkan oleh UU Sisdiknas tersebut, tetapi bukan berarti melakukan homogenisasi terhadap heterogenitas tersebut.

Evaluasi hasil belajar yang dilakukan dengan standar homogen terhadap kondisi heterogen yang sudah disadari oleh pembuat kebijakan itu, merupakan pilihan yang kontraproduktif. Pada satu sisi mengalami distrust terhadap kapasitas sumber daya pembelajaran sehingga memilih untuk menangani secara interventif, tetapi kemudian memilih untuk melakukan homogenisasi terhadap kapasitas yang belum secara kuat dipercaya tersebut.

Kebijakan UN dengan format ini memang memiliki kelebihan berupa efisiensi untuk melakukan monitoring dan evaluasi nasional terhadap pencapaian hasil belajar para siswa. Indikator skor dan kuantitas lulusan menjadi pilihan utama untuk mengukur keberhasilan pembelajaran. Namun, pendekatan yang diturunkan hingga kepada tingkat siswa didik seperti ini memberikan efek reaktif yang juga menunjukkan indikasi "government failure" dalam penyelenggaraan pendidikan.

Bisnis bimbingan belajar menjadi marak berkembang dan dijadikan sebagai saluran untuk mencapai kepuasan yang tidak diperoleh dari sekolah siswa yang bersangkutan. Apalagi ketika lembaga seperti itu lebih mengarahkan pada penguasaan aspek nonakademik kepada para siswa tersebut. Kecurangan yang dilakukan secara insidental ataupun yang terencana juga menunjukkan adanya ketidaksiapan sosiopsikologis untuk menghadapi konsekuensi dari pelaksanaan UN yang juga memang belum terlalu dipersiapkan secara tepat.

Jika ingin lebih konsisten terhadap kebijakan utama pendidikan di negara ini, semestinya evaluasi hasil belajar yang dilakukan tidak lagi menggunakan pendekatan seperti itu. Sekolah dan guru perlu lebih diberikan kepercayaan untuk melakukan proses pembelajaran kepada para siswa. Bentuk interaksi pendidikan yang dikondisikan secara efektif dan bertanggung jawab oleh mereka akan memberikan ruang yang utuh untuk menilai aspek kecerdasan para siswa secara berkelanjutan.

Sementara itu, pemerintah dapat lebih bergerak dalam upaya makro untuk meningkatkan kapasitas sekolah dan guru sehingga dapat bekerja secara profesional dan mampu berkontribusi secara utuh. Selain itu, upaya yang menjadi prasyarat pokok pembangunan pendidikan adalah distribusi kuantitas dan kualitas tenaga pendidik pada seluruh wilayah Indonesia, sehingga secara jangka panjang dapat menghasilkan proses pendidikan yang merata.

Lingkup ini sebenarnya berkaitan dengan politik pendidikan pemerintah saat ini. Kemajuan dalam hal alokasi pendanaan ataupun program, belum secara penuh menjadi satu paket kemajuan bidang pendidikan. Melakukan perubahan yang penuh memang harus berhadapan dengan tarik menarik kepentingan politik yang berdampak pada tingkat kebijakan. Kebijakan yang konsisten ataupun tidak konsisten juga dipengaruhi oleh atmosfer politik yang melingkupi lembaga pemerintahan. Namun, politik juga dapat bergerak ke arah yang berbeda dan menghasilkan perubahan yang berbeda juga nantinya.

sumber : http://www.lampungpost.com/cetak/cetak.php?id=2009050507033444
oleh : Simon S. Hutagalung
Konversi Nilai Bukan Penentu Kelulusan

SEBAGAI dosen evaluasi pendidikan, saya ingin menjelaskan penggunaan konversi yang kini hangat dibicarakan. Rupanya konversi belum banyak dipahami masyarakat terutama di kalangan pendidikan.

Untuk memudahkan penggunaan konversi, bisa diingat proses penyamaan skala atau konversi alat pengukur suhu yang didasarkan pada konversi rumus standar, misalnya skala pengukuran: Celcius (titik awal 00 titik didih 1.000), Reamur (titik awal 00 titik didih 800), Fahrenheit (titik awal 320 titik didih 2.120), Kelvin (titik awal 2.370 titik didih 3.730).

Keberadaan skala ini tidak bisa dikatakan bahwa orang yang menggunakan skala pengukuran Celcius dan Reamur akan selalu dirugikan karena keduanya memiliki nilai 0 sampai dengan 4 (bila acuan kriterianya 4,01), sedangkan yang menggunakan Fahrenheit dan Kelvin selalu diuntungkan karena titik awalnya 32 dan 237.

Demikian pula dengan konversi nilai dalam ulangan atau ujian. Guru, dosen, atau panitia ujian mau menggunakan konversi yang mana. Dalam ilmu pengukuran, konversi dapat disusun melalui konversi biasa dan konversi yang terkalibrasi dengan model respons butir. Apabila UAN atau UAS sudah mempergunakan konversi model respons butir, semua nilai siswa harus mengacu pada model konversi ini, tidak dibandingkan konversi lain.

Konversi lain/biasa (model pengukuran klasik) biasa dipergunakan guru, yaitu untuk memperoleh nilai murni siswa bila menghendaki skor maksimum 10. Rumus (skor perolehan:skor maksimum) x 10 dan bila menggunakan skor maksimum 100 dipergunakan nilai konversi dengan rumus (skor perolehan : skor maksimum) x 100 atau bila menggunakan skor maksimum 4 dipergunakan nilai konversi dengan rumus (skor perolehan : skor maksimum) x 4.

Konversi seperti ini memiliki dua kelemahan. Pertama, setiap butir soal dihitung memiliki tingkat kesukaran yang sama. Artinya siswa mana pun yang menjawab benar 40 dari 50 butir soal dalam satu tes, siswa bersangkutan akan memperoleh nilai 8 (untuk konversi skor maksimum 10), 80 (konversi skor maksimum 100); 0,2 (konversi skor maksimum 4).

Kelemahan kedua adalah bahwa tingkat kesukaran butir soal tidak dikalibrasi pada skala yang sama. Artinya butir-butir soal tidak disusun berdasarkan tingkat kesukaran dan kemampuan siswanya sehingga model konversi ini belum bisa menentukan nilai murni siswa.

Seharusnya hanya siswa yang memiliki kemampuan tinggi (misal skala kemampuan 1, kemampuan 2, atau kemampuan 3) yang dapat menjawab benar semua soal dalam tes pada skala yang bersangkutan atau tingkat kesukaran butir (mudah, sedang, sukar) sesuai dengan kemampuan siswa.

Apabila sekolah mempergunakan konversi biasa seperti ini justru akan merugikan siswa yang memiliki kemampuan tinggi. Apalagi butir soalnya belum/tidak divalidasi, baik secara kualitatif maupun kuantitatif. Tesnya langsung menghakimi siswa (naik/tidak naik, lulus/tidak lulus).

KONVERSI yang terkalibrasi adalah konversi nilai yang disusun berdasarkan kemampuan siswa dari tingkat kesukaran butir soal yang terkalibrasi dengan model Rasch (Item Response Theory).

Untuk memahami model terkalibrasi ini diperlukan pengertian berikut. Setiap jumlah jawaban benar soal, misal 1 sampai 50, masing-masing butir memiliki tingkat kemampuan atau "abilitas" (untuk teori klasik tidak ada). Abilitas ini diperoleh dari rumus model Rasch P = [e (?-d)] : [1 + e (?-d)]. P adalah peluang menjawab benar satu butir soal. e = 2,7183, ? = tingkat kemampuan siswa, dan d = tingkat kesukaran butir soal. Kemudian nilai abilitas (misal -3,00 sampai dengan +3,00) ditransformasi ke dalam skala 0-10, 0-100, atau 0-4.

Misalnya untuk dapat ditransformasi ke dalam skala 0-100 diperlukan nilai rata-rata 50 dan standar deviasi 5, sehingga untuk membuat tabel konversi mempergunakan rumus Y = 50 + 5X. Y =nilai siswa dan X adalah nilai abilitas. Dengan rumus inilah konversi terkalibrasi dapat disusun.

Konversi yang terkalibrasi skalanya didasarkan pada dua hal penting, yaitu tingkat kesukaran soal dan tingkat kemampuan siswa. Soal ditempatkan pada tingkat kesukaran dan kemampuan siswa yang telah disamakan skalanya.

Bila tes sudah disamakan skalanya, siapa pun yang mengambil tes pada paket yang mudah, sedang, dan sukar, masing-masing tes masih berada pada skala yang sama dan bisa dibandingkan. Oleh karena itu, tes yang diberikan kepada siswa sudah selayaknya sesuai dengan tingkat kemampuan siswanya.

Apabila kemampuan siswa dalam memahami materi yang diajarkan guru itu tinggi (sudah tercapai target kompetensinya), peluang menjawab benar soal pasti tinggi. Sebaliknya, bila kemampuan siswa dalam memahami materi yang diajarkan guru itu rendah (belum tercapai target kompetensinya), peluang menjawab benar soal pasti rendah. Apakah tesnya berbentuk tes lisan, tertulis (soalnya berbentuk pilihan ganda, uraian, isian, dan lain-lain), atau perbuatan.

Inilah keunggulan penggunaan model Rasch, yaitu bahwa: (1) siswa dapat diskor pada skala yang sama, (2) skor siswa dapat dibandingkan pada dua atau lebih bentuk tes yang sama, (3) semua bentuk soal memperoleh perlakuan melalui cara yang sama, (4) tes dapat disusun sesuai keahlian berdasarkan tingkat kemampuan yang akan dites.

Namun, untuk tes klasik tidak memiliki dasar teori untuk menentukan bagaimana siswa memperoleh tes yang sesuai dengan kemampuannya.

Jadi, konversi nilai bukan penentuan kelulusan atau mengatrol nilai melainkan penyamaan skala. Pertanyaannya sekarang, penentuan batas nilai minimal 4,01 dalam UAN itu didasarkan pada konversi yang mana? Konversi biasa atau konversi terkalibrasi?

Untuk menentukan nilai murni siswa yang sebenarnya dan mewujudkan keadilan diharapkan UAN mempergunakan konversi terkalibrasi bukan konversi biasa.

sumber : http://www2.kompas.com/kompas-cetak/0407/02/humaniora/1125896.htm
Safari Dosen Evaluasi Pendidikan FKIP Universitas Islam Asy-syafiiyah (UIA) Jakarta, Alumni Pittsburg University, USA
Evaluasi Tidak Harus Identik dengan UAN

Pudentia

Ujian akhir nasional atau UAN, yang sudah berganti-ganti nama, selama ini seolah tidak pernah kunjung selesai dipermasalahkan oleh banyak pihak: birokrat pendidikan, teknisi dan praktisi pendidikan, masyarakat umum, dan pihak sekolah. Yang justru jarang mengemuka adalah reaksi para siswa yang menjadi "obyek" UAN itu sendiri.

Kalau boleh berterus terang dan tidak mengandung risiko negatif, pastilah para siswa akan sepakat mengatakan bahwa mereka akan sangat bahagia bila UAN dihapuskan saja dari kegiatan akhir belajar mereka. Alasannya, bukan sekadar karena memberi beban kepada para orangtuanya atau memberi beban tambahan belajar, tetapi karena sebetulnya UAN lebih sebagai kegiatan ritual dan formalitas saja.

Dari sudut orangtua sering muncul pemberitaan bahwa mereka dibebani biaya macam-macam sehubungan dengan kegiatan UAN, meskipun pemerintah selalu menekankan bahwa biaya UAN ditanggung negara alias gratis. Anggaran yang ratusan miliar rupiah itu dianggap pemerintah masih "kecil" dibandingkan dengan bila evaluasi akhir semacam UAN dilaksanakan oleh sekolah masing-masing. Saya tidak akan berpanjang-panjang bicara soal biaya karena sudah sering kali dalam harian ini juga saya menyinggung soal pemborosan biaya yang dikeluarkan, proporsi dan pembiayaan operasional yang tidak masuk akal, baik oleh pemerintah maupun masyarakat pengguna pendidikan, dengan penyelenggaraan perhelatan UAN ini.

Masalah besar justru pada hakikat UAN yang menyalahi prinsip pelaksanaan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) yang konon akan segera diresmikan pada tahun ajaran mendatang ini. Bagaimana mungkin menciptakan sistem "keseragaman" yang dipaksakan pada sebuah sistem evaluasi dalam situasi pendidikan yang sangat beragam, baik dari sudut geografis, situasi, kondisi, dan budaya seperti di Indonesia ini? Kontradiktif semacam ini pada akhirnya akan mematikan kreativitas guru dan siswa dalam mengembangkan kompetensinya. Guru juga akhirnya akan dianggap sebagai "agen" mediasi antara mata pelajaran yang di-UAN-kan dengan segala perangkatnya dan siswa yang menjadi obyeknya. KBM dan PBM bagi guru dan siswa seakan bermuara pada pelaksanaan UAN. Sebagai akibatnya, sering terjadi ada mata pelajaran tertentu yang sebetulnya juga penting bagi pembentukan kepribadian siswa, misalnya pendidikan seni, antropologi, dan budi pekerti, dikorbankan dan jamnya diganti oleh mata pelajaran yang harus di-UANkan. Dapatkah kita membayangkan bagaimana pola berpikir semacam ini akan membentuk perkembangan pemikiran penerus bangsa ini? Lagi-lagi persoalan "hasil" dan bukan "proses" yang dikedepankan, kuantitas dan bukan kualitas yang menjadi ukuran, dehumanisasi dan bukannya penghargaan pada nilai-nilai kehidupan dan manusia yang diresapi, kewajiban menghafal dan mengulang soal-soal latihan ujian dan bukannya "menikmati" proses pembelajaran kehidupan yang dialami siswa. Begitu menderitanya siswa Indonesia dengan segala kewajiban: moril, materiil, jiwa, dan raga dikorbankan demi hasil minimal UAN dengan standar tertentu.

Bila saja kita mampu dan mau memercayai bahwa pendidikan adalah jalan pertama untuk pembelajaran kehidupan dengan berbagai aspeknya, dan kita mau memberi kesempatan kepada anak-anak kita untuk terbiasa berpikir bebas tidak hanya searah dan penuh tanggung jawab tanpa selalu dipersalahkan, pastilah kita dapat melihat wajah-wajah ceria dari para siswa kita. Biarkan anak-anak kita menikmati dunia sekolahnya tanpa beban yang tidak semestinya mereka tanggung. Biarkan anak-anak kita mempunyai "waktu cukup" untuk berkreasi, mencipta, bermain, bahkan berbuat salah dan berkesempatan memperbaikinya. Kriteria penilaian justru pada hal-hal semacam itu yang memang sulit untuk diukur secara kualitatif. Lebih mudah memang melakukan pengukuran klasikal daripada personal. Tegakah kita membiarkan terus-menerus penilaian pada anak-anak bangsa ini sebagai nomor-nomor induk peserta ujian saja dan bukan sebagai pribadi-pribadi yang berharga?

Dengan kata lain, perlu segera menggantikan sistem UAN dengan penilaian yang bersifat personal yang berjenjang mulai dari keluarga, sekolah, dan masyarakat. Dengan sistem KBK, Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), pengadaan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, dan mengingat keberagaman situasi dan kondisi negeri ini, sudah waktunya kita menciptakan sistem evaluasi yang didasarkan pada indeks prestasi masing-masing siswa secara pribadi dan membiarkan masyarakat umum turut menilai dan "menikmati" hasil pembelajaran tersebut. Bentuknya adalah reward, penghargaan pada pribadi, bukan pada indeks prestasi klasikal secara global.

Dengan sistem penilaian serupa ini, setiap siswa akan merasa dihargai keberadaannya seperti apa adanya. Sebaliknya, ia pun akan menghargai pribadi lain dengan keberadaannya masing-masing. Sistem penilaian seperti ini memang sulit diukur secara kualitatif, apalagi dalam waktu singkat, sebagai indeks prestasi kualitas SDM sebuah bangsa. Sistem penilaian serupa itu baru dirasakan manfaatnya dalam jangka panjang dan akan menjadi kekayaan negara. Setiap pribadi dimungkinkan mencapai prestasi maksimalnya. Untuk sistem pembelajaran disertai evaluasi semacam ini, para guru dan praktisi pendidikan memang harus bekerja lebih keras. Karena selain harus mempunyai kemampuan memberdayakan dirinya, mereka pun dituntut untuk dapat mengenali dan memberdayakan siswanya sebagai sebuah pribadi yang utuh. Mampu dan maukah kita menemukan sistem pendidikan yang dapat "dinikmati" siswa, tetapi efektif dan efisien, di luar kebiasaan yang telah berlaku selama ini?

sumber : http://www2.kompas.com/kompas-cetak/0404/26/Didaktika/988079.htm
Pudentia MPSS Dosen UI, Ketua ATL dan BMPS
Penghapusan Sebagian Mata Uji Ebtanas dan Evaluasi oleh Guru

Mulai tahun pelajaran 2003, evaluasi belajar tahap akhir nasional (ebtanas) sekolah lanjutan tingkat pertama (SLTP) dan sekolah menengah umum (SMU) hanya mengujikan tiga mata pelajaran, yaitu Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Matematika. Ini berarti mengurangi jumlah mata uji sebelumnya.

Guru-guru kelas tiga umumnya mengalami tingkat stres yang cukup tinggi jika sudah memasuki bulan Januari atau semester lima. Hal ini karena mereka harus bekerja sangat keras agar siswanya memperoleh nilai tertinggi yang dapat dicapai. Guru harus datang sejak jam pertama pelajaran dan pulang paling akhir, karena harus memberikan pendalaman materi pelajaran. Siswa yang memiliki kecerdasan cukup dan siap melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi, tentu merasa senang. Akan tetapi, siswa yang kemampuan akademiknya di bawah rata-rata akan menjadi semakin tersiksa.

Sekolah menjadi seperti penjara. Para siswa tak lagi riang gembira sekolah. Sekolah tak lagi seperti taman bagi siswa: sejuk dan menyenangkan. Guru-guru berperilaku seperti sipir, sedangkan kepala sekolah seperti kepala penjara. Siswa harus sudah masuk karantina enam bulan sebelum menempuh ujian.

Akibatnya, jangan heran bila kemudian, begitu pengumuman lulus mereka bebas menumpahkan segala kegembiraan di jalan-jalan raya. Mengecat baju, berarak-arakan di jalan sambil membunyikan knalpot, menyalakan lampu kendaraan dan klakson ramai-ramai. Jika perlu, menerjang semua kemapanan yang terjadi di sekitar mereka. Inikah yang kita harapkan selama ini?

DATA menunjukkan bahwa selama 10 tahun terakhir diselenggarakan ebtanas, nilai NEM alias nilai ebtanas murni lulusan SD, SLTP, dan SMU tidak mengalami perubahan yang berarti (Balitbang Depdiknas). Seolah-olah siswa sudah tak mampu lagi meningkatkan daya serap maksimal. Yang lebih parah lagi adalah kenyataan bahwa sumber daya manusia (SDM) kita saat ini-dilihat dari hasil pendidikan-sudah berada di bawah Vietnam.

DALAM proses pembelajaran, seharusnya gurulah yang memberikan penilaian apakah siswanya sudah menguasai materi yang diberikan atau tidak, berhak lulus atau tidak.

Kenyataan, ebtanas tidak memberikan kesempatan guru menilai siswa binaannya sendiri. Guru tidak tahu mana yang belum dikuasai siswa. Guru dianggap tidak layak mengevaluasi hasil kerjanya sendiri. Guru tidak dapat berefleksi apa yang telah dikerjakan, karena merasa tidak terlibat dalam menyusun soal dan membuat evaluasi belajar. Rasa frustrasi itu sering muncul jika hasil yang dicapai siswanya tidak menggembirakan. Guru tidak mampu memprediksi dan merencanakan serta menyusun data yang akan dipergunakan pada pembelajaran tahun mendatang.

Oleh karena itu, jika pengurangan mata uji ebtanas diberlakukan, tentu guru merasa dapat lebih bernapas serta merasa ikut bertanggung jawab atas apa yang telah dikerjakan. Guru dapat menilai hasil proses belajar-mengajar (PBM)-nya sesuai dengan kondisi siswanya.

Evaluasi yang terjadi saat ini tidak menggambarkan apa yang berlangsung selama PBM. Dengan kata lain, ebtanas tidak mengukur apa yang seharusnya diukur. Lebih jauh lagi, ebtanas tidak dapat digunakan untuk melihat gambaran proses dan hasil belajar yang sesungguhnya.

Hasil evaluasi selayaknya merupakan informasi bagi kemajuan belajar dan perencanaan pembelajaran. Dari informasi itu guru dapat mengambil keputusan untuk perbaikan program pembelajaran atau untuk menentukan status atau posisi siswa. Ini sangat dirasa penting oleh guru.

Dalam pelajaran Bahasa Indonesia, Achmad (2002) mengemukakan bahwa evaluasi dalam bentuk ebtanas tidak menggambarkan proses belajar yang sesungguhnya. Di kelas disajikan pembelajaran kebahasaan yang dikaitkan dengan konteks, tetapi soal-soal ebtanas sebagian besar berisi pertanyaan tentang unsur-unsur bahasa yang keluar dari konteks.

Evaluasi seharusnya dapat memperbaiki mutu pelajaran. Selain tidak terkaitnya evaluasi dengan proses pembelajaran, umumnya guru tidak menguasai berbagai alat dan teknik evaluasi secara beragam. Padahal, kemampuan siswa harus dapat diukur secara menyeluruh.

Evaluasi yang baik menggambarkan pembelajaran. Guru dituntut di samping menguasai berbagai teknik evaluasi, juga harus menguasai dan terampil menyusun dan melaksanakan berbagai rancangan pembelajaran. Dalam proses demikian, tidak hanya siswa yang terus-menerus belajar untuk menguasai ilmunya, tetapi guru juga selalu dan terus-menerus belajar mengembangkan kemampuan mengajar dan kemampuan menyusun kisi-kisi soal, serta menguasai berbagai teknik evaluasi.

sumber : http://64.203.71.11/kompas-cetak/0212/23/dikbud/57542.htm
Muchammad Isnaeni RD Guru Bahasa Indonesia SLTP Negeri 3 Doko, Blitar
KONVERSI PENILAIAN DALAM EVALUASI PENDIDIKAN

Oleh : Fat Hurrahman

Pendahuluan
Peneggasan fungsi Pendidikan saat ini, bagi manusia salah satunya adalah pendidikan sebagai bentuk investasi jangka panjang. “Invesmen in human capital”. Dapat dijelaskan bahwa pendidikan sebagai bentuk infrastruktur yang akan memberi keuntungan dimasa depan bersifat non material berupa sumber daya manusia berkualitas.

Sumber Daya Manusia ( SDM ) yang berkualitas, sebagai bagian dari pendidikan, telah disadari oleh bangsa ini, tetapi membangun SDM melalui pendidikan masih sering dipertanyakan. Ukuran ini dapat dilihat dari anggaran pendidikan oleh pemerintah dari pelita I hingga era Pemerintahan Habibie rata – rata angka anggaran pendidikan masih 7,10 % dari APBN. Sedangkan di era Reformasi sampai saat ini anggaran pendidikan masih bekisar antara 6 % sampai 7 % dari APBN, meskipun dalam amandemen UUD 1945 telah disepakati dan telah di undangkan bahwa anggaran pendidikan minimal 20 % dari APBN, dengan ketentuan bahwa anggaran tersebut dapat terpenuhi bila tersedia dana. Peningkatan anggaran pendidikan menjadi 20 % di era Megawati dan era sekarang telah disepakati dan akan dilaksanakan bertahap. Namun demikian yang menjadi pernyataan mengapa anggaran pendidikan di awali dengan nilai relative rendah ( mengalami penurunan anggaran ) ? Di samping itu kesan ketidak seriusan dalam menangani peningkatan SDM dapat juga dilihat dari kurang mengakarnya partisipasi masyarakat terhadap pendidikan. Sikap semacam ini, logis bila akan memberi kontribusi kurang maksimal terhadap keberhasilan pendidikan. Kita sebagai guru ( pelaksanaan pendidikan ) pantas prihatin dengan kenyataan ini, tetapi sebaliknya sebagai guru, akan bijaksana apa bila tidak mencari kambing hitam penyebab kurang berhasilnya pendidikan, melainkan kita kita terus berusaha berkaitan dengan tanggung jawab yang telah kita terima dan kita pilih sebagai profesi.

Profesi guru memang banyak tuntutan, tetapi relative kurang penghargaan secara materi. Namun demikian pantaskah guru menuntut pada Negara ini, yang pada kenyataannya Negara ini butuh perbaikan dari segala lini ? Penulis yakin apabila pendidikan kita baik apapun yang dilakukan dinegara ini juga baik. Bila saat ini terjadi sesuatu yang kurang baik tentu kita harus legowo bahwa tindakan tersebut bahwa semata – mata karena imbas dar pendidikan yang kurang baik.

Usaha perbaikan yang berkaitan dengan tanggung jawab seorang guru dapat dilihat dari berbagai tekniks, diantaranya dapat dilihat dari perbaikan sistem pengajaran, perbaikan metode mengajar, perbaikan sarana mengajar, serta dapat juga dilihat dari evaluasinya. Usaha – usaha tersebut, apabila terus bersinergis akan berdampak positip terhadap kemajuan pendidikan, meskipun kita perlu menyadari untuk mencapai sistem ynag baik tidak semudah membalikkan telapak tangan. Upaya tersebut terus dilaksanakan terus menerus. Berikut adalah uraian tentang konversi yang menjadi kontroversi tentang evaluasi yang timbul di masyarakat, kontroversi itu berkaitan dengan Ujian Nasional. Di Negara kita sebagian berpendapat nilai ujian seharusnya tidak di konversi karena konversi akan merugikan siswa berprestasi dan pendapat lain mengatakan nilai ujian bila tidak di konversi akan terjadi ledakan peserta didik di tingkat tertentu akibat dari siswa yang dinyatakan gagal ujian dan ini menyebabkan anggaran pendidikan semakin besar dan alasan tersebut bila kita sikapi belumlah benar, karena perlu adanya penelitian lebih jauh..

Masalah
Dari uraian pada latar belakang dalam makalah ini penulis merumuskan masalah, sebagai berikut : Bagaimana Penerapan Konvensi penilaian ujian dalam evaluasi yang dapat dilaksanakan di dalam dunia pendidikan ?.

Pembahasan

Pengukuran dan Evaluasi
Dalam dunia penidikan system evaluasi tidak dapat terlepas dari system pengukuran, meskipun dari keduanya memiliki pengertian berbeda. Pengukuran berkenaan dengan pembuatan soal – soal, pengadministrasian dan penskoran tes, sedangkan evaluasi berkenaan dengan pertimbangan. Evaluasi pembelajaran juga merupakan bagian dari system pendidikan yang bertujuan untuk melihat keberhasilan dalam mencapai tujuan. Guru dan lembaga pendidikan memperoleh informasi akademik tentang para siswa yang telah mengikuti pembelajaran, dan evaluasi diperlukan untuk memberikan umpan balik bagi guru sebagai dasar memperbaiki proses pembelajaran dan hasilnya digunakan sebagai dasar untuk menyusun program perbaikan.

Dalam melaksanakan evaluasi pembelajaran guru memerlukan alat yang dapat mengukur secara tepat keberhasilan para siswa, jangan sampai terjadi kesalahanpengukuran yang mengakibatkan kekeliruan dalam mengambil keputusan. Guru harus mempersiapkan perangkat soal yang valid dan reliabel. Di samping itu evaluasi harus dilaksanakan secara adil meskipun desain pengukuran yang dilakukan berbeda karena evaluasi diharapkan mampu memberi gambaran tentang keberadaan siswa dan tingkat keberhasilan dalam proses belajar.

Desain Pengukuran Guru dalam melaksanakan evaluasi tidak terlepas dari pengukuran. Umumnya dalam pengukuran, langkah yang akan diambil tergantung pada desain ( rancangan ) yang akan dilaksanakan karena rancangan itu berkaitan dengan istimasi yang akan dijadikan dasar evaluasi.

Ada beberapa rancangan pengukuran yang sering terjadi dalam pendidikan :

Rancangan Pertama : Instrumen / alat pengukuran sama dilaksanakan pada waktu sama atau pada kelompok yang sama. Pengukuran ini, pada umumnya mampu mengistimasikan anak yang pandai dan yang sedang dan rendah serta adil tetapi tidak dapat mengetahui beberapa besar tingkat kemajuan pembelajaran yang dilaksanakan karena tidak terdapat pembanding yang jelas dari satuan yang satu dengan satuan yang lain.

Rancangan Kedua : Instrumen / alat pengukuran sama dengan waktu berbeda atau kelompokberbeda. Rancangan ini dapat di asumsikan bahwa siswa yang melaksanakan evaluasi diwaktu akhir tentu akan memperoleh nilai yang lebih tinggi, disebabkan ketika waktu selang sering terjadi kebocoran soal dari kelompok satu dengan kelompok yang lainnya.

Rancangan Ketiga : Instrumen / alat pengukuran berbeda dilaksanakan dengan waktu sama atau kelompok sama. Meskipun waktu pelaksanaan sama atau pada kelompok sama jika taraf kesukaran, reliabilitas dan validitas berbeda hampir dapat dipastikan pada siswa yang mengerjakan tingkat kesukaran lebih rendah akan memperoleh hasil yang tinggi sehingga rancangan ini tidak mampu membedakan mana yang pintar dan mana yang bodoh.

Rancangan Keempat : Instrumen / alat ukur berbeda untuk waktu berbeda atau pada kelompok berbeda. Pengukuran ini sekilas sangat lemah tetapi pengukuran ini ternyata sering dilaksanakan dalam tes formatif, ulangan umum, ujian bahkan ujian nasional juga mengambil rancangan tersebut. Sebenarnya menentukan desain pengukuran manapun sah – sah saja, tetapi perlu diingat bahwa pengukuran bagian yang terpenting adalah bagaimana mengistimasikan pengukuran dalam bentuk evaluasi. Dengan melakukan pengukuran yang dipilih harus bersifat adil dan bagi yang diukur tidak merasa dirugikan karena instrument yang berakibat pada perolehan skor (nilai). Pengukuran yang diambil juga mampu menciptakan kompetisi yang sehat pada kelompok, sekolah atau tingkat yang lebih luas.

Konversi Penilaian Sebagai Keperluan Evaluasi

Ahli pendidikan telah sepakat bahwa untuk keperluan evaluasi yang adil dalam belajar, baik untuk evaluasi formatif, sumatif, ujian akhir diperlukan pengukuran tes yang setara sangat diperlukan. Beberapa perangkat tes tersebut harus berisi kisi – kisi yang sama. Tetapi sebaliknya dalam membuat soal yang memiliki tingkat kesukaran, daya pembeda dan reliabel yang sama Tidak mungkin ditemukan pada perangkat soal yang benar – benar paralel. Meskipun disusun berdasarkan kisi – kisi yang sama.

Oleh karena itu apapun bentuknya instrument ketika memperoleh hasil pengukuran, hasil pengukuran tersebut belumcukup dapat digunakan sebagai vonis tentang kualitas pembelajaran / pendidikan. Tetapi untuk melaksanakan vonis tentang kualitas pendidikan adalah tepat bila dilaksanakan konversi suatu instrument yang satu dengan instrument yang lain. Seperti juga ketika kita mengukur volume air meskipun jumlahnya sama ternyata bila kita ukur dengan alat ukur bersatuan beda misal liter dan centimeter kubik ( cm3 ), ternyata besar yang ditunjukkan nilainya berbeda. 1 liter = 1000 cm3.
sumber : http://zanikhan.multiply.com/journal/item/801
oleh : Fat Hurrahman

04/03/09

^^EVALUASI PEMBELAJARAN part 5^^

Disdik Rokan Hilir Gelar Sosialisasi UN, UASBN, dan BOS
Oleh : Andi Gunawan
26-Mar-2009, 15:55:35 WIB

KabarIndonesia-Bagansiapiapi, Saat Gelar Sosialisasi Ujian Nasional (UN), Ujian Akhir Sekolah Berstandart Nasional (UASBN) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kota Ikan Bagansiapiapi, Bupati Rokan Hilir menyatakan; ”Bersungguh-sungguh dengan tidak adanya ilmu tidak akan menjadi, Berilmu tidak dengan sungguh-sungguh juga tidak akan menjadi”.

Sekitar pukul 09.40 Wib, Bupati Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) beserta rombongan memasuki gedung Aula Perguruan Wahidin jalan Pahlawan Bagansiapiapi, Rabu kemarin (25/3). Bupati H. Annas Maamun, Kepala Daerah Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau ikut menghadiri dan membuka acara sosialisasi yang diadakan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Rohil.

Gelar Sosialisasi Ujian Nasional (UN), Ujian Akhir Sekolah Berstandart Nasional (UASBN) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tersebut dihadiri sekitar ribuan orang. Tampak kepala Dinas, Badan, Kantor di lingkungan Pemdakab Rohil, kepala-kepala sekolah dari SD hingga SMU, camat dan lurah serta penghulu juga ketua RW, kepala Dusun maupun ketua RT juga ikut menghadiri acara tersebut.

“Ujian Nasional dan UASBN adalah salah satu instrument pendidikan yang bermutu untuk diselenggarakan pada setiap tahunnya oleh sebab itu di tahun 2009 ini, UAN akan dilaksanakan pada bulan April untuk setingkat SMU dan SMP serta untuk setingkat SD pada tanggal 11 sampai dengan 13 Mei mendatang,” unkgap Drs. Ferry Hendra Parya, MSi. Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Rohil di saat memberikan laporan kegiatan Dinas Pendidikan ini. Selanjutnya Kadisdik Rohil mengharapkan dengan adanya kegiatan sosialisasi ini maka dana bantuan berupa BOS dapat tersalurkan dan tepat sasaran serta dapat benar-benar terwujudkan di Kabupaten Rohil. ”Bantuan dana BOS benar-benar dapat diwujudkan di Kabupaten Rokan Hilir ini,” ujar Ferry. Masih menurut laporan Ferry bahwa peserta sosialisasi ini dari kepala sekolah se-Rokan Hilir dari tingkat SD sederajat hingga SMA sederajat yang berjumlah 587 orang ditambah pengurus sekolah, dan kepala cabang dinas pendidikan Rohil.

Kepala Disdik Rohil ini juga mengungkapkan bahwa sosialisasi bantuan dana BOS di Kabupaten Rohil juga diikuti oleh sebanyak 371 orang kepala sekolah dasar dan 92 orang kepala sekolah menengah pertama dimana sebagai nara sumber didatangkan dari Provinsi Riau. Kemudian, ditambahkan Ferry bahwa dinas pendidikan Kab Rohil telah melakukan sosialisasi dan pemantauan pada setiap sekolah mulai pada bulan Pebruari dan juga telah mengadakan Try Out pada tanggal 27-28 Pebruari yang lalu. Tujuan untuk mengadakan Try Out tersebut agar mendapatkan hasil yang memuaskan pada saat yang sesungguhnya. “Sehingga pada saat yang sesungguhnya dapat hasil yang maksimal,” terangnya.

Selanjutnya Kadisdik Rohil, Drs. Ferry. H. Parya mengatakan bahwa bantuan dana BOS di kabupaten Rokan Hilir kurang lebih sekitar 45 milyar dalam setahun. “Dana BOS di kabupaten Rokan Hilir sekitar 11 Milyar lebih per-triwulan sehingga dalam setahun diperkirakan lebih kurang 45 milyar,” tuturnya mengakhiri. Sedangkan H. Annas Maamun Bupati Kabupaten Rokan Hilir mengatakan yang terpenting dalam sosialisasi ini adalah agar bagaimana cara mengangkat mutu pendidikan saat sekarang ini dapat lebih meningkat lagi sehingga kita diajak untuk berfikir secara logika untuk merubahnya. “Mengingat masalah ujian ini, apa yang didapat selama masa pendidikan bagi murid sekolah,” katanya.

Untuk itu para guru di sekolah dituntut agar bersungguh hati dalam mengajar anak didiknya. ”Kesungguhan dari Bapak dan ibu untuk memberikan pendidikan yang terbaik kepada muridnya,” ujar Annas maamun. Dalam kesempatan tersebut, Bupati Kabupaten Rokan Hilir juga mengemukakan bahwa kerja yang sungguh-sungguh harus dibarengi dengan ilmu, begitu juga sebaliknya. “Bersungguh-sungguh dengan tidak adanya ilmu tidak akan menjadi, berilmu tidak dengan sungguh-sungguh juga tidak akan menjadi,” tandasnya. Kemudian sebagai guru dianjurkan juga harus terus belajar mengikuti perkembangan tekhnologi yang semakin maju dan juga harus direncanakan sebelumnya. “Siapkan segala sesuatu untuk kerja besok dengan membuat rencana kerja di agenda besok. Jangan mentang-mentang sebagai guru tidak mau belajar,” lugasnya.

Tentang dana BOS berdasarkan hasil pemeriksaan BPK bahwa kabupaten Rohil bermasalah maka hal ini jangan lagi terjadi. “Kita salah satu diantaranya yang bermasalah tentang dana BOS, coba mulai saat ini kita perbaiki” kata Bupati. Ditambahkannya supaya terjalin komunikasi yang baik dan saling kerjasama, yang terpenting adalah agar tidak terjadi mis komunikasi. “Jangan kerja dikendalikan oleh Kepala Dinasnya saja, kepala sekolah juga punya hak, kacab dinas juga punya hak. Dana BOS ini harus dipertanggung-jawabkan” tuturnya.

Setelah acara tersebut Bupati H. Annas Maamun memberikan secara simbolis bantuan kepada anak yatim berupa sarung, seragam sekolah, dan alat-alat sekolah juga berupa bantuan tunjangan kepada pendidik, kepala sekolah, penghulu, lurah, sekretaris desa, Kades, ketua RW, kepala Dusun, dan juga ketua RT. (*)

sumber : http://www.kabarindonesia.com/berita.php?pil=13&jd=Disdik+Rokan+Hilir+Gelar+Sosialisasi+UN%2C+UASBN%2C+dan+BOS&dn=20090325210014