Dicairkan, Bantuan Sekolah Rusak Rp 3,25 Miliar
CILACAP - Dana perbaikan sarana-prasarana tahap II bagi sekolah-sekolah yang rusak di Cilacap, mulai pekan ini bisa dicairkan. Totalnya, Rp 3,25 miliar dan bersumber dari APBD Cilacap.
''Saat ini, dana perbaikan tahap II sudah bisa diambil. Karena yang mendapat dana banyak, diharapkan pengambilannya dapat bergantian agar mekanismenya mudah,'' kata Kepala Bagian Pembangunan Setda Cilacap, Farid Maruf.
Dia mengatakan, dengan pengambilan tahap II itu maka total dana perbaikan sekolah pada 2006 ini mencapai Rp 6,5 miliar. Penyediaan dana itu sebagai bagian dari upaya pemkab untuk memperbaiki sekolah yang rusak. ''Jumlah sekolah penerima bantuan 208 buah, tersebar di 24 kecamatan yang ada di Kabupaten Cilacap,'' katanya.
Menurut dia, 208 sekolah yang diberi bantuan itu merupakan gabungan sekolah dari TK, SD/MI, SMP/MTs, dan SLTA. Dana yang akan dibagikan itu merupakan dana sarana dan prasarana murni sebelum perubahan APBD Cilacap. Artinya, bila di perubahan APBD nanti ada dana sarana prasarana lagi, maka jumlahnya akan bertambah.
''Tahap I dan II ini merupakan dana APBD murni. Bisa jadi akan ada lagi setelah proses perubahan APBD,'' ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, pada 2006 ini banyak sekolah di Cilacap yang mengalami kerusakan. Selain karena usia bangunan yang sudah tua, penyebab lain adalah bencana alam seperti banjir dan tanah longsor yang terjadi beberapa waktu lalu.
Data yang ada menunjukkan, dana sarana prasarana pendidikan setiap tahun selalu dialokasikan. Jumlahnya bervariasi, bergantung kepada jumlah sekolah yang rusak dalam tahun berjalan.
Setiap sekolah, dari 208 sekolah yang ada, menerima dana bantuan dalam jumlah yang tidak sama. Untuk tahun ini, jumlah terkecil dana sarana dan prasarana yang diberikan Rp 3 juta, sedangkan jumlah terbesar Rp 45 juta.
Dana yang dibagikan itu, kemudian menjadi wewenang komite dan kepala sekolah dari sekolah penerima. Sifat dari bantuan tersebut, sebenarnya merupakan dana simultan. ''Dengan harapan, dana tersebut nantinya dapat didukung oleh dana swadaya masyarakat guna perbaikan yang ada,'' tandasnya.
Diperkirakan, total dana perbaikan sarana-prasarana sekolah untuk 2006 akan lebih besar dari 2005. Parameternya, besaran dana yang turun sebelum ada perubahan APBD. Untuk 2005, dana yang turun sebelum perubahan APBD hanya Rp 2,3 miliar, sedangkan setelah perubahan APBD 2005 sebanyak Rp 5,1 miliar, sehingga totalnya mencapai Rp 7,4 miliar.
''Karena untuk 2006 sebelum perubahan saja sudah turun Rp 6,5 miliar, maka diperkirakan jumlah totalnya akan lebih besar dari 2005. Tapi dengan catatan, jika memang setelah perubahan masih ada dana sarana dan prasarana lainnya,'' katanya.
Masalah sekolah yang rusak, selama ini memang telah menjadi keprihatinan banyak pihak. DPRD kerap meminta pemkab memberi perhatian lebih terhadap sekolah rusak. ''Karena menyangkut hajat hidup orang banyak, tidak ada salahnya jika perbaikan sekolah yang rusak menjadi prioritas utama pembangunan di Cilacap,'' kata Ketua Komisi C (Bidang Pembangunan), Muslikhin. (G2-55a)
sumber : http://www.suaramerdeka.com/harian/0608/03/ban06.htm
Tampilkan postingan dengan label pembiayaan pendidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pembiayaan pendidikan. Tampilkan semua postingan
08/05/09
Mahalnya Biaya Sekolah Negeri
* Oleh Noor Miyono
DUNIA pendidikan kita sedang berada di era dikotomi. Pembedaan seperti yang tercermin dalam pemberian status terakreditasi vs tidak terakreditasi, unggul vs tidak unggul, mahal vs murah, dan favorit vs tidak favorit berpotensi menumbuhkan diskriminasi sosial yang tidak berkeadilan.
Termasuk di antaranya stigma yang menyebutkan sekolah swasta berbiaya mahal. Persepsi ini wajar ketika kita hanya melihat secara parsial. Namun jika dikaji lebih detail terhadap seluruh komponen pembiayaannya kita akan menjadi tercengang. Sebab pada kenyataannya biaya pendidikan di sekolah swasta jauh lebih murah dibandingkan sekolah negeri.
Biaya yang dikeluarkan oleh siswa sekolah swasta setiap bulannya memang rata-rata tampak lebih besar jika dibanding sekolah negeri pada satuan pendidikan yang sama. Kita sering lupa atau pura-pura tidak tahu bahwa sekolah negeri hampir seluruh komponen pembiayaannya ditanggung oleh APBD II, APBD I dan APBN yang terbagi secara proporsional. Besaran biaya bulanan yang dikeluarkan oleh siswa sekolah negeri hanya untuk mendanai kegiatan harian sekolah tersebut.
Namun fenomena pencitraan tentang sekolah swasta mahal sudah mulai terkikis dan bahkan masyarakat sudah makin percaya bahwa sekolah negeri jauh lebih mahal manakala kita melihat PTN yang berubah status menjadi BHMN. Dengan berkurangnya subsidi dari pemerintah PTN (perguruan tinggi negeri) tersebut akhirnya memungut biaya uang gedung jauh lebih tinggi dari PTS Perguruan tinggi swasta).
Bahkan dalam menutupi biaya operasionalnya PTN masih membuka program ekstensi yang jumlah mahasiswanya lebih banyak dari jalur reguler. Biayanya pun juga lebih tinggi.
Untuk membandingkan biaya pendidikan antara sekolah negeri dan swasta kita bisa memberikan ilustrasi tentang pola pembiayaan pada SMP negeri di Semarang. Dalam satu tahun pelajaran yang bersumber dari penjabaran APBD Kota Semarang 2005 halaman 168 -185, dapat terbaca bahwa biaya gaji dan tunjangan untuk guru sebuah SMP negeri Rp 1.055.956.000. Kemudian biaya honorarium-lembur-uang kegiatan Rp 31.784.000. Biaya bahan habis pakai Rp 5.250.000, cetak-langganan listrik-telepon-air Rp 17.531.000, pemeliharaan gedung dan kantor Rp 11.000.000, belanja mebelair Rp 1.500.000, kelengkapan kantor Rp 1.400.000, pemeliharaan peralatan kantor Rp 1.800.000.
Selanjutnya pengembangan SDM Rp 32.764.000 dan belanja modal alat kantor Rp 25.000.000. Total pengeluaran seluruhnya Rp 1.183.985.000 dalam setahun. Berdasarkan juknis PPD (penerimaan peserta didik) daya tampung SMP negeri 280 siswa, sehingga terdapat 840 siswa. Jadi biaya sebulan yang seharusnya ditanggung oleh siswa minimal Rp 117.500/siswa/bulan. Sekolah masih menarik SPP Rp 60.000/bulan, dengan demikian sebenarnya secara riil seorang siswa SMP negeri seharusnya membayar Rp 177.500.
Sementara itu biaya sebesar itu (Rp 177.500/bulan/siswa) sudah bisa dimanfaatkan untuk bersekolah di sekolah swasta favorit dengan fasilitas belajar yang lebih baik dibandingkan sekolah negeri. Misalnya di Kota Semarang SPP sebesar itu sudah bisa bersekolah di sekolah swasta dengan fasilitas ruang kelas ber-AC, laboratorium komputer, dan sarana penunjang lainnya. Sarana seperti itu banyak yang belum dimiliki oleh SMP negeri.
Di samping dana operasional sekolah negeri sebesar Rp 1.183.985.000 tersebut sudah dipenuhi oleh APBD, pemerintah masih mengeluarkan bantuan berupa biaya operasional sekolah (BOS) untuk SMP Rp 27.000/bulan/siswa.
Fenomena pencitraan tentang sekolah swasta mahal sudah mulai terkikis, dan bahkan masyarakat sudah makin percaya bahwa sekolah negeri jauh lebih mahal manakala kita lihat PTN yang berubah status menjadi BHMN. Dengan berkurangnya subsidi dari pemerintah, PTN akhirnya memungut biaya uang gedung jauh lebih tinggi dari PTS. Bahkan dalam menutupi biaya operasionalnya, PTN masih membuka program ekstensi yang jumlah mahasiswanya lebih banyak dari jalur reguler. Biayanya pun juga lebih tinggi. Belum lagi beasiswa dari pemerintah.
Untuk sekolah dasar dapat diilustrasikan sebagai berikut: sebuah SDN dengan 8 guru yang minimal golongan pangkatnya IIIA dengan gaji rata-rata Rp 1.500.000/bulan. Berarti untuk gaji guru perbulan saja mencapai Rp 12.000.000 belum gaji penjaga dan biaya operasional lainnya sebagaimana tersebut di atas. SDN tersebut mempunyai 240 siswa (40 siswa per kelasnya) dan setiap siswanya masih ditarik SPP Rp 15.000/bulan. Dengan demikian total biaya menjadi sekitar Rp 100 ribu/siswa/bulan.
Sementara SD swasta yang cukup favorit dengan SPP sebesar Rp 125.000 sudah mampu membiayai dirinya, tanpa mendapat bantuan dari pemerintah.
Dengan perbandingan itu maka tidak benar jika sekolah swasta dikatakan mahal.
Bahwa siswa sekolah swasta harus mengeluarkan biaya besar karena seluruh biaya penyelenggaraan sekolah ditanggung sendiri oleh siswa (baca: orang tua/wali murid). Ini berbeda dari sekolah negeri, di mana seluruh komponen biaya ditanggung pemerintah.
Harus Membayar
Kenyataannya siswa di sekolah negeri juga masih harus membayar buku pendukung mata pelajaran (yang cenderung) diwajibkan oleh pihak sekolah. Membayar buku LKS, membayar kegiatan lain-lain yang juga membebani siswa.
Jika sekolah negeri masih menarik SPI (sumbangan pengembangan institusi) yang besarnya mencapai jutaan rupiah maka patut dicermati kegunaannya.
Edaran tentang PPD dari Dinas Pendidikan Kota Semarang No.420/2720 tertanggal 26 Juni 2006 butir 21 tentang SPI memberikan peluang kepada pihak sekolah untuk menarik SPI semaunya sendiri dan sebesar-besarnya. Jika dibandingkan dengan edaran PPD 2005 secara substansi isinya jauh lebih tegas. Dalam PPD 2005 disebutkan besaran SPI diatur Rp 200.000 untuk SDN, Rp 300.000 untuk SMPN dan Rp 500.000 untuk SMAN/SMKN.
Sementara besarnya SPI tahun ini bervariasi sampai mencapai jutaan rupiah.
Ini berarti pihak Pemda dan Dinas Pendidikan Kota Semarang telah mengambil kebijakan yang mundur dan ambigu. Ironisnya penambahan kuota 10% untuk sekolah negeri dalam PPD 2006 ini dijadikan dalih untuk subsidi silang dari banyaknya keluarga miskin dalam sekolah negeri.
Alangkah tidak bijaksana jika momen PPD kali ini terkesan dimanfaatkan sebagai alat untuk mengeruk SPI sebesar-besarnya.
Siswa negeri tingkat SMP dan SMA yang masuk dalam kategori penambahan kuota 10 persen ditarik dana SPI sangat besar. Konon seorang siswa SMA ditarik sampai Rp 9 juta.
Seharusnya biaya untuk meningkatkan sarana dan prasarana sekolah negeri tidak harus dibebankan kepada siswa yang masuk dalam program penambahan kuota 10 persen. Pola ini memberikan kesan terjadinya komersialisasi pendidikan oleh pemerintah. Idealnya biaya peningkatan sarana dan prasarana itu dibebankan kepada seluruh siswa mulai dari kelas 1 sampai kelas 3 secara berkeadilan.
Keadaan di atas akan lebih menyedihkan jika pihak sekolah negeri kurang tahu atau tidak mengetahui bahwa biaya-biaya itu sesungguhnya telah dianggarkan dalam APBD. Bukan tidak mungkin akan terjadi dobel anggaran dan rentan terhadap penyimpangan.
Selain itu adalah tidak pada tempatnya kalau komite sekolah negeri mempunyai prakarsa penambahan kuota 10 persen untuk menghimpun dana operasional. Adalah sangat keliru pula kalau komite mempunyai persepsi bahwa penggalian dana dilakukan di dalam sekolah. Ini sama saja membebani masyarakat (wali murid). Jadi yang terjadi di sekolah negeri adalah sebuah langkah yang tidak efisien. Sebab di sisi lain pemerintah sudah mengeluarkan dana sangat besar untuk membiayai sekolah negeri, namun di sisi lain wali murid masih dibebani biaya yang tidak kecil.
Padahal komite sekolah seharusnya mencari dana untuk pengembangan sekolah dari pihak ketiga (bukan wali murid). Dengan demikian pemenuhan akan biaya peningkatan sarana dan prasarana tidak lagi membebani wali murid.
Sementara itu pola-pola pengelolaan keuangan seperti itu tidak terjadi di sekolah swasta. Komite sekolah tidak lagi membebani biaya kepada wali murid, sebab semua biaya operasional termasuk biaya peningkatan sarana dan prasarana sudah ditanggung oleh yayasan melalui dana kontribusi dari wali murid berupa SPP dan uang gedung (SPI).
Secara Kuantitas
Melihat kondisi demikian yang menjadi pertanyaan, mengapa pemerintah justru cenderung mengembangkan sekolah negeri secara kuantitas? Seperti yang terjadi di Kota Semarang. Semua sekolah negeri (SMP dan SMA) ditingkatkan daya tampungnya dengan penambahan kuota 10 persen. Langkah ini justru merupakan pola pemborosan belaka. Sebab dengan penambahan kuota 10 persen (secara kuantitas) berarti akan menambah beban pemerintah melalui meningkatnya dana pendidikan sekolah negeri. Sementara itu penambahan kuota juga membebani masyarakat dengan penarikan SPI yang berjuta-juta rupiah.
Seharusnya yang dilakukan pemerintah adalah mengurangi daya tampung sekolah negeri untuk menghemat pengeluaran anggaran negara. Pengurangan daya tampung itu dialihkan untuk meningkatkan kualitas. Dengan menerapkan kelas kecil (25 siswa perkelas) akan mendukung upaya peningkatan kualitas siswa melalui proses KBM (kegiatan belajar mengajar).
Langkah ini sekaligus memberikan peluang sekolah swasta untuk berkembang. Berkembangnya sekolah swasta justru menguntungkan pemerintah, karena anggaran pendidikan bisa ditekan. Sebab selama ini subsidi pemerintah terhadap sekolah swasta boleh dibilang tidak signifikan, kalau tidak boleh dikatakan tidak ada sama sekali.(14)
sumber : http://www.suaramerdeka.com/harian/0608/07/opi03.htm
oleh : Noor Miyono
* Oleh Noor Miyono
DUNIA pendidikan kita sedang berada di era dikotomi. Pembedaan seperti yang tercermin dalam pemberian status terakreditasi vs tidak terakreditasi, unggul vs tidak unggul, mahal vs murah, dan favorit vs tidak favorit berpotensi menumbuhkan diskriminasi sosial yang tidak berkeadilan.
Termasuk di antaranya stigma yang menyebutkan sekolah swasta berbiaya mahal. Persepsi ini wajar ketika kita hanya melihat secara parsial. Namun jika dikaji lebih detail terhadap seluruh komponen pembiayaannya kita akan menjadi tercengang. Sebab pada kenyataannya biaya pendidikan di sekolah swasta jauh lebih murah dibandingkan sekolah negeri.
Biaya yang dikeluarkan oleh siswa sekolah swasta setiap bulannya memang rata-rata tampak lebih besar jika dibanding sekolah negeri pada satuan pendidikan yang sama. Kita sering lupa atau pura-pura tidak tahu bahwa sekolah negeri hampir seluruh komponen pembiayaannya ditanggung oleh APBD II, APBD I dan APBN yang terbagi secara proporsional. Besaran biaya bulanan yang dikeluarkan oleh siswa sekolah negeri hanya untuk mendanai kegiatan harian sekolah tersebut.
Namun fenomena pencitraan tentang sekolah swasta mahal sudah mulai terkikis dan bahkan masyarakat sudah makin percaya bahwa sekolah negeri jauh lebih mahal manakala kita melihat PTN yang berubah status menjadi BHMN. Dengan berkurangnya subsidi dari pemerintah PTN (perguruan tinggi negeri) tersebut akhirnya memungut biaya uang gedung jauh lebih tinggi dari PTS Perguruan tinggi swasta).
Bahkan dalam menutupi biaya operasionalnya PTN masih membuka program ekstensi yang jumlah mahasiswanya lebih banyak dari jalur reguler. Biayanya pun juga lebih tinggi.
Untuk membandingkan biaya pendidikan antara sekolah negeri dan swasta kita bisa memberikan ilustrasi tentang pola pembiayaan pada SMP negeri di Semarang. Dalam satu tahun pelajaran yang bersumber dari penjabaran APBD Kota Semarang 2005 halaman 168 -185, dapat terbaca bahwa biaya gaji dan tunjangan untuk guru sebuah SMP negeri Rp 1.055.956.000. Kemudian biaya honorarium-lembur-uang kegiatan Rp 31.784.000. Biaya bahan habis pakai Rp 5.250.000, cetak-langganan listrik-telepon-air Rp 17.531.000, pemeliharaan gedung dan kantor Rp 11.000.000, belanja mebelair Rp 1.500.000, kelengkapan kantor Rp 1.400.000, pemeliharaan peralatan kantor Rp 1.800.000.
Selanjutnya pengembangan SDM Rp 32.764.000 dan belanja modal alat kantor Rp 25.000.000. Total pengeluaran seluruhnya Rp 1.183.985.000 dalam setahun. Berdasarkan juknis PPD (penerimaan peserta didik) daya tampung SMP negeri 280 siswa, sehingga terdapat 840 siswa. Jadi biaya sebulan yang seharusnya ditanggung oleh siswa minimal Rp 117.500/siswa/bulan. Sekolah masih menarik SPP Rp 60.000/bulan, dengan demikian sebenarnya secara riil seorang siswa SMP negeri seharusnya membayar Rp 177.500.
Sementara itu biaya sebesar itu (Rp 177.500/bulan/siswa) sudah bisa dimanfaatkan untuk bersekolah di sekolah swasta favorit dengan fasilitas belajar yang lebih baik dibandingkan sekolah negeri. Misalnya di Kota Semarang SPP sebesar itu sudah bisa bersekolah di sekolah swasta dengan fasilitas ruang kelas ber-AC, laboratorium komputer, dan sarana penunjang lainnya. Sarana seperti itu banyak yang belum dimiliki oleh SMP negeri.
Di samping dana operasional sekolah negeri sebesar Rp 1.183.985.000 tersebut sudah dipenuhi oleh APBD, pemerintah masih mengeluarkan bantuan berupa biaya operasional sekolah (BOS) untuk SMP Rp 27.000/bulan/siswa.
Fenomena pencitraan tentang sekolah swasta mahal sudah mulai terkikis, dan bahkan masyarakat sudah makin percaya bahwa sekolah negeri jauh lebih mahal manakala kita lihat PTN yang berubah status menjadi BHMN. Dengan berkurangnya subsidi dari pemerintah, PTN akhirnya memungut biaya uang gedung jauh lebih tinggi dari PTS. Bahkan dalam menutupi biaya operasionalnya, PTN masih membuka program ekstensi yang jumlah mahasiswanya lebih banyak dari jalur reguler. Biayanya pun juga lebih tinggi. Belum lagi beasiswa dari pemerintah.
Untuk sekolah dasar dapat diilustrasikan sebagai berikut: sebuah SDN dengan 8 guru yang minimal golongan pangkatnya IIIA dengan gaji rata-rata Rp 1.500.000/bulan. Berarti untuk gaji guru perbulan saja mencapai Rp 12.000.000 belum gaji penjaga dan biaya operasional lainnya sebagaimana tersebut di atas. SDN tersebut mempunyai 240 siswa (40 siswa per kelasnya) dan setiap siswanya masih ditarik SPP Rp 15.000/bulan. Dengan demikian total biaya menjadi sekitar Rp 100 ribu/siswa/bulan.
Sementara SD swasta yang cukup favorit dengan SPP sebesar Rp 125.000 sudah mampu membiayai dirinya, tanpa mendapat bantuan dari pemerintah.
Dengan perbandingan itu maka tidak benar jika sekolah swasta dikatakan mahal.
Bahwa siswa sekolah swasta harus mengeluarkan biaya besar karena seluruh biaya penyelenggaraan sekolah ditanggung sendiri oleh siswa (baca: orang tua/wali murid). Ini berbeda dari sekolah negeri, di mana seluruh komponen biaya ditanggung pemerintah.
Harus Membayar
Kenyataannya siswa di sekolah negeri juga masih harus membayar buku pendukung mata pelajaran (yang cenderung) diwajibkan oleh pihak sekolah. Membayar buku LKS, membayar kegiatan lain-lain yang juga membebani siswa.
Jika sekolah negeri masih menarik SPI (sumbangan pengembangan institusi) yang besarnya mencapai jutaan rupiah maka patut dicermati kegunaannya.
Edaran tentang PPD dari Dinas Pendidikan Kota Semarang No.420/2720 tertanggal 26 Juni 2006 butir 21 tentang SPI memberikan peluang kepada pihak sekolah untuk menarik SPI semaunya sendiri dan sebesar-besarnya. Jika dibandingkan dengan edaran PPD 2005 secara substansi isinya jauh lebih tegas. Dalam PPD 2005 disebutkan besaran SPI diatur Rp 200.000 untuk SDN, Rp 300.000 untuk SMPN dan Rp 500.000 untuk SMAN/SMKN.
Sementara besarnya SPI tahun ini bervariasi sampai mencapai jutaan rupiah.
Ini berarti pihak Pemda dan Dinas Pendidikan Kota Semarang telah mengambil kebijakan yang mundur dan ambigu. Ironisnya penambahan kuota 10% untuk sekolah negeri dalam PPD 2006 ini dijadikan dalih untuk subsidi silang dari banyaknya keluarga miskin dalam sekolah negeri.
Alangkah tidak bijaksana jika momen PPD kali ini terkesan dimanfaatkan sebagai alat untuk mengeruk SPI sebesar-besarnya.
Siswa negeri tingkat SMP dan SMA yang masuk dalam kategori penambahan kuota 10 persen ditarik dana SPI sangat besar. Konon seorang siswa SMA ditarik sampai Rp 9 juta.
Seharusnya biaya untuk meningkatkan sarana dan prasarana sekolah negeri tidak harus dibebankan kepada siswa yang masuk dalam program penambahan kuota 10 persen. Pola ini memberikan kesan terjadinya komersialisasi pendidikan oleh pemerintah. Idealnya biaya peningkatan sarana dan prasarana itu dibebankan kepada seluruh siswa mulai dari kelas 1 sampai kelas 3 secara berkeadilan.
Keadaan di atas akan lebih menyedihkan jika pihak sekolah negeri kurang tahu atau tidak mengetahui bahwa biaya-biaya itu sesungguhnya telah dianggarkan dalam APBD. Bukan tidak mungkin akan terjadi dobel anggaran dan rentan terhadap penyimpangan.
Selain itu adalah tidak pada tempatnya kalau komite sekolah negeri mempunyai prakarsa penambahan kuota 10 persen untuk menghimpun dana operasional. Adalah sangat keliru pula kalau komite mempunyai persepsi bahwa penggalian dana dilakukan di dalam sekolah. Ini sama saja membebani masyarakat (wali murid). Jadi yang terjadi di sekolah negeri adalah sebuah langkah yang tidak efisien. Sebab di sisi lain pemerintah sudah mengeluarkan dana sangat besar untuk membiayai sekolah negeri, namun di sisi lain wali murid masih dibebani biaya yang tidak kecil.
Padahal komite sekolah seharusnya mencari dana untuk pengembangan sekolah dari pihak ketiga (bukan wali murid). Dengan demikian pemenuhan akan biaya peningkatan sarana dan prasarana tidak lagi membebani wali murid.
Sementara itu pola-pola pengelolaan keuangan seperti itu tidak terjadi di sekolah swasta. Komite sekolah tidak lagi membebani biaya kepada wali murid, sebab semua biaya operasional termasuk biaya peningkatan sarana dan prasarana sudah ditanggung oleh yayasan melalui dana kontribusi dari wali murid berupa SPP dan uang gedung (SPI).
Secara Kuantitas
Melihat kondisi demikian yang menjadi pertanyaan, mengapa pemerintah justru cenderung mengembangkan sekolah negeri secara kuantitas? Seperti yang terjadi di Kota Semarang. Semua sekolah negeri (SMP dan SMA) ditingkatkan daya tampungnya dengan penambahan kuota 10 persen. Langkah ini justru merupakan pola pemborosan belaka. Sebab dengan penambahan kuota 10 persen (secara kuantitas) berarti akan menambah beban pemerintah melalui meningkatnya dana pendidikan sekolah negeri. Sementara itu penambahan kuota juga membebani masyarakat dengan penarikan SPI yang berjuta-juta rupiah.
Seharusnya yang dilakukan pemerintah adalah mengurangi daya tampung sekolah negeri untuk menghemat pengeluaran anggaran negara. Pengurangan daya tampung itu dialihkan untuk meningkatkan kualitas. Dengan menerapkan kelas kecil (25 siswa perkelas) akan mendukung upaya peningkatan kualitas siswa melalui proses KBM (kegiatan belajar mengajar).
Langkah ini sekaligus memberikan peluang sekolah swasta untuk berkembang. Berkembangnya sekolah swasta justru menguntungkan pemerintah, karena anggaran pendidikan bisa ditekan. Sebab selama ini subsidi pemerintah terhadap sekolah swasta boleh dibilang tidak signifikan, kalau tidak boleh dikatakan tidak ada sama sekali.(14)
sumber : http://www.suaramerdeka.com/harian/0608/07/opi03.htm
oleh : Noor Miyono
Dana Pendidikan 20 Persen dari APBD Masih Kurang
Banyak Bangunan, Sarana dan Prasarana Sekolah Perlu Perhatian
SAMARINDA. Komitmen Pemkot Samarinda dan beberapa daerah di Kaltim yang mengalokasikan dana pendidikan sebesar 20 persen dari APBD-nya, menurut pengamat pendidikan dan sosial politik Prof DR Adri Paton Msi sangat baik, tetapi anggaran segitu sebenarnya masih sangat kurang, untuk membangun pendidikan yang berkualitas.
Apalagi bila anggaran 20 persen itu ternyata tak dipenuhi alias masih dikurangi, tentu lebih parah. Menurut Direktur Pascasarjana Magister Ilmu Administrasi Negara Unmul Samarinda itu, masih banyak sarana dan prasarana pendidikan yang masih harus dibangun.
Masih tak sulit ditemukan sekolah yang atapnya bocor atau mau roboh di Samarinda juga daerah lain di Kaltim. Terutama sekolah di daerah pinggiran, karena mendapat porsi perhatian sangat terbatas. Seharusnya, pemerintah tak boleh memberi perhatian yang berbeda, karena imbasnya pasti terjadi kecemburuan di masing-masing sekolah atau bahkan pengelompokan. Padahal tujuan utama pendidikan adalah mempersiapkan generasi muda yang handal dan terdidik, bila ini tidak diperhatikan, tentu tak akan tercapai.
"Coba perhatian Banten, mengalokasikan anggaran pendidikan sampai 30 persen, ini sangat membantu dunia pendidikan. Peningkatan sarana, prasarana dan mutu pengajarnya tentu akan menjadi prioritas. Diharapkan, sudah tidak ada lagi sekolah yang nyaris roboh atau tidak punya sarana yang tak memadai," kata Adri Paton, ditemui Sapos belum lama ini.
Menurutnya sangat wajar kalau dunia pendidikan mendapat perhatian yang lebih, bahkan menjadi prioritas. Karena, dengan pendidikan yang baik, ditunjang sarana dan prasarana mendukung, diharapkan bisa menghasilkan anak didik yang kualitas.
"Ini yang harus diperhatikan, karena tanpa memprioritaskan pendidikan, tentu akan menghasilkan anak didik yang bisa saja diragukan, karena sarana pendukungnya yang sangat minim," tandasnya lagi.
Ia juga meminta kepada pemerintah memberi kesempatan kepada Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, sebagai universitas negeri satu-satunya di Kaltim terlibat dan berkiprah, baik dalam memberi kontribusi pemikiran, maupun tenaga dalam dunia pendidikan. "Saya kira sangat wajar, bila Unmul sebagai satu-satunya universitas negeri di Samarinda, minta diberi peran yang lebih dalam dunia pendidikan. Ini pun sebagai bentuk pengabdian warga Unmul terhadap bangsa dan negara," tuturnya. (ias)
sumber : http://www.samarindacity.com/node/3063
Banyak Bangunan, Sarana dan Prasarana Sekolah Perlu Perhatian
SAMARINDA. Komitmen Pemkot Samarinda dan beberapa daerah di Kaltim yang mengalokasikan dana pendidikan sebesar 20 persen dari APBD-nya, menurut pengamat pendidikan dan sosial politik Prof DR Adri Paton Msi sangat baik, tetapi anggaran segitu sebenarnya masih sangat kurang, untuk membangun pendidikan yang berkualitas.
Apalagi bila anggaran 20 persen itu ternyata tak dipenuhi alias masih dikurangi, tentu lebih parah. Menurut Direktur Pascasarjana Magister Ilmu Administrasi Negara Unmul Samarinda itu, masih banyak sarana dan prasarana pendidikan yang masih harus dibangun.
Masih tak sulit ditemukan sekolah yang atapnya bocor atau mau roboh di Samarinda juga daerah lain di Kaltim. Terutama sekolah di daerah pinggiran, karena mendapat porsi perhatian sangat terbatas. Seharusnya, pemerintah tak boleh memberi perhatian yang berbeda, karena imbasnya pasti terjadi kecemburuan di masing-masing sekolah atau bahkan pengelompokan. Padahal tujuan utama pendidikan adalah mempersiapkan generasi muda yang handal dan terdidik, bila ini tidak diperhatikan, tentu tak akan tercapai.
"Coba perhatian Banten, mengalokasikan anggaran pendidikan sampai 30 persen, ini sangat membantu dunia pendidikan. Peningkatan sarana, prasarana dan mutu pengajarnya tentu akan menjadi prioritas. Diharapkan, sudah tidak ada lagi sekolah yang nyaris roboh atau tidak punya sarana yang tak memadai," kata Adri Paton, ditemui Sapos belum lama ini.
Menurutnya sangat wajar kalau dunia pendidikan mendapat perhatian yang lebih, bahkan menjadi prioritas. Karena, dengan pendidikan yang baik, ditunjang sarana dan prasarana mendukung, diharapkan bisa menghasilkan anak didik yang kualitas.
"Ini yang harus diperhatikan, karena tanpa memprioritaskan pendidikan, tentu akan menghasilkan anak didik yang bisa saja diragukan, karena sarana pendukungnya yang sangat minim," tandasnya lagi.
Ia juga meminta kepada pemerintah memberi kesempatan kepada Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, sebagai universitas negeri satu-satunya di Kaltim terlibat dan berkiprah, baik dalam memberi kontribusi pemikiran, maupun tenaga dalam dunia pendidikan. "Saya kira sangat wajar, bila Unmul sebagai satu-satunya universitas negeri di Samarinda, minta diberi peran yang lebih dalam dunia pendidikan. Ini pun sebagai bentuk pengabdian warga Unmul terhadap bangsa dan negara," tuturnya. (ias)
sumber : http://www.samarindacity.com/node/3063
SUMBER-SUMBER , EFISIENSI DAN EFEKTIVITAS PEMBIAYAAN PENDIDIKAN
19 Apr 2009
Author: fi_hamadah
LATAR BELAKANG
Kenyataan yang terjadi di indonesia, penyediaan sumber-sumber pendidikan khususnya anggaran pendidikan, masih mengalami hambatan. Alokasi dana pendidikan di Indonesia termasuk rendah dibandingkan dengan Negara lain di Asia Tenggara Anggaran pendidikan selama ini hanya dialokasikan dibawah 10% dari APBN, padahal dalam ayat 31 ayat 4 UUD 1945, secara jelas pemerintah mempunyai suatu kewajiban konstitusi untuk memprioritaskan anggaran pendidikan yang 20% dari APBN dan APBD itu untuk memenuhi kebutuhan penyelenggara pendidikan.
Pasal 46 Undang-Undang No.20 Tahun 2003, menyatakan pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat .
Terhadap pencapaian Human Development Index (HDI) yang dikeluarkan UNDP, menunjukan bahwa pembiayaan pendidikan disuatu Negara terbukti memberikan pengaruh sangat positif dan signifikan terhadap kinerja pendidikan nasional .Dampak rendahnya anggaran pendidikan di Indonesia adalah tidak meratanya kesempatan belajar bagi anak-anak Indonesia, khususnya anak-anak dari keluarga miskin dan kurang mampu.
PERMASALAHAN
Dalam perspektif politik, sebelum berlakunya UU No. 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional, sistem pendidikan nasional men gacu pada UU
No. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dimana pendanaan
tidak diatur secara khusus. Namun, dalam UU No. 20 tahun 2003,Pendanaan
Pendidikan sudah diatur secara khusus dalam Bab XIII,
substansinya antara lain:
• Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat.
• Sumber pendanaan pendidikan ditentukan berdasarkan prinsip keadilan,kecukupan, dan keberlanjutan.
• Pengelolaan dana pendidikan berdasarkan prinsi keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.
Bagan 1: Perspektif Manajemen Keuangan Pendidikan (Sekolah)
Pengalokasian dana pendidikan
Permasalahan yang dihadapi dunia pendidikan Indonesia adalah pemerataan, mutu, relevansi, efektivitas manajemen, dan manajemen pendidikan yang semuanya terkendala pada penggunaan anggaran / biaya yang dikeluarkan dan yang dilaksanakan setengah sentralistik dan setengah otonomi , dipandang kurang mendorong terjadinya demokratisasi pengelolaan pendidikan, terutama dalam kebutuhan pembiayaan pendidikan di daerah, sekolah, peserta didik dan pengelola pendidikan. Rendahnya biaya / anggaran pendidikan mempengaruhi profesionalitas guru, penyedia infrastruktur pendidikan, serta kemampuan daya saing SDM di tingkat global.
SASARAN
Kebutuhan dana untuk kegiatan operasional secara rutin dan pengembangan program pendidikan secara berkelanjutan sangat dirasakan setiap pengelola lembaga pendidikan. semakin banyak kegiatan yang dilakukan maka semakin banyak dana yang dibutuhkan. Untuk itu kreativitas setiap pengelola pendidikan dalam menggali dana dari berbagai sumber akan sangat membantu kelancaran pelaksanaan program pendidikan baik rutin maupun pengembangan di lembaga yang bersangkutan.
Tujuan Manajemen Keuangan Pendidikan
• Dalam perspektif administrasi publik, tujuan manajemen keuangan pendidikan adalahmembantu pengelolaan sumber keuangan organisasi pendidikan serta menciptakan mekanisme pengendalian yang tepat, bagi pengambilan keputusan keuangan yang dalam pencapaian tujuan organisasi pendidikan yang transparan, akuntabel danefektif.
• Pengendalian yang baik terhadap administrasi manajemen keuangan pendidikan akan memberikan pertanggungjawaban sosial yang baik kepada berbagai pihak yang berkepentingan (stakeholder)
Untuk itu, dibutuhkan informasi tentang sumber-sumber pembiayaan pendidikan agar biaya yang ada dapat digunakan secara efisien dan efektif dalam pengelolaan biaya pendidikan di Indonesia.
I. Sumber-Sumber Biaya Pendidikan
Sumber pembiayaan merupakan ketersedian sejumlah uang atau barang dan jasa yang dinyatakan dalam bentuk uang bagi penyelenggara pendidikan.
Sumber-sumber pembiayaan pendidikan (penerimaan):
1. Sumber Dari Pemerintah Pusat Dan Daerah
Berupa APBN dan APBD melalui DAU dan DAK, Dana BOS dan BlockGrant.
Sumber-sumber pendapatan dana:
a. Sumber daya alam
Eksplorasi/ tambang emas, minyak, gas, batu bara, hasil hutan, hasil kelautan,dll.
b. Hasil industry/ perusahaan
BUMN, BUMD, industry pariwisata,dll.
c. Pajak
Pajak bumi dan bangunan, kekayaan, penghasilan perorangan, pendapatan penjualan, kendaraan bermotor, dll.
2. Sumber Dari Masyarakat
a. Masyarakat peduli pendidikan, Berupa sumbangan dari perorangan, lembaga, kelompok pengusaha, penyandang modal, dll
b. Orang tua peserta didik
Berupa SPP, iuran komite dan biaya pengembangan peserta didik secara pribadi.
3. Sumber-Sumber Lain
a. Bantuan luar negeri
Pinjaman (loan/kredit), pemberian grant/hibah dari UNESCO, UNICEF, BANK DUNIA, Swisscontact Fundation, Foundation lainnya)
b. Bantuan dalam negeri
Berbentuk Yayasan dan swadana
Yayasan dana bakti social(ASTRA), yayasan lainya
Sumber pembiayaan pendidikan yang melimpah tidak menjadi jaminan bagi peningkatan mutu, jika tidak direncanakan, salah sasaran, salah pengelolaan, tidak ada pengawasan, akuntabilitas rendah, sanksi yang tidak tegas yang diberikan bagi penyeleweng, sehingga tidak ada efek jera dan moral yang rendah, dan alas an lainnya dalam pengelolaan biaya pendidikan.
II. Efisiensi dan efektivitas pembiayaan pendidikan
Konsep efisiensi selalu dikaitkan dengan efektivitas. Efektivitas merupakan bagian dari konsep efisiensi karena tingkat efektivitas berkaitan erat dengan pencapaian tujuan relative terhadap harganya.
Dalam dunia pendidikan, maka suatu pendidikan yang efisien dan efektif cenderung ditandai dengan pola penyebaran dan pendayagunaan sumber-sumber pendidikan yang sudah ditata secara efisien dengan pengelolaan yang efektif. Program pendidikan yang efektif dan efisien adalah mampu menciptakan keseimbangan antara penyediaan dan kebutuhan akan sumber-sumber pendidikan tercapai tujuan yang tidak mengalami hambatan.
1. EFEKTIVITAS
Efektif adalah pencapaian tujuan yang telah ditetapkan. Garner(2004) mendefinisikan efektivitas lebih dalam lagi, karena efektivitas tidak berhenti sampai tujuan tercapai tetapi sampai pada kualitatif hasil yang dikaitkan dengan pencapaian visi. Effektifness “characterized by qualitative outcomes”. Manajemen pembiayaan dikatakan memenuhi prinsip efektif apabila kegiatan yang dilakukan dapat mengatur biaya aktivitas dalam rangka memcapai tujuan kualitatif outcomes sesuai dengan rencana yang ditetapkan.
Efektivitas biaya adalah kemampuan mencapai sasaran dan target sesuai dengan yang direncanakan. Efektivitas biaya suatu kegiatan yang menurut pasar yang berlaku dapat menyelesaikan program sesuai rencana.
Prinsip-prinsip untuk menilai efektivitas adalah:
a. Menilai efektivitas yang berkaitan dengan problem tujuan dan alat untuk memproses input menjadi output.
b. System yang dibandingkan harus sama/ homogeny. Missal tingkat pendidikan, kecakapan, social ekonomi,dll.
c. Mempertimbangkan semua output. Missal jumlah siswa lulus dan kualitas kelulusan.
d. Korelasi diharapkan bersifat kualitas, hubungan antara alat proses dan output harus berkualitas.
2. EFISIENSI
Efisiensi adalah kemampuan menggunakan biaya dengan baik dan tepat. Pembiayaan dikatakan efisien manakala pencapaian sasaran atau target diperoleh dengan pengorbanan yang lebih kecil atau dengan biaya yang minimum.
Efisiensi berkaitan dengan kuantitas hasil suatu kegiatan. Efficiency “characterized by quantitif uotputs” . Efisiensi adalah perbandingan yang terbaik antara masukan (input) dan kuadran (out put) atau antara daya dan hasil. Daya yang dimaksud meliputi tenaga, pikiran, waktu, biaya, perbandingan tersebut dapat dilihat dari dua hal:
a. Dilihat Dari Segi Penggunaan Waktu, Tenaga, Dan Biaya.
Kegiatan ini dapat dikatan efisien kalau penggunaan waktu, tenaga,dan biaya sekecil-kecilnya dapat mencapai hasil yang ditetapkan.
Pada gambar diatas menunjukan penggunaan daya C dan hasil D yang paling efisien, sedangkan penggunaan daya A dan hasil D menunjukan paling tidak efisien.
b. Dilihat Dari Segi Hasil
Kegiatan dapat dikayakan efisien kalau dengan penggunaan waktu, tenaga dan biaya tertentu memberikan hasil sebanyak-banyaknya baik kuantitas maupun kualitasnya.
Hasil terkecil
Penggunaan
waktu, tenaga dan Hasil sedang
biaya
Pada gambar diatas menunjukan penggunaan waktu, tenaga dan biaya A dan hasil B paling tidak efisien, sedangkan penggunaan waktu,tenaga dan biaya A dan hasil D paling efisien.
Tingkat efisiensi dan efektivitas yang tinggi memungkinkan terselenggaranya pelayanan masyarakat secara memuaskan dengan sumber daya yang tersedia secara optimal dan bertanggung jawab
Model Pembiayaan Pendidikan
1. Model Dana Bantuan Murni (Flat Grant Model)
Merupakan uang bantuan negara yang dibagikan pada sekolah di daerah tanpa memperhitungkan pertimbangan kemampuan pembayaran pajak daerah setempat, yang didasarkan pada jumlah siswa yang harus dididik.
2. Model Landasan Perencanaan (Foundation Plan Model)
Negara tanpa mempertimbangkan kekayaan & pajak daerah memberikan dana kepada daerah yang miskin lebih banyak untuk setiap siswanya dibandingkan dengan daerah yang makmur. Tujuannya adalah untuk menjaga sekolah dari kehancuran lebih parah (pada daerah yang miskin).
3. Model Perencanaan Pokok Jaminan Pajak (Guaranted Tax Base Plan)
Model ini dibatasi dengan menentukan penafsiran penilaian per siswa yang menjadi jaminan negara diperuntukkan bagi wilayah sekolah setempat. Bantuan negara menjadi berbeda antara apa yang diterima daerah per siswa dengan jaminan negara per siswa. Pembagian presentasenya sangat tinggi di sekolah distrik yang miskin, dan rendah di sekolah distrik yang kaya / sejahtera.
4. Model Persamaan Persentase (Persentage Equalizing Model)
Model ini dikembangkan tahun 1920-an, lebih banyak memberikan sumbangan yang dibutuhkan pada tiap murid & guru ke daerah-daerah yang kurang makmur.
Dalam program yang sama, jumlah pembayaran yang disetujui dihitung bagi setiap siswa, tiap guru, atau bagian lain yang di butuhkan.
Jumlah yang diperlukan berubah-ubah tiap bagian sesuai keperluan.
5. Model Perencanaan Persamaan Kemampuan (Power Equalizing Plan)
Model ini menghendaki distrik yang kaya membayar pajak sekolah yang dikumpulkan kembali ke negara. Selanjutnya negara menggunakan uang dari sekolah distrik yang kaya itu untuk meningkatkan bantuan sekolah pada distrik yang lebih miskin.
6. Model Pendanaan Negara Sepenuhnya (Full State Funding Model)
Model ini merupakan rencana yang dirancang untuk mengeliminir perbedaan local dalam hal pembelanjaan dan perpajakan. Pendanaan sekolah akan dikumpulkan ditingkat negara dan diberikan ke sekolah distrik dengan dasar yang sama. Asas keadilan tentang perlakuan terhadap siswa dan pembayar pajak, serta pembiayaan pendidikan berdasarkan tingkat kekayaan yang dimiliki. Untuk menghindari banyaknya anak pada masyarakat miskin meninggalkan pendidikan sehingga muncul masalah pengangguran dan kesejahteraan bagi generasi penerusnya.
7. Model Sumber Pembiayaan (The Resources Cost Model)
Model ini dikembangkan Hambers dan Parrish yang menyediakan suatu proses penentuan pembiayaan pendidikan yang mencerminkan kebutuhan berbeda dari kondisi ekonomi di setiap daerah. Model ini menurut Sergivanni tidak bersangkutan dengan pendapatan pajak maupun kekayaan suatu daerah.
8. Model Surat Bukti / Penerimaan (Models of Choice and Voucher Plans)
Model ini memberikan dana untuk pendidikan langsung kepada individu atau institusi rumah tangga berdasarkan permintaan pendidikan. Mereka diberikan surat bukti penerimaan dana untuk bersekolah melalui sistem voucher yang mencerminkan subsidi langsung kepada pihak yang membutuhkan yaitu murid.
9. Model Rencana Bobot Siswa (Weight Student Plan)
Adalah model yang mempertimbangkan siswa-siswa berdasarkan proporsinya. Contoh siswa yang cacat, siswa program kejuruan atau siswa yang pandai dua bahasa.
10. Model Berdasarkan Pengalaman (Historic Funding)
Model ini sering disebut Incrementalism, dimana biaya yang diterima satu sekolah mengacu pada penerimaan tahun yang lalu, dengan hanya penyesuaian.
11. Model Berdasarkan Usulan (Bidding Model)
Model ini sekolah mengajukan usulan pada sumber dana dengan berbagai acuan, kemudian sumber dana meneliti usulan yang masuk, dan menyesuaikan dengan criteria.
12. Model Berdasarkan Kebijaksanaan (Descretion Model)
Model ini penyandang dana melakukan studi terlebih dahulu untuk mengetahui komponen-komponen apa yang perlu dibantuberdasarkan prioritas pada suatu tempat dari hasil eksplorasinya.]
MODEL PEMBIAYAAN PENDIDIKAN
Dalam perkembangan perencanaan dan penggunaan pembiayaan pendidikan dikenal model :
Model Sentralistik
Model ini menggunakan dua program yaitu pembangunan dan rutin
Model Desentralisasi
Perencanaan pembiayaan dilakukan ditingkat pusat dan daerah.
BENTUK-BENTUK DANA PUSAT DAN DAERAH
Dana alokasi umum bersifat Blok Grant untuk mengatasi masalah ketimpang horizontal
Dana bagi hasil dana pertimbangan untuk mengetasi masalah ketimpangan vertical
Dana alokasi khusus sifatnya khusus atau Spesific Grant untuk memenuhi biaya khusus
Dana kontijensi adalah dana bantuan bagi daerah yang kekurangan anggaran dari DAU dan bagi hasil.
Dana Dekonsentrasi dan lintas daerah
DIAGRAM MEKANISME PENGATURAN TUGAS
- PUSAT
1. Penentuan standart pembiayaan minimal untuk setiap jenis dan jenjang pendidikan, standar ini memperhitungkan bantuan pendidikan untuk masyarakat yang tidak mampu mendukung pembiayaan pendidikan anak-anaknya.
2. Penentuan aturan standar dalam penggunaan biaya, tata cara menhindari pemborosan, penipuan, penyalahgunaan dan aturan hukum yang jelas pada pelanggaranpenggunaan biaya pendidikan.
3. Penetuan pembiayaan per unit siswa, dengan memperhatikan keadilan, kesamaan kesempatan dan kesulitan daerah.
4. Tidak mengelola biaya untuk kebutuhan kegiatan pendidikan daerah/sekolah.
5. Semua biaya pendidikan alokasi daerah langsung diserahkan pada daerah.
6. Semua biaya pendidikan alokasi sekolah langsung diserahkan pada sekolah.
- PROVINSI
Menyediakan dana pendidikan untuk menunjang Kabupaten/Kota yang kurang mampu.
Mengembangkan biaya satuan untuk tiap Kabupaten/Kota
- KABUPATEN/KOTA
Pengalokasian biaya pendidikan untuk setiap unit pelaksana teknis sesuai aturan biaya satuan.
Tidak mencampuri pengelolaan biaya pendidikan untuk unit pelaksana teknis namun diserahkan pada unit yang bersangkutan.
Menjamin pengalokasian anggaran tepat waktu dan tepat sasaran.
Mengawasi penggunaan biaya sesuai kebutuhan.
Mengenakan sangsi tegas pada pelanggaran penggunaan biaya pendidikan.
Menyediakan dana dalam bentuk hadiah bagi sekolah yang berhasil meningkatkan prestasi siswanya.
- SEKOLAH
Mengelola biaya sesuai dengan petunjuk
Membuat pertanggung jawaban penggunaan biaya.
BIAYA PENDIDIKAN
Biaya pendidikan adalah nilai ekonomi (dalam bentuk uang) dari Input atau sumber-sumber pendidikan tertentu yang digunakan untuk pembelajaran guna menghasilkan output pendidikan dari suatu program pendidikan tingkat tertentu.
Pada tataran konsep pembiayaan secara umum, biaya dapat berupa pengeluaran sejumlah uang tertentu atau pengorbanan tertentu yang bukan berbentuk uang namun dapat dinilai dengan uang.
Faktor-faktor yang perlu dipahami dalam pembiayaan
1. Pengeluaran
2. Pengorbanan
3. Dinilai dengan uang
4. Harga pasar
Biaya dilihat dari beberapa sudut pandang
Dilihat dari obyek
Biaya dilihat dalam obyek pendidikan tertentu misalnya biaya penyelenggaraan pendidikan tingkat SD, SMP, SMA, atau PT Dalam cakupan kecil misalnya biaya pembelajaran gaji karyawan atau perlengkapan pada satu jenjang pendidikan tertentu.
Dilihat dari organisasi, biaya yang dikeluarkan suatu unit organisasi tertentu misalnya biaya yang dikelarkan oleh Diknas
Biaya dilihat dari asalnya, misalnya dari dalam negeri atau luar negeri.
STANDAR PEMBIAYAAN PENDIDIKAN
Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.
Biaya investasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap.
Biaya personal sebagaimana dimaksud pada di atas meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
Biaya operasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi:
• Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji,
• Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan
• Biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya.
KESIMPULAN
Masalah pembiayaan harus di pecahan secara bersama, jika ingin mendapatkan peluang yang maksimal bagi semua penyelenggara pendidikan agar dapat berkembang. Pembiayaan mandiri merupakan cara pemecahan yang sangat hakiki bagi penyelenggara pendidikan yang benar-benar ingin berkembang dan keluar dari masalah pembiayaan.
Jika berkaitan dengan masalah pendanaan, maka sebaiknya menggunakan system manajemen terbuka agar semua keadaan lembaga pendidikan baik buruk bisa diketahui dengan cepat dan dapat dicari solusi terbaik.
sumber : http://fihamadah.blog.com/2009/04/19/sumber-keuangan-sekolah/
oleh : fi_hamadah
19 Apr 2009
Author: fi_hamadah
LATAR BELAKANG
Kenyataan yang terjadi di indonesia, penyediaan sumber-sumber pendidikan khususnya anggaran pendidikan, masih mengalami hambatan. Alokasi dana pendidikan di Indonesia termasuk rendah dibandingkan dengan Negara lain di Asia Tenggara Anggaran pendidikan selama ini hanya dialokasikan dibawah 10% dari APBN, padahal dalam ayat 31 ayat 4 UUD 1945, secara jelas pemerintah mempunyai suatu kewajiban konstitusi untuk memprioritaskan anggaran pendidikan yang 20% dari APBN dan APBD itu untuk memenuhi kebutuhan penyelenggara pendidikan.
Pasal 46 Undang-Undang No.20 Tahun 2003, menyatakan pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat .
Terhadap pencapaian Human Development Index (HDI) yang dikeluarkan UNDP, menunjukan bahwa pembiayaan pendidikan disuatu Negara terbukti memberikan pengaruh sangat positif dan signifikan terhadap kinerja pendidikan nasional .Dampak rendahnya anggaran pendidikan di Indonesia adalah tidak meratanya kesempatan belajar bagi anak-anak Indonesia, khususnya anak-anak dari keluarga miskin dan kurang mampu.
PERMASALAHAN
Dalam perspektif politik, sebelum berlakunya UU No. 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional, sistem pendidikan nasional men gacu pada UU
No. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dimana pendanaan
tidak diatur secara khusus. Namun, dalam UU No. 20 tahun 2003,Pendanaan
Pendidikan sudah diatur secara khusus dalam Bab XIII,
substansinya antara lain:
• Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat.
• Sumber pendanaan pendidikan ditentukan berdasarkan prinsip keadilan,kecukupan, dan keberlanjutan.
• Pengelolaan dana pendidikan berdasarkan prinsi keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.
Bagan 1: Perspektif Manajemen Keuangan Pendidikan (Sekolah)
Pengalokasian dana pendidikan
Permasalahan yang dihadapi dunia pendidikan Indonesia adalah pemerataan, mutu, relevansi, efektivitas manajemen, dan manajemen pendidikan yang semuanya terkendala pada penggunaan anggaran / biaya yang dikeluarkan dan yang dilaksanakan setengah sentralistik dan setengah otonomi , dipandang kurang mendorong terjadinya demokratisasi pengelolaan pendidikan, terutama dalam kebutuhan pembiayaan pendidikan di daerah, sekolah, peserta didik dan pengelola pendidikan. Rendahnya biaya / anggaran pendidikan mempengaruhi profesionalitas guru, penyedia infrastruktur pendidikan, serta kemampuan daya saing SDM di tingkat global.
SASARAN
Kebutuhan dana untuk kegiatan operasional secara rutin dan pengembangan program pendidikan secara berkelanjutan sangat dirasakan setiap pengelola lembaga pendidikan. semakin banyak kegiatan yang dilakukan maka semakin banyak dana yang dibutuhkan. Untuk itu kreativitas setiap pengelola pendidikan dalam menggali dana dari berbagai sumber akan sangat membantu kelancaran pelaksanaan program pendidikan baik rutin maupun pengembangan di lembaga yang bersangkutan.
Tujuan Manajemen Keuangan Pendidikan
• Dalam perspektif administrasi publik, tujuan manajemen keuangan pendidikan adalahmembantu pengelolaan sumber keuangan organisasi pendidikan serta menciptakan mekanisme pengendalian yang tepat, bagi pengambilan keputusan keuangan yang dalam pencapaian tujuan organisasi pendidikan yang transparan, akuntabel danefektif.
• Pengendalian yang baik terhadap administrasi manajemen keuangan pendidikan akan memberikan pertanggungjawaban sosial yang baik kepada berbagai pihak yang berkepentingan (stakeholder)
Untuk itu, dibutuhkan informasi tentang sumber-sumber pembiayaan pendidikan agar biaya yang ada dapat digunakan secara efisien dan efektif dalam pengelolaan biaya pendidikan di Indonesia.
I. Sumber-Sumber Biaya Pendidikan
Sumber pembiayaan merupakan ketersedian sejumlah uang atau barang dan jasa yang dinyatakan dalam bentuk uang bagi penyelenggara pendidikan.
Sumber-sumber pembiayaan pendidikan (penerimaan):
1. Sumber Dari Pemerintah Pusat Dan Daerah
Berupa APBN dan APBD melalui DAU dan DAK, Dana BOS dan BlockGrant.
Sumber-sumber pendapatan dana:
a. Sumber daya alam
Eksplorasi/ tambang emas, minyak, gas, batu bara, hasil hutan, hasil kelautan,dll.
b. Hasil industry/ perusahaan
BUMN, BUMD, industry pariwisata,dll.
c. Pajak
Pajak bumi dan bangunan, kekayaan, penghasilan perorangan, pendapatan penjualan, kendaraan bermotor, dll.
2. Sumber Dari Masyarakat
a. Masyarakat peduli pendidikan, Berupa sumbangan dari perorangan, lembaga, kelompok pengusaha, penyandang modal, dll
b. Orang tua peserta didik
Berupa SPP, iuran komite dan biaya pengembangan peserta didik secara pribadi.
3. Sumber-Sumber Lain
a. Bantuan luar negeri
Pinjaman (loan/kredit), pemberian grant/hibah dari UNESCO, UNICEF, BANK DUNIA, Swisscontact Fundation, Foundation lainnya)
b. Bantuan dalam negeri
Berbentuk Yayasan dan swadana
Yayasan dana bakti social(ASTRA), yayasan lainya
Sumber pembiayaan pendidikan yang melimpah tidak menjadi jaminan bagi peningkatan mutu, jika tidak direncanakan, salah sasaran, salah pengelolaan, tidak ada pengawasan, akuntabilitas rendah, sanksi yang tidak tegas yang diberikan bagi penyeleweng, sehingga tidak ada efek jera dan moral yang rendah, dan alas an lainnya dalam pengelolaan biaya pendidikan.
II. Efisiensi dan efektivitas pembiayaan pendidikan
Konsep efisiensi selalu dikaitkan dengan efektivitas. Efektivitas merupakan bagian dari konsep efisiensi karena tingkat efektivitas berkaitan erat dengan pencapaian tujuan relative terhadap harganya.
Dalam dunia pendidikan, maka suatu pendidikan yang efisien dan efektif cenderung ditandai dengan pola penyebaran dan pendayagunaan sumber-sumber pendidikan yang sudah ditata secara efisien dengan pengelolaan yang efektif. Program pendidikan yang efektif dan efisien adalah mampu menciptakan keseimbangan antara penyediaan dan kebutuhan akan sumber-sumber pendidikan tercapai tujuan yang tidak mengalami hambatan.
1. EFEKTIVITAS
Efektif adalah pencapaian tujuan yang telah ditetapkan. Garner(2004) mendefinisikan efektivitas lebih dalam lagi, karena efektivitas tidak berhenti sampai tujuan tercapai tetapi sampai pada kualitatif hasil yang dikaitkan dengan pencapaian visi. Effektifness “characterized by qualitative outcomes”. Manajemen pembiayaan dikatakan memenuhi prinsip efektif apabila kegiatan yang dilakukan dapat mengatur biaya aktivitas dalam rangka memcapai tujuan kualitatif outcomes sesuai dengan rencana yang ditetapkan.
Efektivitas biaya adalah kemampuan mencapai sasaran dan target sesuai dengan yang direncanakan. Efektivitas biaya suatu kegiatan yang menurut pasar yang berlaku dapat menyelesaikan program sesuai rencana.
Prinsip-prinsip untuk menilai efektivitas adalah:
a. Menilai efektivitas yang berkaitan dengan problem tujuan dan alat untuk memproses input menjadi output.
b. System yang dibandingkan harus sama/ homogeny. Missal tingkat pendidikan, kecakapan, social ekonomi,dll.
c. Mempertimbangkan semua output. Missal jumlah siswa lulus dan kualitas kelulusan.
d. Korelasi diharapkan bersifat kualitas, hubungan antara alat proses dan output harus berkualitas.
2. EFISIENSI
Efisiensi adalah kemampuan menggunakan biaya dengan baik dan tepat. Pembiayaan dikatakan efisien manakala pencapaian sasaran atau target diperoleh dengan pengorbanan yang lebih kecil atau dengan biaya yang minimum.
Efisiensi berkaitan dengan kuantitas hasil suatu kegiatan. Efficiency “characterized by quantitif uotputs” . Efisiensi adalah perbandingan yang terbaik antara masukan (input) dan kuadran (out put) atau antara daya dan hasil. Daya yang dimaksud meliputi tenaga, pikiran, waktu, biaya, perbandingan tersebut dapat dilihat dari dua hal:
a. Dilihat Dari Segi Penggunaan Waktu, Tenaga, Dan Biaya.
Kegiatan ini dapat dikatan efisien kalau penggunaan waktu, tenaga,dan biaya sekecil-kecilnya dapat mencapai hasil yang ditetapkan.
Pada gambar diatas menunjukan penggunaan daya C dan hasil D yang paling efisien, sedangkan penggunaan daya A dan hasil D menunjukan paling tidak efisien.
b. Dilihat Dari Segi Hasil
Kegiatan dapat dikayakan efisien kalau dengan penggunaan waktu, tenaga dan biaya tertentu memberikan hasil sebanyak-banyaknya baik kuantitas maupun kualitasnya.
Hasil terkecil
Penggunaan
waktu, tenaga dan Hasil sedang
biaya
Pada gambar diatas menunjukan penggunaan waktu, tenaga dan biaya A dan hasil B paling tidak efisien, sedangkan penggunaan waktu,tenaga dan biaya A dan hasil D paling efisien.
Tingkat efisiensi dan efektivitas yang tinggi memungkinkan terselenggaranya pelayanan masyarakat secara memuaskan dengan sumber daya yang tersedia secara optimal dan bertanggung jawab
Model Pembiayaan Pendidikan
1. Model Dana Bantuan Murni (Flat Grant Model)
Merupakan uang bantuan negara yang dibagikan pada sekolah di daerah tanpa memperhitungkan pertimbangan kemampuan pembayaran pajak daerah setempat, yang didasarkan pada jumlah siswa yang harus dididik.
2. Model Landasan Perencanaan (Foundation Plan Model)
Negara tanpa mempertimbangkan kekayaan & pajak daerah memberikan dana kepada daerah yang miskin lebih banyak untuk setiap siswanya dibandingkan dengan daerah yang makmur. Tujuannya adalah untuk menjaga sekolah dari kehancuran lebih parah (pada daerah yang miskin).
3. Model Perencanaan Pokok Jaminan Pajak (Guaranted Tax Base Plan)
Model ini dibatasi dengan menentukan penafsiran penilaian per siswa yang menjadi jaminan negara diperuntukkan bagi wilayah sekolah setempat. Bantuan negara menjadi berbeda antara apa yang diterima daerah per siswa dengan jaminan negara per siswa. Pembagian presentasenya sangat tinggi di sekolah distrik yang miskin, dan rendah di sekolah distrik yang kaya / sejahtera.
4. Model Persamaan Persentase (Persentage Equalizing Model)
Model ini dikembangkan tahun 1920-an, lebih banyak memberikan sumbangan yang dibutuhkan pada tiap murid & guru ke daerah-daerah yang kurang makmur.
Dalam program yang sama, jumlah pembayaran yang disetujui dihitung bagi setiap siswa, tiap guru, atau bagian lain yang di butuhkan.
Jumlah yang diperlukan berubah-ubah tiap bagian sesuai keperluan.
5. Model Perencanaan Persamaan Kemampuan (Power Equalizing Plan)
Model ini menghendaki distrik yang kaya membayar pajak sekolah yang dikumpulkan kembali ke negara. Selanjutnya negara menggunakan uang dari sekolah distrik yang kaya itu untuk meningkatkan bantuan sekolah pada distrik yang lebih miskin.
6. Model Pendanaan Negara Sepenuhnya (Full State Funding Model)
Model ini merupakan rencana yang dirancang untuk mengeliminir perbedaan local dalam hal pembelanjaan dan perpajakan. Pendanaan sekolah akan dikumpulkan ditingkat negara dan diberikan ke sekolah distrik dengan dasar yang sama. Asas keadilan tentang perlakuan terhadap siswa dan pembayar pajak, serta pembiayaan pendidikan berdasarkan tingkat kekayaan yang dimiliki. Untuk menghindari banyaknya anak pada masyarakat miskin meninggalkan pendidikan sehingga muncul masalah pengangguran dan kesejahteraan bagi generasi penerusnya.
7. Model Sumber Pembiayaan (The Resources Cost Model)
Model ini dikembangkan Hambers dan Parrish yang menyediakan suatu proses penentuan pembiayaan pendidikan yang mencerminkan kebutuhan berbeda dari kondisi ekonomi di setiap daerah. Model ini menurut Sergivanni tidak bersangkutan dengan pendapatan pajak maupun kekayaan suatu daerah.
8. Model Surat Bukti / Penerimaan (Models of Choice and Voucher Plans)
Model ini memberikan dana untuk pendidikan langsung kepada individu atau institusi rumah tangga berdasarkan permintaan pendidikan. Mereka diberikan surat bukti penerimaan dana untuk bersekolah melalui sistem voucher yang mencerminkan subsidi langsung kepada pihak yang membutuhkan yaitu murid.
9. Model Rencana Bobot Siswa (Weight Student Plan)
Adalah model yang mempertimbangkan siswa-siswa berdasarkan proporsinya. Contoh siswa yang cacat, siswa program kejuruan atau siswa yang pandai dua bahasa.
10. Model Berdasarkan Pengalaman (Historic Funding)
Model ini sering disebut Incrementalism, dimana biaya yang diterima satu sekolah mengacu pada penerimaan tahun yang lalu, dengan hanya penyesuaian.
11. Model Berdasarkan Usulan (Bidding Model)
Model ini sekolah mengajukan usulan pada sumber dana dengan berbagai acuan, kemudian sumber dana meneliti usulan yang masuk, dan menyesuaikan dengan criteria.
12. Model Berdasarkan Kebijaksanaan (Descretion Model)
Model ini penyandang dana melakukan studi terlebih dahulu untuk mengetahui komponen-komponen apa yang perlu dibantuberdasarkan prioritas pada suatu tempat dari hasil eksplorasinya.]
MODEL PEMBIAYAAN PENDIDIKAN
Dalam perkembangan perencanaan dan penggunaan pembiayaan pendidikan dikenal model :
Model Sentralistik
Model ini menggunakan dua program yaitu pembangunan dan rutin
Model Desentralisasi
Perencanaan pembiayaan dilakukan ditingkat pusat dan daerah.
BENTUK-BENTUK DANA PUSAT DAN DAERAH
Dana alokasi umum bersifat Blok Grant untuk mengatasi masalah ketimpang horizontal
Dana bagi hasil dana pertimbangan untuk mengetasi masalah ketimpangan vertical
Dana alokasi khusus sifatnya khusus atau Spesific Grant untuk memenuhi biaya khusus
Dana kontijensi adalah dana bantuan bagi daerah yang kekurangan anggaran dari DAU dan bagi hasil.
Dana Dekonsentrasi dan lintas daerah
DIAGRAM MEKANISME PENGATURAN TUGAS
- PUSAT
1. Penentuan standart pembiayaan minimal untuk setiap jenis dan jenjang pendidikan, standar ini memperhitungkan bantuan pendidikan untuk masyarakat yang tidak mampu mendukung pembiayaan pendidikan anak-anaknya.
2. Penentuan aturan standar dalam penggunaan biaya, tata cara menhindari pemborosan, penipuan, penyalahgunaan dan aturan hukum yang jelas pada pelanggaranpenggunaan biaya pendidikan.
3. Penetuan pembiayaan per unit siswa, dengan memperhatikan keadilan, kesamaan kesempatan dan kesulitan daerah.
4. Tidak mengelola biaya untuk kebutuhan kegiatan pendidikan daerah/sekolah.
5. Semua biaya pendidikan alokasi daerah langsung diserahkan pada daerah.
6. Semua biaya pendidikan alokasi sekolah langsung diserahkan pada sekolah.
- PROVINSI
Menyediakan dana pendidikan untuk menunjang Kabupaten/Kota yang kurang mampu.
Mengembangkan biaya satuan untuk tiap Kabupaten/Kota
- KABUPATEN/KOTA
Pengalokasian biaya pendidikan untuk setiap unit pelaksana teknis sesuai aturan biaya satuan.
Tidak mencampuri pengelolaan biaya pendidikan untuk unit pelaksana teknis namun diserahkan pada unit yang bersangkutan.
Menjamin pengalokasian anggaran tepat waktu dan tepat sasaran.
Mengawasi penggunaan biaya sesuai kebutuhan.
Mengenakan sangsi tegas pada pelanggaran penggunaan biaya pendidikan.
Menyediakan dana dalam bentuk hadiah bagi sekolah yang berhasil meningkatkan prestasi siswanya.
- SEKOLAH
Mengelola biaya sesuai dengan petunjuk
Membuat pertanggung jawaban penggunaan biaya.
BIAYA PENDIDIKAN
Biaya pendidikan adalah nilai ekonomi (dalam bentuk uang) dari Input atau sumber-sumber pendidikan tertentu yang digunakan untuk pembelajaran guna menghasilkan output pendidikan dari suatu program pendidikan tingkat tertentu.
Pada tataran konsep pembiayaan secara umum, biaya dapat berupa pengeluaran sejumlah uang tertentu atau pengorbanan tertentu yang bukan berbentuk uang namun dapat dinilai dengan uang.
Faktor-faktor yang perlu dipahami dalam pembiayaan
1. Pengeluaran
2. Pengorbanan
3. Dinilai dengan uang
4. Harga pasar
Biaya dilihat dari beberapa sudut pandang
Dilihat dari obyek
Biaya dilihat dalam obyek pendidikan tertentu misalnya biaya penyelenggaraan pendidikan tingkat SD, SMP, SMA, atau PT Dalam cakupan kecil misalnya biaya pembelajaran gaji karyawan atau perlengkapan pada satu jenjang pendidikan tertentu.
Dilihat dari organisasi, biaya yang dikeluarkan suatu unit organisasi tertentu misalnya biaya yang dikelarkan oleh Diknas
Biaya dilihat dari asalnya, misalnya dari dalam negeri atau luar negeri.
STANDAR PEMBIAYAAN PENDIDIKAN
Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.
Biaya investasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap.
Biaya personal sebagaimana dimaksud pada di atas meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
Biaya operasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi:
• Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji,
• Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan
• Biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya.
KESIMPULAN
Masalah pembiayaan harus di pecahan secara bersama, jika ingin mendapatkan peluang yang maksimal bagi semua penyelenggara pendidikan agar dapat berkembang. Pembiayaan mandiri merupakan cara pemecahan yang sangat hakiki bagi penyelenggara pendidikan yang benar-benar ingin berkembang dan keluar dari masalah pembiayaan.
Jika berkaitan dengan masalah pendanaan, maka sebaiknya menggunakan system manajemen terbuka agar semua keadaan lembaga pendidikan baik buruk bisa diketahui dengan cepat dan dapat dicari solusi terbaik.
sumber : http://fihamadah.blog.com/2009/04/19/sumber-keuangan-sekolah/
oleh : fi_hamadah
OPTIMALISASI PENGELOLAAN SUMBER DANA PENDIDIKAN OLEH KEPALA SEKOLAH PADA ERA DESENTRALISASI PENDIDIKAN
OLEH :
SADIAH
A. PENDAHULUAN
" Pendidikan adalah usaha sadar dan berencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasarn, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara."
Penyelenggaraan kegiatan pendidikan membutuhkan dukungan sumber-sumber dana baik sumber dana yang berasal dari pemerintah, sumber dana bantuan luar negeri, serta sumber dana yang berasal dari masyarakat. Di dalam Undang-Undang no. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional antara lain menyebutkan bahwa Pendanaan Pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat. Kebutuhan akan biaya (sumber dana) dalam penyelenggaraan pendidikan, merupakan unsur mutlak yang harus tersedia, oleh karena itu perlu dilakukan perencanaan biaya, analisis biaya serta alokasi biaya.
Desentralisasi pendidikan dalam implementasinya memberikan kemungkinan dan peluang besar kepada sekolah secara mandiri dengan kesenangan desentralisasinya, untuk mengelola dana dan biaya pendidikan untuk kepentingan pendidikan yang dianggap paling penting di sekolah tersebut. Efisiensi biaya pendidikan di dalam konsep Manajemen Berbasis Sekolah memberikan penekanan kepada alokasi anggaran atau penggunaan dana terhadap kegiatan Proses Belajar Mengajar langsung.
Dengan pemahaman Manajemen Berbasis Sekolah, maka setiap sekolah pada awal tahun anggaran sudah memiliki rencana penggunaan biaya yang berorientasi kepada upaya peningkatan mutu pendidikan, dengan memprioritaskan kebutuhan peningkatan proses belajar mengajar dibanding dengan belanja investasi lainnya. Hal tersebut dilakukan oleh sekolah secara mandiri dan kreatif didukung oleh perencanaan yang matang berdasarkan musyawarah internal.
B. PENGELOLAAN SUMBER DANA PENDIDIKAN DALAM KONSEP MANAJEMEN BERBASIS SEKOLAH
Konsep Manajemen Berbasis Sekolah pada hakikatnya menampilkan konsep pengelolaan anggaran pendidikan dengan tujuan untuk menjawab persoalan bagaimana mendayagunakan sumber-sumber pembiayaan yang relatif kecil dan terbatas itu secara efektif dan efisien, bagaimana mengembangkan sumber-sumber baru pembiayaan bagi pembangunan pendidikan, agar tujuan pendidikan tercapai secara optimal. Dengan administrasi pendidikan setiap sekolah memiliki kewenangan untuk mengelola pendidikan, dan salah satu diantaranya dalam pengelolaan sumber dana baik dana rutin yang diterima dari pemerintah melalui Bantuan Operasional Sekolah atau dana lain yang berasal dari masyarakat dan orang tua siswa atas dasar hasil musyawarah bersama dengan seluruh stakeholder yang bertanggung jawab atas kelangsungan proses belajar mengajar di sekolah.
Setiap sekolah kemungkinan memiliki kepentingan dan prioritas yang berbeda dalam pengalokasian dan pelaksnaan programnya sesuai dengan kebutuhan mendesak dan harus dilaksanakan pada tahun belajar. Misalnya sekolah tertentu lebih memprioritaskan pada penyediaan alat peraga dan pengadaan buku pelajaran untuk melengkapi perpustakaannya, sehingga setiap siswa memiliki kemudahan untuk mendapatkan buku pelajaran dengan cara meminjam dari perpustakaan sekolah sehingga pada akhirnya kegiatan belajar mengajar dapat diselenggarakan secara optimal.
Dalam kondisi dana yang sangat terbatas dan sekolah dihadapkan kepada kebutuhan yang beragam, maka sekolah harus mampu membuat keputusan dengan berpedoman kepada peningkatan mutu. Manakala sekolah memiliki rencana untuk mengadakan perbaikan suasana dan fasilitas lain seperti memperbaiki pagar sekolah atau memperbaiki sarana olah raga. Tetapi pengaruhnya terhadap peningkatan mutu Proses Belajar Mengajar lebih kecil dibanding dengan pengadaan alat peraga atau laboratorium, maka keputusan yang paling efisien adalah mengadakan alat peraga atau melengkapi laboratorium.
Untuk hal tersebut pada setiap awal tahun pelajaran sekolah harus menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) berdasarkan konsep efisiensi pendidikan.
Dalam biaya pendidikan, efisiensi hanya akan ditentukan oleh ketepatan di dalam mendayagunakan anggaran pendidikan dengan memberikan prioritas pada faktor-faktor input pendidikan yang dapat memacu prestasi belajar siswa. (Fattah, 2006 : 315). Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) merupakan suatu rancangan pembiayaan pendidikan di sekolah dalam rangka mengatur dan mengalokasikan dana pendidikan yang ada sumbernya dan sudah terkalkulasi jumlah dan besarannya baik yang merupakan dana rutin bantuan dari pemerintah berupa Dana Bantuan Operasional atau dana lain yang berasal dari sumbangan masyarakat atau orang tua siswa. Dalam merancang dan menyususn Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah ada beberapa hal yang harus diperhatikan, diantaranya masalah efektivitas pembiayaan sebagai salah satu alat ukur efisiensi. Efektivitas pembiayaan merupakan faktor penting yang senantiasa diperhitungkan bersamaan dengan efisiensi, artinya suatu program kegiatan tidak hanya menghitung waktu yang singkat tetapi tidak memperhatikan anggaran yang harus dikeluarkan seperti biaya operasional dan dana pemeliharaan sarana yang mengarah pada pemborosan. Jadi dalam hal ini Kepala Sekolah bersama-sama guru dan Komite Sekolah dalam menentukan anggaran pembelajaran harus berdasarkan kebutuhan yang riil dan benar-benar sangat dibutuhkan untuk keperluan dalam rangka menunjang penyelenggaraan proses pembelajaran yang bermutu.
Strategi pembiayaan pendidikan dalam penyusunan RAPBS dimulai dengan mengkaji perubahan-perubahan peraturan perundang-undangan, tuntutan peningkatan mutu pendidikan yang mungkin membuka peluang, dalam hubungan ini pemberian kewenangan kepada Kepala Sekolah (otonomi) untuk mengelola keuangan sekolah yang menjadi tanggung jawab menjadi sangat strategis ( Fattah, 2006: 55). Kepala sekolah sebagai manajer pendidikan di tingkat institusi memiliki kewenangan untuk mengoptimalisasikan sumber dana yang ada, baik dana bantuan dari pemerintah maupun dana sumbangan pendidikan dari masyarakat dan orang tua siswa berdasarkan analisis kebutuhan yang mengacu pada faktor - faktor kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman atau faktor internal dan eksternal sekolah dalam menunjang peningkatan mutu proses pembelajaran, sehingga hasil dari proses pembelajaran tersebut bisa memenuhi tuntutan kebutuhan masyarakat / orang tua siswa sebagai pelanggan serta relevan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan juga dapat memenuhi tuntutan dunia usaha.
Dalam konteks Manajemen Berbasis Sekolah, apabila sekolah melaksanakan atau menyelenggarakan program tertentu dengan menggunakan sejumlah dana yang harus dikeluarkan, maka sekolah tersebut harus memperhitungkan keuntungan apa yang diperoleh dari penyelenggaraan kegiatan tersebut, dampak apa yang terjadi dengan peningkatan kualitas pendidikan, serta pengaruh apa yang terjadi pada masyarakat lingkungan sekolah atas terselenggaranya program tersebut. Untuk itu pihak sekolah harus sudah dapat memperhitungkan dan memprediksi akan adanya pengakuan sosial lebih sekedar dari pengakuan institusi sehingga pada akhirnya dapat menentukan bagaimana tujuan sekolah bisa tercapai.
sumber : http://sadiah.blog.com/3245331/
oleh : SADIAH
OLEH :
SADIAH
A. PENDAHULUAN
" Pendidikan adalah usaha sadar dan berencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasarn, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara."
Penyelenggaraan kegiatan pendidikan membutuhkan dukungan sumber-sumber dana baik sumber dana yang berasal dari pemerintah, sumber dana bantuan luar negeri, serta sumber dana yang berasal dari masyarakat. Di dalam Undang-Undang no. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional antara lain menyebutkan bahwa Pendanaan Pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat. Kebutuhan akan biaya (sumber dana) dalam penyelenggaraan pendidikan, merupakan unsur mutlak yang harus tersedia, oleh karena itu perlu dilakukan perencanaan biaya, analisis biaya serta alokasi biaya.
Desentralisasi pendidikan dalam implementasinya memberikan kemungkinan dan peluang besar kepada sekolah secara mandiri dengan kesenangan desentralisasinya, untuk mengelola dana dan biaya pendidikan untuk kepentingan pendidikan yang dianggap paling penting di sekolah tersebut. Efisiensi biaya pendidikan di dalam konsep Manajemen Berbasis Sekolah memberikan penekanan kepada alokasi anggaran atau penggunaan dana terhadap kegiatan Proses Belajar Mengajar langsung.
Dengan pemahaman Manajemen Berbasis Sekolah, maka setiap sekolah pada awal tahun anggaran sudah memiliki rencana penggunaan biaya yang berorientasi kepada upaya peningkatan mutu pendidikan, dengan memprioritaskan kebutuhan peningkatan proses belajar mengajar dibanding dengan belanja investasi lainnya. Hal tersebut dilakukan oleh sekolah secara mandiri dan kreatif didukung oleh perencanaan yang matang berdasarkan musyawarah internal.
B. PENGELOLAAN SUMBER DANA PENDIDIKAN DALAM KONSEP MANAJEMEN BERBASIS SEKOLAH
Konsep Manajemen Berbasis Sekolah pada hakikatnya menampilkan konsep pengelolaan anggaran pendidikan dengan tujuan untuk menjawab persoalan bagaimana mendayagunakan sumber-sumber pembiayaan yang relatif kecil dan terbatas itu secara efektif dan efisien, bagaimana mengembangkan sumber-sumber baru pembiayaan bagi pembangunan pendidikan, agar tujuan pendidikan tercapai secara optimal. Dengan administrasi pendidikan setiap sekolah memiliki kewenangan untuk mengelola pendidikan, dan salah satu diantaranya dalam pengelolaan sumber dana baik dana rutin yang diterima dari pemerintah melalui Bantuan Operasional Sekolah atau dana lain yang berasal dari masyarakat dan orang tua siswa atas dasar hasil musyawarah bersama dengan seluruh stakeholder yang bertanggung jawab atas kelangsungan proses belajar mengajar di sekolah.
Setiap sekolah kemungkinan memiliki kepentingan dan prioritas yang berbeda dalam pengalokasian dan pelaksnaan programnya sesuai dengan kebutuhan mendesak dan harus dilaksanakan pada tahun belajar. Misalnya sekolah tertentu lebih memprioritaskan pada penyediaan alat peraga dan pengadaan buku pelajaran untuk melengkapi perpustakaannya, sehingga setiap siswa memiliki kemudahan untuk mendapatkan buku pelajaran dengan cara meminjam dari perpustakaan sekolah sehingga pada akhirnya kegiatan belajar mengajar dapat diselenggarakan secara optimal.
Dalam kondisi dana yang sangat terbatas dan sekolah dihadapkan kepada kebutuhan yang beragam, maka sekolah harus mampu membuat keputusan dengan berpedoman kepada peningkatan mutu. Manakala sekolah memiliki rencana untuk mengadakan perbaikan suasana dan fasilitas lain seperti memperbaiki pagar sekolah atau memperbaiki sarana olah raga. Tetapi pengaruhnya terhadap peningkatan mutu Proses Belajar Mengajar lebih kecil dibanding dengan pengadaan alat peraga atau laboratorium, maka keputusan yang paling efisien adalah mengadakan alat peraga atau melengkapi laboratorium.
Untuk hal tersebut pada setiap awal tahun pelajaran sekolah harus menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) berdasarkan konsep efisiensi pendidikan.
Dalam biaya pendidikan, efisiensi hanya akan ditentukan oleh ketepatan di dalam mendayagunakan anggaran pendidikan dengan memberikan prioritas pada faktor-faktor input pendidikan yang dapat memacu prestasi belajar siswa. (Fattah, 2006 : 315). Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) merupakan suatu rancangan pembiayaan pendidikan di sekolah dalam rangka mengatur dan mengalokasikan dana pendidikan yang ada sumbernya dan sudah terkalkulasi jumlah dan besarannya baik yang merupakan dana rutin bantuan dari pemerintah berupa Dana Bantuan Operasional atau dana lain yang berasal dari sumbangan masyarakat atau orang tua siswa. Dalam merancang dan menyususn Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah ada beberapa hal yang harus diperhatikan, diantaranya masalah efektivitas pembiayaan sebagai salah satu alat ukur efisiensi. Efektivitas pembiayaan merupakan faktor penting yang senantiasa diperhitungkan bersamaan dengan efisiensi, artinya suatu program kegiatan tidak hanya menghitung waktu yang singkat tetapi tidak memperhatikan anggaran yang harus dikeluarkan seperti biaya operasional dan dana pemeliharaan sarana yang mengarah pada pemborosan. Jadi dalam hal ini Kepala Sekolah bersama-sama guru dan Komite Sekolah dalam menentukan anggaran pembelajaran harus berdasarkan kebutuhan yang riil dan benar-benar sangat dibutuhkan untuk keperluan dalam rangka menunjang penyelenggaraan proses pembelajaran yang bermutu.
Strategi pembiayaan pendidikan dalam penyusunan RAPBS dimulai dengan mengkaji perubahan-perubahan peraturan perundang-undangan, tuntutan peningkatan mutu pendidikan yang mungkin membuka peluang, dalam hubungan ini pemberian kewenangan kepada Kepala Sekolah (otonomi) untuk mengelola keuangan sekolah yang menjadi tanggung jawab menjadi sangat strategis ( Fattah, 2006: 55). Kepala sekolah sebagai manajer pendidikan di tingkat institusi memiliki kewenangan untuk mengoptimalisasikan sumber dana yang ada, baik dana bantuan dari pemerintah maupun dana sumbangan pendidikan dari masyarakat dan orang tua siswa berdasarkan analisis kebutuhan yang mengacu pada faktor - faktor kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman atau faktor internal dan eksternal sekolah dalam menunjang peningkatan mutu proses pembelajaran, sehingga hasil dari proses pembelajaran tersebut bisa memenuhi tuntutan kebutuhan masyarakat / orang tua siswa sebagai pelanggan serta relevan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan juga dapat memenuhi tuntutan dunia usaha.
Dalam konteks Manajemen Berbasis Sekolah, apabila sekolah melaksanakan atau menyelenggarakan program tertentu dengan menggunakan sejumlah dana yang harus dikeluarkan, maka sekolah tersebut harus memperhitungkan keuntungan apa yang diperoleh dari penyelenggaraan kegiatan tersebut, dampak apa yang terjadi dengan peningkatan kualitas pendidikan, serta pengaruh apa yang terjadi pada masyarakat lingkungan sekolah atas terselenggaranya program tersebut. Untuk itu pihak sekolah harus sudah dapat memperhitungkan dan memprediksi akan adanya pengakuan sosial lebih sekedar dari pengakuan institusi sehingga pada akhirnya dapat menentukan bagaimana tujuan sekolah bisa tercapai.
sumber : http://sadiah.blog.com/3245331/
oleh : SADIAH
Posko BOS Terima Tiga Pengaduan
MAGELANG - Sehari setelah diresmikan pada Rabu (14/9), posko pengaduan bantuan operasional sekolah (BOS) yang dibentuk Dinas Pendidikan Kota Magelang menerima tiga pengaduan dari anggota masyarakat. Itu bukti sosialisasi BOS belum merata ke semua orang tua siswa ataupun masyarakat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Drs Sumartono mengemukakan, isi pengaduan lewat SMS itu, antara lain tentang uang titipan bayar sekolah dua bulan sebelum BOS cair yang belum dikembalikan dan belum ada penurunan pembayaran sekolah yang tetap Rp 40.000/bulan padahal dana BOS sudah turun.
Menurut pendapatnya, pengaduan itu membuktikan sekolah belum menyosialisasikan dana tersebut kepada orang tua murid.
Seharusnya, siswa SD yang sebelumnya setiap bulan membayar uang sekolah Rp 15.000 sekarang gratis. Sebab, setiap siswa sudah mendapat dana BOS Rp 19.500/bulan.
Sementara itu, tiap siswa SMP mendapat dana BOS Rp 27.000/bulan sehingga murid yang sebelumnya membayar uang sekolah di bawah itu sekarang gratis.
''Tujuannya, agar semua siswa yang tidak mampu bisa memperoleh pendidikan gratis. Bila sekolah membutuhkan tambahan dana maka hanya bisa memungut sumbangan dari siswa yang mampu. Itu pun harus ditetapkan lebih dulu lewat RAPBS,'' paparnya, Kamis kemarin.
Dalam minggu ini, ujar Sumartono yang juga kabag TU Dinas Pendidikan, semua sekolah dari SD hingga SMA/SMK baik negeri maupun swasta harus menyelesaikan RAPBS. Keputusan itu merupakan hasil rapat dinas, kepala sekolah, dan Dewan Pendidikan. ''Minggu depan dinas meneliti RAPBS tersebut,'' katanya.
Dikuatkan
Selanjutnya, RAPBS yang sudah lolos penelitian dikuatkan dengan SK Wali Kota Magelang. Ketentuan itu sudah diberlakukan sejak tahun kemarin. Dengan SK, RAPBS tersebut mempunyai kekuatan hukum. Untuk sementara, peraturan itu hanya berlaku bagi semua sekolah negeri yang mengacu manajemen keuangan sekolah dengan pendekatan anggaran kinerja.
Dia mengemukakan, sekolah swasta meski harus pula membuat RAPBS tidak dikuatkan dengan SK wali kota. Sebab, ada sekolah yang yayasannya berpusat di Jakarta sehingga prosedurnya terlalu panjang. Kecuali, yang yayasannya berada di Kota Magelang.
Sumartono mengatakan, pembukaan posko pengaduan BOS juga untuk menerima masukan, saran, dan sebagainya dari para orang tua murid dan masyarakat. ''Mereka yang tahu persis keadaan di lapangan atau orang tua yang mau mengadu bisa menyampaikannya lewat telepon 362585 atau SMS ke 5514546.''
sumber : http://www.suaramerdeka.com/harian/0509/16/ked10.htm
MAGELANG - Sehari setelah diresmikan pada Rabu (14/9), posko pengaduan bantuan operasional sekolah (BOS) yang dibentuk Dinas Pendidikan Kota Magelang menerima tiga pengaduan dari anggota masyarakat. Itu bukti sosialisasi BOS belum merata ke semua orang tua siswa ataupun masyarakat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Drs Sumartono mengemukakan, isi pengaduan lewat SMS itu, antara lain tentang uang titipan bayar sekolah dua bulan sebelum BOS cair yang belum dikembalikan dan belum ada penurunan pembayaran sekolah yang tetap Rp 40.000/bulan padahal dana BOS sudah turun.
Menurut pendapatnya, pengaduan itu membuktikan sekolah belum menyosialisasikan dana tersebut kepada orang tua murid.
Seharusnya, siswa SD yang sebelumnya setiap bulan membayar uang sekolah Rp 15.000 sekarang gratis. Sebab, setiap siswa sudah mendapat dana BOS Rp 19.500/bulan.
Sementara itu, tiap siswa SMP mendapat dana BOS Rp 27.000/bulan sehingga murid yang sebelumnya membayar uang sekolah di bawah itu sekarang gratis.
''Tujuannya, agar semua siswa yang tidak mampu bisa memperoleh pendidikan gratis. Bila sekolah membutuhkan tambahan dana maka hanya bisa memungut sumbangan dari siswa yang mampu. Itu pun harus ditetapkan lebih dulu lewat RAPBS,'' paparnya, Kamis kemarin.
Dalam minggu ini, ujar Sumartono yang juga kabag TU Dinas Pendidikan, semua sekolah dari SD hingga SMA/SMK baik negeri maupun swasta harus menyelesaikan RAPBS. Keputusan itu merupakan hasil rapat dinas, kepala sekolah, dan Dewan Pendidikan. ''Minggu depan dinas meneliti RAPBS tersebut,'' katanya.
Dikuatkan
Selanjutnya, RAPBS yang sudah lolos penelitian dikuatkan dengan SK Wali Kota Magelang. Ketentuan itu sudah diberlakukan sejak tahun kemarin. Dengan SK, RAPBS tersebut mempunyai kekuatan hukum. Untuk sementara, peraturan itu hanya berlaku bagi semua sekolah negeri yang mengacu manajemen keuangan sekolah dengan pendekatan anggaran kinerja.
Dia mengemukakan, sekolah swasta meski harus pula membuat RAPBS tidak dikuatkan dengan SK wali kota. Sebab, ada sekolah yang yayasannya berpusat di Jakarta sehingga prosedurnya terlalu panjang. Kecuali, yang yayasannya berada di Kota Magelang.
Sumartono mengatakan, pembukaan posko pengaduan BOS juga untuk menerima masukan, saran, dan sebagainya dari para orang tua murid dan masyarakat. ''Mereka yang tahu persis keadaan di lapangan atau orang tua yang mau mengadu bisa menyampaikannya lewat telepon 362585 atau SMS ke 5514546.''
sumber : http://www.suaramerdeka.com/harian/0509/16/ked10.htm
Biaya Pendidikan Lebih Banyak Ditanggung Orang tua Siswa
Jakarta, Kompas - Biaya pendidikan selama ini lebih banyak ditanggung oleh masyarakat daripada pemerintah. Porsi biaya pendidikan yang ditanggung orangtua siswa mencapai 53,74 persen-73,87 persen dari biaya pendidikan total (BPT). Sementara porsi biaya pendidikan yang ditanggung pemerintah dan masyarakat (selain orangtua siswa) sebesar 26,13 persen-46,26 persen dari BPT.
"Kalau tak ada upaya mengalokasikan 20 persen APBN dan APBD untuk sektor pendidikan di luar gaji guru, situasi tersebut berdampak negatif terhadap pemerataan dan mutu pendidikan secara keseluruhan serta penuntasan program wajib belajar tahun," ungkap Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Depdiknas Dodi Nandika, Kamis (28/10), dalam pengantar diskusi analisis biaya pendidikan dasar dan menengah di Jakarta.
Diskusi itu menampilkan pembicara tunggal Abbas Ghozali, Ketua Tim Peneliti Biaya Pendidikan Balitbang Depdiknas. Penelitian yang dilakukan pada Oktober 2003 itu menyisir sampel dan responden pada 56 kabupaten/kota, yang mewakili wilayah Sumatera, Jawa dan Bali, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.
Menurut temuan tim, besarnya dana pendidikan-di luar gaji pendidik- yang semestinya disediakan oleh pemerintah adalah Rp 71 triliun atau sekitar 20 persen dari APBN (yang besarnya adalah Rp 336,156 triliun) dan dari APBD. Angka Rp 71 triliun tersebut merupakan kebutuhan minimal terselenggaranya pendidikan memadai untuk jenjang dasar dan menengah, pendidikan tinggi, dan pendidikan luar sekolah, serta jaminan bagi semua warga negara-termasuk kalangan miskin-untuk memperoleh pendidikan dasar.
Nyatanya, anggaran sektor pendidikan yang mencakup subsektor pendidikan, subsektor pendidikan luar sekolah, dan subsektor pembinaan pendidikan agama baru mencapai Rp 21,375 triliun atau 6,4 dari APBN. Dana yang tersedia ini jauh di bawah kebutuhan minimal. Akibatnya, ketersediaan, ketercukupan, dan kondisi gedung, fasilitas, peralatan, perlengkapan, bahan belajar- mengajar, kesejahteraan pendidik berada di bawah standar.
Berbagai biaya
Abbas lebih jauh merinci besarnya biaya pendidikan yang mestinya ditanggung pemerintah pada tahun ajaran 2002/2003.
Pertama, biaya penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah yang besarnya mencapai sekitar Rp 59,750 triliun per tahun. Rata-rata biaya satuan pendidikan (biaya pendidikan per siswa per tahun) di sekolah/madrasah negeri adalah sebagai berikut: SD Rp 1,864 juta, MI Rp 1,960 juta, SMP Rp 2,771 juta, MTs Rp 2,246 juta, SMA Rp 3,612 juta, MA Rp 2,673 juta, dan SMK Rp 4,737 juta. Dengan mengalikan jumlah siswa di masing-masing sekolah/madrasah, diperolehlah angka Rp 70,317 triliun.
Angka sesungguhnya dapat lebih rendah lagi. Sebab, perhitungan biaya total pendidikan dasar dan menengah tersebut didasarkan pada rata-rata biaya satuan pendidikan. Padahal, biaya satuan pendidikan untuk sekolah/madrasah di pedesaan adalah lebih rendah daripada yang di perkotaan.
Sementara kita ketahui, sebagian besar sekolah/madrasah berada di pedesaan. Selain itu, biaya total pendidikan dasar dan menengah yang disebutkan di atas mencakup juga biaya investasi, termasuk biaya untuk tanah yang nilainya sekitar 15 persen dari biaya investasi.
"Dengan mempertimbangkan kedua hal di atas, biaya total pendidikan dasar dan menengah yang mesti ditanggung pemerintah diperkirakan sebesar Rp 59,750 triliun," katanya.
Kedua, biaya pemberian beasiswa bagi anak usia pendidikan dasar dari keluarga miskin sekitar Rp 9,600 triliun per tahun. Ketiga, biaya penyelenggaraan pendidikan tinggi negeri yang besarnya adalah sekitar Rp 10,450 triliun per tahun. Keempat, biaya penyelenggaraan pendidikan luar sekolah yang ditanggung pemerintah diperkirakan Rp 1,300 triliun per tahun.
Kelima, biaya manajemen pemerintah di bidang pendidikan yang besarnya adalah sekitar Rp 19,900 triliun per tahun. Biaya manajemen pendidikan ini adalah biaya untuk sarana dan prasarana serta operasional manajemen pendidikan dari tingkat pemerintah pusat sampai kecamatan. (NAR)
Sumber : http://www.atmajaya.ac.id/content.asp?f=0&id=783
Jakarta, Kompas - Biaya pendidikan selama ini lebih banyak ditanggung oleh masyarakat daripada pemerintah. Porsi biaya pendidikan yang ditanggung orangtua siswa mencapai 53,74 persen-73,87 persen dari biaya pendidikan total (BPT). Sementara porsi biaya pendidikan yang ditanggung pemerintah dan masyarakat (selain orangtua siswa) sebesar 26,13 persen-46,26 persen dari BPT.
"Kalau tak ada upaya mengalokasikan 20 persen APBN dan APBD untuk sektor pendidikan di luar gaji guru, situasi tersebut berdampak negatif terhadap pemerataan dan mutu pendidikan secara keseluruhan serta penuntasan program wajib belajar tahun," ungkap Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Depdiknas Dodi Nandika, Kamis (28/10), dalam pengantar diskusi analisis biaya pendidikan dasar dan menengah di Jakarta.
Diskusi itu menampilkan pembicara tunggal Abbas Ghozali, Ketua Tim Peneliti Biaya Pendidikan Balitbang Depdiknas. Penelitian yang dilakukan pada Oktober 2003 itu menyisir sampel dan responden pada 56 kabupaten/kota, yang mewakili wilayah Sumatera, Jawa dan Bali, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.
Menurut temuan tim, besarnya dana pendidikan-di luar gaji pendidik- yang semestinya disediakan oleh pemerintah adalah Rp 71 triliun atau sekitar 20 persen dari APBN (yang besarnya adalah Rp 336,156 triliun) dan dari APBD. Angka Rp 71 triliun tersebut merupakan kebutuhan minimal terselenggaranya pendidikan memadai untuk jenjang dasar dan menengah, pendidikan tinggi, dan pendidikan luar sekolah, serta jaminan bagi semua warga negara-termasuk kalangan miskin-untuk memperoleh pendidikan dasar.
Nyatanya, anggaran sektor pendidikan yang mencakup subsektor pendidikan, subsektor pendidikan luar sekolah, dan subsektor pembinaan pendidikan agama baru mencapai Rp 21,375 triliun atau 6,4 dari APBN. Dana yang tersedia ini jauh di bawah kebutuhan minimal. Akibatnya, ketersediaan, ketercukupan, dan kondisi gedung, fasilitas, peralatan, perlengkapan, bahan belajar- mengajar, kesejahteraan pendidik berada di bawah standar.
Berbagai biaya
Abbas lebih jauh merinci besarnya biaya pendidikan yang mestinya ditanggung pemerintah pada tahun ajaran 2002/2003.
Pertama, biaya penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah yang besarnya mencapai sekitar Rp 59,750 triliun per tahun. Rata-rata biaya satuan pendidikan (biaya pendidikan per siswa per tahun) di sekolah/madrasah negeri adalah sebagai berikut: SD Rp 1,864 juta, MI Rp 1,960 juta, SMP Rp 2,771 juta, MTs Rp 2,246 juta, SMA Rp 3,612 juta, MA Rp 2,673 juta, dan SMK Rp 4,737 juta. Dengan mengalikan jumlah siswa di masing-masing sekolah/madrasah, diperolehlah angka Rp 70,317 triliun.
Angka sesungguhnya dapat lebih rendah lagi. Sebab, perhitungan biaya total pendidikan dasar dan menengah tersebut didasarkan pada rata-rata biaya satuan pendidikan. Padahal, biaya satuan pendidikan untuk sekolah/madrasah di pedesaan adalah lebih rendah daripada yang di perkotaan.
Sementara kita ketahui, sebagian besar sekolah/madrasah berada di pedesaan. Selain itu, biaya total pendidikan dasar dan menengah yang disebutkan di atas mencakup juga biaya investasi, termasuk biaya untuk tanah yang nilainya sekitar 15 persen dari biaya investasi.
"Dengan mempertimbangkan kedua hal di atas, biaya total pendidikan dasar dan menengah yang mesti ditanggung pemerintah diperkirakan sebesar Rp 59,750 triliun," katanya.
Kedua, biaya pemberian beasiswa bagi anak usia pendidikan dasar dari keluarga miskin sekitar Rp 9,600 triliun per tahun. Ketiga, biaya penyelenggaraan pendidikan tinggi negeri yang besarnya adalah sekitar Rp 10,450 triliun per tahun. Keempat, biaya penyelenggaraan pendidikan luar sekolah yang ditanggung pemerintah diperkirakan Rp 1,300 triliun per tahun.
Kelima, biaya manajemen pemerintah di bidang pendidikan yang besarnya adalah sekitar Rp 19,900 triliun per tahun. Biaya manajemen pendidikan ini adalah biaya untuk sarana dan prasarana serta operasional manajemen pendidikan dari tingkat pemerintah pusat sampai kecamatan. (NAR)
Sumber : http://www.atmajaya.ac.id/content.asp?f=0&id=783
Benahi Manajemen Keuangan Sekolah
Tanggal : 07 Jul 2008
Sumber : Suara Pembaruan
Prakarsa Rakyat,
[JAKARTA] Sekolah diminta melakukan pembenahan manajemen pengelolaan keuangannya dengan mengedepankan transparansi melalui anggaran pendapatan dan belanja sekolah (APBS) partisipatif. APBS partisipatif dinilai penting sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan sekolah kepada publik.
Demikian pandangan yang disampaikan penggiat pendidikan dari Aliansi Orangtua Peduli Pendidikan, Djumono, dan Manajer Divisi Monitoring Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch (ICW), Ade Irawan, kepada SP, di Jakarta, Sabtu (5/7). Keduanya dimintai pendapatnya terkait maraknya "pemerasan" yang dilakukan sekolah saat Penerimaan Siswa Baru (PSB).
"Sekolah harus membuang jauh bahwa ia adalah penguasa pungutan. Ini penting, karena kesewenang-wenangan sekolah menarik dana pendidikan orangtua sudah pada taraf mengkhawatirkan dan meresahkan orangtua murid," kata Djumono.
Dia menegaskan, tindakan konkret adalah bagaimana kepala sekolah sebagai garda depan birokrasi pendidikan mau mengajak orangtua siswa menyusun kebijakan sekolah, khususnya APBS.
Melalui APBS inilah seluruh sumber penerimaan dan alokasi belanja sekolah terlihat jelas. Selain itu, katanya, sekolah harus berhenti menempatkan orangtua sebagai "sapi perah".
"Orangtua perlu diposisikan sebagai partner, bukan sebagai kasir belaka bagi kegiatan belajar mengajar anaknya. Selain melunturkan nilai kebersamaan membangun komunitas sekolah, sikap dan tindakan seperti itu hanya menyuburkan kepincangan, tidak partisipatif, dan meremehkan orangtua," ucapnya.
Ade Irawan menambahkan, prinsip manajemen berbasis sekolah yang mengedepankan pola aktif partisipatif dewan guru dan orangtua siswa saatnya diterapkan menyeluruh ke sekolah.
Di sini, kepala sekolah (kepsek) tidak lagi menjadi pemegang otoritas tunggal. Ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 19/ 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Menurutnya, Permendiknas tersebut mengatur hal yang sangat positif, bahwa peran manajemen sekolah bukan saatnya lagi dikuasai secara mutlak kepala sekolah seperti terjadi selama ini. Sebaliknya, mengedepankan pola berbasis kontrol pemangku kepentingan sekolah atau biasa disebut manajemen berbasis sekolah (MBS).
Dia mencontohkan, lembaga dewan guru selain menentukan kelulusan siswa serta aspek akademik lainnya, kini juga memiliki kewenangan memilih wakil kepala sekolah secara musyawarah.
"Jadi, tidak ada lagi penunjukan langsung wakil oleh kepala sekolah seperti selama ini. Lamanya menjabat pun jelas, yaitu empat tahun," katanya.
Di bidang non-akademis, lanjutnya, penyusunan anggaran APBS, kepala sekolah juga tidak bisa "bermain" sendirian. Aturan ini mengatur, APBS harus diputuskan berdasarkan rapat komite sekolah, dan mendapat persetujuan dari instansi atasan (Dinas Pendidikan).
Komite Sekolah
"Lembaga komite sekolah secara representatif harus mewakili unsur orangtua siswa. Yang lebih bagus, Permendiknas ini mewajibkan setiap kepala sekolah harus membuat laporan pertanggungjawaban di depan dewan guru dan komite sekolah, setiap tahun sebelum merumuskan anggaran baru. Kepala sekolah bukan lagi penguasa tunggal," ucapnya.
Poin 8 ayat d Lampiran Permendiknas itu juga mewajibkan sekolah menyusun pedoman biaya investasi dan operasional. Pedoman pengelolaan biaya ini wajib disosialisasikan ke seluruh warga sekolah guna menjamin akuntabilitas.
Pada bagian lain, sekolah juga diwajibkan menunjuk seorang guru untuk melayani permintaan informasi atau pengaduan masyarakat terkait pengelolaan sekolah, dan harus didokumentasikan.
Dia mengatakan, ketentuan ini sangatlah revolusioner untuk mendorong keterbukaan dan transparansi sekolah. "Sayangnya, hal itu sangat jarang dilakukan. APBS malah disembunyikan oleh sekolah. Akibatnya, orangtua tidak tahu berapa dan bagaimana penggunaan dana yang dipungut oleh sekolah," tuturnya.
Di tempat terpisah, Kepala Pusat Informasi dan Humas Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) Muhadjir mengimbau sekolah untuk mengedepankan transparansi pengelolaan keuangan sekolah.
"APBS itu dibuat sekolah bersama komite sekolah dan harus diketahui oleh orangtua murid. Jadi, orangtua murid pun berhak untuk mengetahuinya," katanya. [W-12]
sumber : http://pendis.depag.go.id/lama/cfm/index.cfm?fuseaction=KajianBerita&Berita_ID=10235&Sub=7
Tanggal : 07 Jul 2008
Sumber : Suara Pembaruan
Prakarsa Rakyat,
[JAKARTA] Sekolah diminta melakukan pembenahan manajemen pengelolaan keuangannya dengan mengedepankan transparansi melalui anggaran pendapatan dan belanja sekolah (APBS) partisipatif. APBS partisipatif dinilai penting sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan sekolah kepada publik.
Demikian pandangan yang disampaikan penggiat pendidikan dari Aliansi Orangtua Peduli Pendidikan, Djumono, dan Manajer Divisi Monitoring Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch (ICW), Ade Irawan, kepada SP, di Jakarta, Sabtu (5/7). Keduanya dimintai pendapatnya terkait maraknya "pemerasan" yang dilakukan sekolah saat Penerimaan Siswa Baru (PSB).
"Sekolah harus membuang jauh bahwa ia adalah penguasa pungutan. Ini penting, karena kesewenang-wenangan sekolah menarik dana pendidikan orangtua sudah pada taraf mengkhawatirkan dan meresahkan orangtua murid," kata Djumono.
Dia menegaskan, tindakan konkret adalah bagaimana kepala sekolah sebagai garda depan birokrasi pendidikan mau mengajak orangtua siswa menyusun kebijakan sekolah, khususnya APBS.
Melalui APBS inilah seluruh sumber penerimaan dan alokasi belanja sekolah terlihat jelas. Selain itu, katanya, sekolah harus berhenti menempatkan orangtua sebagai "sapi perah".
"Orangtua perlu diposisikan sebagai partner, bukan sebagai kasir belaka bagi kegiatan belajar mengajar anaknya. Selain melunturkan nilai kebersamaan membangun komunitas sekolah, sikap dan tindakan seperti itu hanya menyuburkan kepincangan, tidak partisipatif, dan meremehkan orangtua," ucapnya.
Ade Irawan menambahkan, prinsip manajemen berbasis sekolah yang mengedepankan pola aktif partisipatif dewan guru dan orangtua siswa saatnya diterapkan menyeluruh ke sekolah.
Di sini, kepala sekolah (kepsek) tidak lagi menjadi pemegang otoritas tunggal. Ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 19/ 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Menurutnya, Permendiknas tersebut mengatur hal yang sangat positif, bahwa peran manajemen sekolah bukan saatnya lagi dikuasai secara mutlak kepala sekolah seperti terjadi selama ini. Sebaliknya, mengedepankan pola berbasis kontrol pemangku kepentingan sekolah atau biasa disebut manajemen berbasis sekolah (MBS).
Dia mencontohkan, lembaga dewan guru selain menentukan kelulusan siswa serta aspek akademik lainnya, kini juga memiliki kewenangan memilih wakil kepala sekolah secara musyawarah.
"Jadi, tidak ada lagi penunjukan langsung wakil oleh kepala sekolah seperti selama ini. Lamanya menjabat pun jelas, yaitu empat tahun," katanya.
Di bidang non-akademis, lanjutnya, penyusunan anggaran APBS, kepala sekolah juga tidak bisa "bermain" sendirian. Aturan ini mengatur, APBS harus diputuskan berdasarkan rapat komite sekolah, dan mendapat persetujuan dari instansi atasan (Dinas Pendidikan).
Komite Sekolah
"Lembaga komite sekolah secara representatif harus mewakili unsur orangtua siswa. Yang lebih bagus, Permendiknas ini mewajibkan setiap kepala sekolah harus membuat laporan pertanggungjawaban di depan dewan guru dan komite sekolah, setiap tahun sebelum merumuskan anggaran baru. Kepala sekolah bukan lagi penguasa tunggal," ucapnya.
Poin 8 ayat d Lampiran Permendiknas itu juga mewajibkan sekolah menyusun pedoman biaya investasi dan operasional. Pedoman pengelolaan biaya ini wajib disosialisasikan ke seluruh warga sekolah guna menjamin akuntabilitas.
Pada bagian lain, sekolah juga diwajibkan menunjuk seorang guru untuk melayani permintaan informasi atau pengaduan masyarakat terkait pengelolaan sekolah, dan harus didokumentasikan.
Dia mengatakan, ketentuan ini sangatlah revolusioner untuk mendorong keterbukaan dan transparansi sekolah. "Sayangnya, hal itu sangat jarang dilakukan. APBS malah disembunyikan oleh sekolah. Akibatnya, orangtua tidak tahu berapa dan bagaimana penggunaan dana yang dipungut oleh sekolah," tuturnya.
Di tempat terpisah, Kepala Pusat Informasi dan Humas Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) Muhadjir mengimbau sekolah untuk mengedepankan transparansi pengelolaan keuangan sekolah.
"APBS itu dibuat sekolah bersama komite sekolah dan harus diketahui oleh orangtua murid. Jadi, orangtua murid pun berhak untuk mengetahuinya," katanya. [W-12]
sumber : http://pendis.depag.go.id/lama/cfm/index.cfm?fuseaction=KajianBerita&Berita_ID=10235&Sub=7
Keuangan Sekolah; Anggaran Pendidikan Rentan Dikorupsi
Kamis, 25 Januari 2007
Besarnya anggaran pendidikan dan porsi setiap sekolah mengelola, rentan terhadap tindak pidana korupsi. Sistem manajemen berbasis sekolah memberikan otonomi, tanggung jawab, dan keluwesan yang lebih besar kepada sekolah untuk mendorong partisipasi warga sekolah dan masyarakat dalam meningkatkan mutu pendidikan. Korupsi merupakan suatu masalah yang sudah membudaya dalam masyarakat dan kebiasaan korupsi terus berlangsung. Sektor pendidikan merupakan salah satu sektor yang rentan terhadap tindak pidana korupsi, karena jenis kegiatan dan besarnya anggaran yang dikelola sektor ini, kata Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, Rahmat Syahni, pada Lokakarya Antikorupsi Kepala Dinas Pendidikan, Kepala SMP, dan Kepala SMA, Rabu (24/1) di Padang. Di hadapan sekitar 250 kepala sekolah dan kepala dinas pendidikan kabupaten/kota, Rahmat mengatakan, sekolah memperoleh kewenangan dan tanggung jawab mengambil berbagai keputusan sesuai kebutuhan, kemampuan, dan tuntutan masyarakat. Dalam posisi ini, kepala sekolah menjadi orang yang paling bertanggung jawab menjalankan semua aturan yang berlaku dalam pengelolaan keuangan negara. Hal yang sama juga berlaku pada tingkat dinas pendidikan kabupaten/kota dan provinsi, katanya. Untuk dan menghindari terjadinya berbagai tindakan yang menyalahi aturan, kata Rahmat, diperlukan pemahaman komprehensif tentang pengelolaan keuangan negara. Korupsi bisa dicegah sedini mungkin melalui pendidikan antikorupsi ke subyek didik, kata Rahmat. Tunggu perbaikan Lebih dari 100 siswa SD 060897, SD 060902, dan SD Inpres 067094 di Jalan Mangkubumi, Kecamatan Medan Maimoon, Kota Medan, menunggu perbaikan sekolahnya. Bangunan sekolah tiga SD yang berada dalam satu kompleks itu kini dalam kondisi memprihatinkan. Ruang-ruang kelas berisi bangku-bangku yang sudah reot. Pintu kelas banyak yang jebol, lantai berlubang, langit-langit jebol di mana-mana serta atap di lantai dua mengelupas. Sejumlah siswa mengatakan tidak nyaman dengan ruang belajar itu. Proses belajar masih berjalan baik, namun karena meja belajarnya tinggal sisa-sisa, mau tak mau ini mengurangi semangat belajar, kata Kepala SD 060902, Lasmariah Lubis, Rabu (24/1). Bangunan di sekeliling gedung SD banyak yang roboh. Menurut Lasmariah, rumah penduduk di sekitar SD sudah lama dipindahkan, sementara bekas bangunan dinas perindustrian di samping SD tinggal tembok. SD kami sudah dibahas untuk dibangun lagi dan di-regrouping sejak Juni tahun lalu. Sampai sekarang kami masih menunggu realisasinya, kata Lasmariah. Saat ini sedikitnya 50 siswa belajar di SD 060897, sekitar 60 anak belajar di SD 060902, dan 25 hingga 30 anak bersekolah di SD Inpres 067094. Sedangkan jumlah guru yang mengajar di SD 060897 ada 6 orang, SD 060902 ada 9 orang, dan SD Inpres 067094 oleh 9 orang. Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Hasan Basri, mengatakan, dinas mempertahankan keberadaannya dan akan meregrouping menjadi satu. Kami menunggu keputusan dinas perumahan dan permukiman, kata Hasan. Kepala Seksi Kurikulum SD Dinas Pendidikan Medan Suriono Asnan menambahkan, setelah mendapat tembusan dari dinas perumahan dan permukiman pihaknya akan segera mengatur proses belajar-mengajar agar tidak terganggu proses pembangunan. (nal/wsi)
sumber : http://antikorupsi.org/indo/content/view/9674/2/
Kamis, 25 Januari 2007
Besarnya anggaran pendidikan dan porsi setiap sekolah mengelola, rentan terhadap tindak pidana korupsi. Sistem manajemen berbasis sekolah memberikan otonomi, tanggung jawab, dan keluwesan yang lebih besar kepada sekolah untuk mendorong partisipasi warga sekolah dan masyarakat dalam meningkatkan mutu pendidikan. Korupsi merupakan suatu masalah yang sudah membudaya dalam masyarakat dan kebiasaan korupsi terus berlangsung. Sektor pendidikan merupakan salah satu sektor yang rentan terhadap tindak pidana korupsi, karena jenis kegiatan dan besarnya anggaran yang dikelola sektor ini, kata Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, Rahmat Syahni, pada Lokakarya Antikorupsi Kepala Dinas Pendidikan, Kepala SMP, dan Kepala SMA, Rabu (24/1) di Padang. Di hadapan sekitar 250 kepala sekolah dan kepala dinas pendidikan kabupaten/kota, Rahmat mengatakan, sekolah memperoleh kewenangan dan tanggung jawab mengambil berbagai keputusan sesuai kebutuhan, kemampuan, dan tuntutan masyarakat. Dalam posisi ini, kepala sekolah menjadi orang yang paling bertanggung jawab menjalankan semua aturan yang berlaku dalam pengelolaan keuangan negara. Hal yang sama juga berlaku pada tingkat dinas pendidikan kabupaten/kota dan provinsi, katanya. Untuk dan menghindari terjadinya berbagai tindakan yang menyalahi aturan, kata Rahmat, diperlukan pemahaman komprehensif tentang pengelolaan keuangan negara. Korupsi bisa dicegah sedini mungkin melalui pendidikan antikorupsi ke subyek didik, kata Rahmat. Tunggu perbaikan Lebih dari 100 siswa SD 060897, SD 060902, dan SD Inpres 067094 di Jalan Mangkubumi, Kecamatan Medan Maimoon, Kota Medan, menunggu perbaikan sekolahnya. Bangunan sekolah tiga SD yang berada dalam satu kompleks itu kini dalam kondisi memprihatinkan. Ruang-ruang kelas berisi bangku-bangku yang sudah reot. Pintu kelas banyak yang jebol, lantai berlubang, langit-langit jebol di mana-mana serta atap di lantai dua mengelupas. Sejumlah siswa mengatakan tidak nyaman dengan ruang belajar itu. Proses belajar masih berjalan baik, namun karena meja belajarnya tinggal sisa-sisa, mau tak mau ini mengurangi semangat belajar, kata Kepala SD 060902, Lasmariah Lubis, Rabu (24/1). Bangunan di sekeliling gedung SD banyak yang roboh. Menurut Lasmariah, rumah penduduk di sekitar SD sudah lama dipindahkan, sementara bekas bangunan dinas perindustrian di samping SD tinggal tembok. SD kami sudah dibahas untuk dibangun lagi dan di-regrouping sejak Juni tahun lalu. Sampai sekarang kami masih menunggu realisasinya, kata Lasmariah. Saat ini sedikitnya 50 siswa belajar di SD 060897, sekitar 60 anak belajar di SD 060902, dan 25 hingga 30 anak bersekolah di SD Inpres 067094. Sedangkan jumlah guru yang mengajar di SD 060897 ada 6 orang, SD 060902 ada 9 orang, dan SD Inpres 067094 oleh 9 orang. Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Hasan Basri, mengatakan, dinas mempertahankan keberadaannya dan akan meregrouping menjadi satu. Kami menunggu keputusan dinas perumahan dan permukiman, kata Hasan. Kepala Seksi Kurikulum SD Dinas Pendidikan Medan Suriono Asnan menambahkan, setelah mendapat tembusan dari dinas perumahan dan permukiman pihaknya akan segera mengatur proses belajar-mengajar agar tidak terganggu proses pembangunan. (nal/wsi)
sumber : http://antikorupsi.org/indo/content/view/9674/2/
MANAJEMEN KEUANGAN PENDIDIKAN PESANTREN
Oeh: Imam Syafi’i
Dalam penyelenggaraan Pondok Pesantren, ada beberapa faktor yang berperan dalam sistem penyelenggaraan Pondok Pesantren yaitu, manajemen sebagai faktor Upaya, organisasi sebagai faktor Sarana, dan administrasi sebagai faktor karsa. Ketiga faktor ini memberi arah dan perpaduan dalam merumuskan, mengendalikan penyelenggaraan, mengawasi serta menilai pelaksanaan kebijakan kebijakan dalam usaha menyelenggarakan kegiatan pendidikan yang sesuai dengan tujuan Pondok Pesantren masing-masing.
Dalam mengelolaan Pondok sebagai suatu lembaga Pendidikan, peran Kyai sangat besar dalam menentukan tujuan dan kegiatan yang harus dilakukan. Keadaan ini telah menjadikan hampir seluruh pengelolaan sumberdaya baik fisik ataupun finansial banyak ditangani langsung oleh Kyai atau oleh Keluarga Kyai dengan bantuan Santri yang dipercaya untuk melaksanakan kegiatan keseharian dan pendidikan Pondok Pesantren. Secara umum, kepengurusan dalam Pesantren terdiri dari kyai, guru/ustadz, pengurus Pondok Pesantren, pimpinan unit-unit kegiatan dan tenaga kesekretariatan Pondok Pesantren.
Pesantren sebagai salah satu lembaga yang telah diakui oleh pemerintah. Merujuk pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, posisi dan keberadaan Pesantren sebenarnya memiliki tempat yang istimewa. Namun, kenyataan ini belum disadari oleh mayoritas masyarakat muslim,. Karena kelahiran Undang-undang ini masih amat belia dan belum familiar dikalangan Pesantren di Indonesia. Keistimewaan Pesantren dalam sistem pendidikan nasional dapat kita lihat dari ketentuan dan penjelasan pasal-pasal dalam Undang-udang Sisdiknas sebagai berikut:
Dalam Pasal 3 UU Sisdiknas dijelaskan bahwa Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Ketentuan ini tentu saja sudah berlaku dan diimplementasikan di Pesantren. Pesantren sudah sejak lama menjadi lembaga yang membentuk watak dan peradaban bangsa serta mencerdaskan kehidupan bangsa yang berbasis pada keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT serta akhlak mulia. Sehingga format Pesantren kedepan haruslah mampu bersaing dengan lembaga-lembaga pendidikan yang lain dengan menata kembali manajemen yang sejalan dengan perkembangan dan kebutuhan zaman.
Kita menyadari bahwa di banyak Pesantren masalah keuangan selalu menjadi kendala dalam melakukan aktivitas Pesantren, baik yang berkaitan dengan angaran, akutansi, penataan administrasi, alokasi serta kebutuhan pengembangan Pesantren maupun dalam proses aktivitas keseharian Pesantren. Tidak sedikit Pesantren yang memiliki sumberdaya baik manusia maupun alamnya tidak tertata dengan rapi, dan tidak sedikit pula proses pendidikan Pesantren berjalan lambat karena kesalahan dalam penataan menejemen keuanganya.
Sebagai implementasi dari paradigma manajemen pendidikan yang ada di indonesia, MBS Manajemen Berbasis Sekolah, masalah keuangan dan pembiayaan menjadi lebih banyak di atur oleh lembaga pendidikan itu sendiri, tidak terkecuali Pesantren. Walaupun sebenarnya Pesantren dari dahulu sejak awal berdirinya memang adalah lembaga yang mandiri dalam penataan manajemenya. Namun alangkah lebih baik jika Pesantren bisa mengadopsi penataan manajemen yang bisa membawa kemaslahatan umat. Hal ini tentunya tidak terlepas dari prinsip Pesantren, (a-lmuhafadhoh ‘ala al-qodim as-sholih – wa al-akhdu bi al-jadid al-ashlah) menjaga tradisi lama yang bermangfaat dan mengadopsi hal-hal baru yang banyak membawa mashlahat.
Oleh karena itu dalam makalah kita kali ini penulis akan membahas tentang bagaimanakah membentuk manajemen keuangan pendidikan Pesantren yang ideal. Yang dalam pembahasan ini meliputi:
Ø Prosedur angaran
Ø Prosedur akutansi keuangan
Ø Pembelanjaan
Ø Prosedur investasi
Ø Dan prosedur pemeriksaan
Ø Serta studi kasus di Pesantren PPAI Darunnajah, ngijo karangploso Malang
A) Prosedur Angaran.
Prosedur Anggaran merupakan suatu langkah perencanaan yang fundamental, Jadi Anggaran atau budget adalah sebagai suatu rencana operasi dari suatu kegiatan atau proyek yang mengandung perincian pengeluaran biaya untuk periode tertentu dan dalam jangka waktu tertentu. Adapun fungsi pengangaran adalah proyeksi kegiatan finansial yang diperlukan guna mencapai tujuan yang akan dilaksanakan oleh suatu organisasi (perusahaan, yayasan, atau pondok Pesantren, dll).
Untuk Penyusunan anggaran secara umum dalam lembaga pendidikan perlu dikembangkan dalam format-format yang meliputi:
1. Sumber Pendapatan
2. pengeluaran untuk kegiatan belajar mengajar, pengadaan dan pemeliharaan sarana prasarana, bahan-bahan dan alat pelajaran, honorarium dan kesejahteraan.
Kegiatan di atas meliputi empat fase kegiatan pokok prosedur penganggaran keuangan, sebagai berikut.
l. Perencanaan angaran, merupakan kegiatan mengidentifikasi tujuan, menentukan prioritas, menjabarkan tujuan kedalam operasional yang terukur, serta adanya analisis yang terarah dalam pencapaian tujuan, serta membuat rekomendasi alternativ untuk mencapai sasaran
ll. Persiapan anggaran, yaitu adanya kesesuaian anggaran yang telah ada dengan segala bentuk kegiatan Pesantren, baik pendistribusian, progam pengajaran yang akan dicanangkan serta adanya inventarisasi kelengkapan peralatan dan bahan-bahan yang tersedia
lll. pengelolaan pelaksana anggaran, prosedur yang harus di terapkan dalam pelaksana anggaran adalah, adanya pembukuan yang jelas dan teratur, pembelanjaan dan transaksi yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah ada. Perhitungan yang jelas dan terencana, pengawasan prosedur kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku, melakukan serta membuat laporan keuangan sebagai bentuk pertangungjawaban keuangan terhadap lembaga.
lV. Menilai pelaksanaan anggaran, dari semua anggaran yang telah dibuat dan diaplikasikan ke taraf pendidikan praktis, perlu adanya evaluasi sebagai rekomendasi untuk perbaikan manajemen dan anggaran yang akan datang.
Pesantren sebagai lembaga pendidikan berbasis masyarakat tentu bisa saja menerima sumber dana dari berbagai sumber, hal ini sejalan dengan UU Sisdiknan Pasal 55 ayat (3) yang berbunyi, Dana penyelenggaraan pendidikan berbasis masyarakat dapat bersumber dari penyelenggara, masyarakat, Pemerintah, pemerintah daerah dan/atau sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Satu hal yang perlu diperhatikan dalam pengangaran keuangan adalah menerapkan prinsip anggaran berimbang, artinya antara pendapatan dan dan pengeluaran harus berimbang dan diupayakan tidak terjadi aggaran pendapatan minus
B). Prosedur Akutansi Keuangan
Akuntansi keuangan adalah suatu sistem yang terdiri dari metode dan catatan-catatan yang dibuat untuk mengidentifikasikan, mengumpulkan, menganalisis, mencatat dan melaporkan keuangan –keuangan organisasi dan menyelengarakan pertanggungjawaban..
Sebuah organisasi tentunya membutuhkan pengelola keuangan untuk memastikan tertopangnya kegiatan operasional dari aspek pendanaan, Tidak terkecuali Pesantren. Akutansi adalah pembukuan, pengaturan atau pengurusan. Di setiap Pesantren memerlukan dana yang cukup untuk menjalankan sejumlah program kegiatan dalam periode tertentu. Seperti halnya organisasi-organisasi umum lainnya, dana yang dimiliki Pesantren harus diatur dan dicatat sedemikian rupa agar jelas arus masuk dan keluarnya, termasuk ketepatan penggunaannya. Pencatatan dan pengelolaan dana yang baik menjadi kegiatan yang penting sebagai wujud pertanggungjawaban Pesantren. Pada dasarnya pelaksanaan akuntannsi keuangan hanya meliputi penerimaan atau pemasukan dan pengeluaran
Dalam melakukan akutansi keuangan, Pesantren perlu menegakan prinsip-prinsip keadilan, efisiensi, transparasi, dan akuntabilitas publik. Hal ini sesuai dengan UU Sisdiknas pasal 48. selanjutnya pembahasan mengenai akutansi keuangan ini meliputi:
1. Penerimaan atau pemasukan
Pemasukan keuangan Pesantren dari berbagai sumber perlu dilakukan pembukuan berdasarkan prosedur yang disepakati, baik konsep teoritis maupun peraturan pemerintah. Sumbangan dana yang masuk ke Pesantren bisa kita klasifikasi sebagai dana langsung dan dana tidak langsung. Dana tidak langsung adalah dana berupa perbandingan waktu guru dan peserta dididk dalam mengunakan setiap waktunya di sekolah atau Pesantren, seperti penyesuaian waktu belajar mengajar ketika di bandingkan dengan ketika guru atau peserta didik mengunakanya untuk bekerja, dan juga perhitunganya dengan transportasi, dan biaya hidup. dana ini memang sulit sekali dihitung karena tidak ada catatan resminya. Namun dalam perencanaan biaya ini turut dihitung. Dana langsung, adalah dana yang di peroleh dari beberapa sumber yang sah.
2. Pengeluaran
Alokasi dari dana pendapatan Pesantren harus pula diatur secermat mungkin. Ada beberapa klasifikasi dalam pengeluaran dana yang di pakai secara umum di lembaga-lembaga pendidikan kita,
a) Dana pembangunan, pengeluaran dana ini diatur dan digunakan untuk pembangunan dan pembenahan sarana fisik lembaga, dana ini di sesuaikan dengan kebutuhan dan jumlah guru serta peserta didik yang ada di lembaga pendidikan tersebut.
b) Dana rutin, dana rutin adalah dana yang digunakan untuk biaya operasional satu tahun anggaran. Dana rutin pengunaanya meliputi pelaksanaan progam belajar mengajar, pembayaran gaji guru maupun personil, serta pemeliharaan dan perawatan sarana prasarana lembaga pendidikan.
Untuk menghitung dana rutin lembaga pendidikan harus menghitung total cost atau nilai unit cost yang dibutuhkan setiap siswa atau santri. Nilai unit cost merupakan nilai satuan biaya yang dikeluarkan untuk memberikan pelayanan terhadap seorang peserta didik setiap tahun dalam satu jenjang pendidikan.
Berdasarkan akutansi keuangan di Pesantren, ada beberapa hal yang harus di perhatikan oleh bendaharawan Pesantren:
1. membuat laporan keuangan kepada Pesantren dan komite Pesantren untuk di cocokan dengan rancangan anggaran Pesantren
2. menyertakan bukti-bukti laporan keuangan, termasuk bukti pembayaran pajak bila ada
3. kwitansi atau bukti-bukti pembelian dan dan penerimaan berupa tanda tangan penerima atau bukti pengeluaran yang lain
4. menunjukan neraca keuangan untuk di periksa oleh tim penangungjawaban keuangan dari yang bersangkutan.
Hal-hal yang perlu di persiapkan oleh bendaharawan Pesantren meliputi :
ü buku kas umum
ü buku persekot atau uang muka
ü daftar potongan-potongan
ü daftar honoranium
ü buku tabungan
ü buku iuran atau kontrbusi santri
ü buku catatan untuk pengeluaran-pengeluaran yang tidak terduga
C). Pembelanjaan
pembelanjaan dalam arti luas, yaitu Keseluruhan aktivitas yang bersangkutan dengan usaha untuk mendapatkan dana dan menggunakan atau mengalokasikan dana tersebut.
Sedangkan prinsip dari manajemen adalah dalam memperoleh maupun dalam menggunakannya atau mengalokasikan dana harus didasarkan pada pertimbanggan efesiensi dan efektivitas. Dalam manajemen terkandung fungsi-fungsi perencanaan, pengarahan dan pengendalian.
Ditarik dari kesimpulan diatas, pembelanjaan mempunyai fungsi. sebagai Fungsi penggunaan dana atau pengalokasian dana Maksudnya bahwa setiap rupiah dana yang tertanam harus dapat digunakan seefisien mungkin untuk dapat menghasilkan tingkat keuntungan investasi. Fungsi penggunaan dana meliputi perencanaan dan pengendalian penggunaan aktiva baik dalam aktiva lancar maupun aktiva tetap.
Aktiva tetap adalah aktiva yang berubah menjadi kas memerlukan waktu lebih dari satu tahun dan merupakan aktiva jangka panjang atau aktiva relative permanen. Aktiva tetap ini disebut juga aktiva berwujud (tangible assets) karena ada secara fisik. Aktiva ini dimiliki dan digunakan oleh organisasi serta tidak untuk dijual karena sebagai bagian dari operasional normal. Sedangkan Aktiva lancar adalah aktiva yang secara normal berubah menjadi kas dalam waktu satu tahun atau kurang seperti dana pemasukan yang ada baik donatur atau usaha pondok Pesantren, dan manajer keuangan harus mengambil keputusan investasi (investment decision), Fungsi pemenuhan kebutuhan dana, atau fungsi pendanaan (financing; obtaining of funds)
D). Prosedur Investasi
Dana yang diperoleh Pesantren, baik dari pemerintah (jika ada), pemerintah daerah dan masyarakat, sebagaimana dalam UU Sisdiknas, Pasal 46 no. 1 tahun 2003. perlu di kelola dengan baik, salah satu bentuk pengelolaan yang paling efisien adalah dengan menginvestasikan.
Berdasarkan teori ekonomi, investasi berarti pembelian (dan berarti juga produksi) dari kapital/modal barang-barang yang tidak dikonsumsi tetapi digunakan untuk produksi yang akan datang (barang produksi). Contoh termasuk membangun rel kereta api, atau suatu pabrik, pembukaan lahan, atau kopontren. Investasi memiliki dua jenis yaitu:
1. Permanen, artinya permodalan itu sifatnya harus tetap ada dalam organisasi yang terkait untuk menjalankan fungsinya. Dalam hal ini Pesantren mendapatkan modal permanen dari pengasuh atau pengelola Pesantren saja.
2. Variabel, artinya permodalan yang jumlah pendapatannya tidak menetap karena harus disesuaikan dengan perubahan pendapatan dan keadaan penyokong dana. Dalam hal ini Pesantren mendapatkan modal variable dari para donatur kemasyarakatan ataupun dari donator alumnus Pesantren dan para wali santri dan lain-lain.
E). Prosedur Pemeriksaan Atau Pengawasan
Menurut Murdick prosedur Pengawasan atau pemeriksaan merupakan proses dasar yang secara esensial tetap diperlukan meskipun bagaimanapun rumit dan luasnya cakupan dalam suatu organisasi sedangkan metode yang di gunakan adalah:
1. Penentuan standar
Yang dimaksudakan adalah batasan-batasan mengenai keberhasilan dan kegagalan suatu kegiatan. Misalnya suatu kegiatan direncanakan terlaksana 90% dari keseluruhannya maka apabila sama atau lebih dari 90% maka dikatakan sesuai dengan standar. Sebaliknya, apabila kurang dari 90% maka dianggap tidak sesuai dengan standar.
2. Mengadakan pengukuran
. Dalam hal ini pemimpin tidak boleh percaya bergitu saja kepada bawahannya karena dikuatirkan laporan yang ada tidak sesuai dengan yang realita. dua cara dalam pengukuran. Pertama, Teknik tes, yang dilakukan untuk mengetahui aspek yang nyata terjadi. Misalkan : Ditanya tentang kejadian yang riil terjadi dilapangan. Kedua, Teknik non tes yang digunakan untuk mengetahui keseluruhan aspek yang tidak dapat dijangkau oleh teknis tes. Seperti, bagaimana kinerja para anggotanya kemudian disesuaikan dengan evaluasi dari para anggota. Selanjutnya yang dilakukan adalah menyesuaikanya dengan ketentuan yang telah berlaku. Dan hasilnya digunakan untuk umpan balik (feedback) berupa revisi, atau modifikasi.
Oeh: Imam Syafi’i
Dalam penyelenggaraan Pondok Pesantren, ada beberapa faktor yang berperan dalam sistem penyelenggaraan Pondok Pesantren yaitu, manajemen sebagai faktor Upaya, organisasi sebagai faktor Sarana, dan administrasi sebagai faktor karsa. Ketiga faktor ini memberi arah dan perpaduan dalam merumuskan, mengendalikan penyelenggaraan, mengawasi serta menilai pelaksanaan kebijakan kebijakan dalam usaha menyelenggarakan kegiatan pendidikan yang sesuai dengan tujuan Pondok Pesantren masing-masing.
Dalam mengelolaan Pondok sebagai suatu lembaga Pendidikan, peran Kyai sangat besar dalam menentukan tujuan dan kegiatan yang harus dilakukan. Keadaan ini telah menjadikan hampir seluruh pengelolaan sumberdaya baik fisik ataupun finansial banyak ditangani langsung oleh Kyai atau oleh Keluarga Kyai dengan bantuan Santri yang dipercaya untuk melaksanakan kegiatan keseharian dan pendidikan Pondok Pesantren. Secara umum, kepengurusan dalam Pesantren terdiri dari kyai, guru/ustadz, pengurus Pondok Pesantren, pimpinan unit-unit kegiatan dan tenaga kesekretariatan Pondok Pesantren.
Pesantren sebagai salah satu lembaga yang telah diakui oleh pemerintah. Merujuk pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, posisi dan keberadaan Pesantren sebenarnya memiliki tempat yang istimewa. Namun, kenyataan ini belum disadari oleh mayoritas masyarakat muslim,. Karena kelahiran Undang-undang ini masih amat belia dan belum familiar dikalangan Pesantren di Indonesia. Keistimewaan Pesantren dalam sistem pendidikan nasional dapat kita lihat dari ketentuan dan penjelasan pasal-pasal dalam Undang-udang Sisdiknas sebagai berikut:
Dalam Pasal 3 UU Sisdiknas dijelaskan bahwa Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Ketentuan ini tentu saja sudah berlaku dan diimplementasikan di Pesantren. Pesantren sudah sejak lama menjadi lembaga yang membentuk watak dan peradaban bangsa serta mencerdaskan kehidupan bangsa yang berbasis pada keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT serta akhlak mulia. Sehingga format Pesantren kedepan haruslah mampu bersaing dengan lembaga-lembaga pendidikan yang lain dengan menata kembali manajemen yang sejalan dengan perkembangan dan kebutuhan zaman.
Kita menyadari bahwa di banyak Pesantren masalah keuangan selalu menjadi kendala dalam melakukan aktivitas Pesantren, baik yang berkaitan dengan angaran, akutansi, penataan administrasi, alokasi serta kebutuhan pengembangan Pesantren maupun dalam proses aktivitas keseharian Pesantren. Tidak sedikit Pesantren yang memiliki sumberdaya baik manusia maupun alamnya tidak tertata dengan rapi, dan tidak sedikit pula proses pendidikan Pesantren berjalan lambat karena kesalahan dalam penataan menejemen keuanganya.
Sebagai implementasi dari paradigma manajemen pendidikan yang ada di indonesia, MBS Manajemen Berbasis Sekolah, masalah keuangan dan pembiayaan menjadi lebih banyak di atur oleh lembaga pendidikan itu sendiri, tidak terkecuali Pesantren. Walaupun sebenarnya Pesantren dari dahulu sejak awal berdirinya memang adalah lembaga yang mandiri dalam penataan manajemenya. Namun alangkah lebih baik jika Pesantren bisa mengadopsi penataan manajemen yang bisa membawa kemaslahatan umat. Hal ini tentunya tidak terlepas dari prinsip Pesantren, (a-lmuhafadhoh ‘ala al-qodim as-sholih – wa al-akhdu bi al-jadid al-ashlah) menjaga tradisi lama yang bermangfaat dan mengadopsi hal-hal baru yang banyak membawa mashlahat.
Oleh karena itu dalam makalah kita kali ini penulis akan membahas tentang bagaimanakah membentuk manajemen keuangan pendidikan Pesantren yang ideal. Yang dalam pembahasan ini meliputi:
Ø Prosedur angaran
Ø Prosedur akutansi keuangan
Ø Pembelanjaan
Ø Prosedur investasi
Ø Dan prosedur pemeriksaan
Ø Serta studi kasus di Pesantren PPAI Darunnajah, ngijo karangploso Malang
A) Prosedur Angaran.
Prosedur Anggaran merupakan suatu langkah perencanaan yang fundamental, Jadi Anggaran atau budget adalah sebagai suatu rencana operasi dari suatu kegiatan atau proyek yang mengandung perincian pengeluaran biaya untuk periode tertentu dan dalam jangka waktu tertentu. Adapun fungsi pengangaran adalah proyeksi kegiatan finansial yang diperlukan guna mencapai tujuan yang akan dilaksanakan oleh suatu organisasi (perusahaan, yayasan, atau pondok Pesantren, dll).
Untuk Penyusunan anggaran secara umum dalam lembaga pendidikan perlu dikembangkan dalam format-format yang meliputi:
1. Sumber Pendapatan
2. pengeluaran untuk kegiatan belajar mengajar, pengadaan dan pemeliharaan sarana prasarana, bahan-bahan dan alat pelajaran, honorarium dan kesejahteraan.
Kegiatan di atas meliputi empat fase kegiatan pokok prosedur penganggaran keuangan, sebagai berikut.
l. Perencanaan angaran, merupakan kegiatan mengidentifikasi tujuan, menentukan prioritas, menjabarkan tujuan kedalam operasional yang terukur, serta adanya analisis yang terarah dalam pencapaian tujuan, serta membuat rekomendasi alternativ untuk mencapai sasaran
ll. Persiapan anggaran, yaitu adanya kesesuaian anggaran yang telah ada dengan segala bentuk kegiatan Pesantren, baik pendistribusian, progam pengajaran yang akan dicanangkan serta adanya inventarisasi kelengkapan peralatan dan bahan-bahan yang tersedia
lll. pengelolaan pelaksana anggaran, prosedur yang harus di terapkan dalam pelaksana anggaran adalah, adanya pembukuan yang jelas dan teratur, pembelanjaan dan transaksi yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah ada. Perhitungan yang jelas dan terencana, pengawasan prosedur kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku, melakukan serta membuat laporan keuangan sebagai bentuk pertangungjawaban keuangan terhadap lembaga.
lV. Menilai pelaksanaan anggaran, dari semua anggaran yang telah dibuat dan diaplikasikan ke taraf pendidikan praktis, perlu adanya evaluasi sebagai rekomendasi untuk perbaikan manajemen dan anggaran yang akan datang.
Pesantren sebagai lembaga pendidikan berbasis masyarakat tentu bisa saja menerima sumber dana dari berbagai sumber, hal ini sejalan dengan UU Sisdiknan Pasal 55 ayat (3) yang berbunyi, Dana penyelenggaraan pendidikan berbasis masyarakat dapat bersumber dari penyelenggara, masyarakat, Pemerintah, pemerintah daerah dan/atau sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Satu hal yang perlu diperhatikan dalam pengangaran keuangan adalah menerapkan prinsip anggaran berimbang, artinya antara pendapatan dan dan pengeluaran harus berimbang dan diupayakan tidak terjadi aggaran pendapatan minus
B). Prosedur Akutansi Keuangan
Akuntansi keuangan adalah suatu sistem yang terdiri dari metode dan catatan-catatan yang dibuat untuk mengidentifikasikan, mengumpulkan, menganalisis, mencatat dan melaporkan keuangan –keuangan organisasi dan menyelengarakan pertanggungjawaban..
Sebuah organisasi tentunya membutuhkan pengelola keuangan untuk memastikan tertopangnya kegiatan operasional dari aspek pendanaan, Tidak terkecuali Pesantren. Akutansi adalah pembukuan, pengaturan atau pengurusan. Di setiap Pesantren memerlukan dana yang cukup untuk menjalankan sejumlah program kegiatan dalam periode tertentu. Seperti halnya organisasi-organisasi umum lainnya, dana yang dimiliki Pesantren harus diatur dan dicatat sedemikian rupa agar jelas arus masuk dan keluarnya, termasuk ketepatan penggunaannya. Pencatatan dan pengelolaan dana yang baik menjadi kegiatan yang penting sebagai wujud pertanggungjawaban Pesantren. Pada dasarnya pelaksanaan akuntannsi keuangan hanya meliputi penerimaan atau pemasukan dan pengeluaran
Dalam melakukan akutansi keuangan, Pesantren perlu menegakan prinsip-prinsip keadilan, efisiensi, transparasi, dan akuntabilitas publik. Hal ini sesuai dengan UU Sisdiknas pasal 48. selanjutnya pembahasan mengenai akutansi keuangan ini meliputi:
1. Penerimaan atau pemasukan
Pemasukan keuangan Pesantren dari berbagai sumber perlu dilakukan pembukuan berdasarkan prosedur yang disepakati, baik konsep teoritis maupun peraturan pemerintah. Sumbangan dana yang masuk ke Pesantren bisa kita klasifikasi sebagai dana langsung dan dana tidak langsung. Dana tidak langsung adalah dana berupa perbandingan waktu guru dan peserta dididk dalam mengunakan setiap waktunya di sekolah atau Pesantren, seperti penyesuaian waktu belajar mengajar ketika di bandingkan dengan ketika guru atau peserta didik mengunakanya untuk bekerja, dan juga perhitunganya dengan transportasi, dan biaya hidup. dana ini memang sulit sekali dihitung karena tidak ada catatan resminya. Namun dalam perencanaan biaya ini turut dihitung. Dana langsung, adalah dana yang di peroleh dari beberapa sumber yang sah.
2. Pengeluaran
Alokasi dari dana pendapatan Pesantren harus pula diatur secermat mungkin. Ada beberapa klasifikasi dalam pengeluaran dana yang di pakai secara umum di lembaga-lembaga pendidikan kita,
a) Dana pembangunan, pengeluaran dana ini diatur dan digunakan untuk pembangunan dan pembenahan sarana fisik lembaga, dana ini di sesuaikan dengan kebutuhan dan jumlah guru serta peserta didik yang ada di lembaga pendidikan tersebut.
b) Dana rutin, dana rutin adalah dana yang digunakan untuk biaya operasional satu tahun anggaran. Dana rutin pengunaanya meliputi pelaksanaan progam belajar mengajar, pembayaran gaji guru maupun personil, serta pemeliharaan dan perawatan sarana prasarana lembaga pendidikan.
Untuk menghitung dana rutin lembaga pendidikan harus menghitung total cost atau nilai unit cost yang dibutuhkan setiap siswa atau santri. Nilai unit cost merupakan nilai satuan biaya yang dikeluarkan untuk memberikan pelayanan terhadap seorang peserta didik setiap tahun dalam satu jenjang pendidikan.
Berdasarkan akutansi keuangan di Pesantren, ada beberapa hal yang harus di perhatikan oleh bendaharawan Pesantren:
1. membuat laporan keuangan kepada Pesantren dan komite Pesantren untuk di cocokan dengan rancangan anggaran Pesantren
2. menyertakan bukti-bukti laporan keuangan, termasuk bukti pembayaran pajak bila ada
3. kwitansi atau bukti-bukti pembelian dan dan penerimaan berupa tanda tangan penerima atau bukti pengeluaran yang lain
4. menunjukan neraca keuangan untuk di periksa oleh tim penangungjawaban keuangan dari yang bersangkutan.
Hal-hal yang perlu di persiapkan oleh bendaharawan Pesantren meliputi :
ü buku kas umum
ü buku persekot atau uang muka
ü daftar potongan-potongan
ü daftar honoranium
ü buku tabungan
ü buku iuran atau kontrbusi santri
ü buku catatan untuk pengeluaran-pengeluaran yang tidak terduga
C). Pembelanjaan
pembelanjaan dalam arti luas, yaitu Keseluruhan aktivitas yang bersangkutan dengan usaha untuk mendapatkan dana dan menggunakan atau mengalokasikan dana tersebut.
Sedangkan prinsip dari manajemen adalah dalam memperoleh maupun dalam menggunakannya atau mengalokasikan dana harus didasarkan pada pertimbanggan efesiensi dan efektivitas. Dalam manajemen terkandung fungsi-fungsi perencanaan, pengarahan dan pengendalian.
Ditarik dari kesimpulan diatas, pembelanjaan mempunyai fungsi. sebagai Fungsi penggunaan dana atau pengalokasian dana Maksudnya bahwa setiap rupiah dana yang tertanam harus dapat digunakan seefisien mungkin untuk dapat menghasilkan tingkat keuntungan investasi. Fungsi penggunaan dana meliputi perencanaan dan pengendalian penggunaan aktiva baik dalam aktiva lancar maupun aktiva tetap.
Aktiva tetap adalah aktiva yang berubah menjadi kas memerlukan waktu lebih dari satu tahun dan merupakan aktiva jangka panjang atau aktiva relative permanen. Aktiva tetap ini disebut juga aktiva berwujud (tangible assets) karena ada secara fisik. Aktiva ini dimiliki dan digunakan oleh organisasi serta tidak untuk dijual karena sebagai bagian dari operasional normal. Sedangkan Aktiva lancar adalah aktiva yang secara normal berubah menjadi kas dalam waktu satu tahun atau kurang seperti dana pemasukan yang ada baik donatur atau usaha pondok Pesantren, dan manajer keuangan harus mengambil keputusan investasi (investment decision), Fungsi pemenuhan kebutuhan dana, atau fungsi pendanaan (financing; obtaining of funds)
D). Prosedur Investasi
Dana yang diperoleh Pesantren, baik dari pemerintah (jika ada), pemerintah daerah dan masyarakat, sebagaimana dalam UU Sisdiknas, Pasal 46 no. 1 tahun 2003. perlu di kelola dengan baik, salah satu bentuk pengelolaan yang paling efisien adalah dengan menginvestasikan.
Berdasarkan teori ekonomi, investasi berarti pembelian (dan berarti juga produksi) dari kapital/modal barang-barang yang tidak dikonsumsi tetapi digunakan untuk produksi yang akan datang (barang produksi). Contoh termasuk membangun rel kereta api, atau suatu pabrik, pembukaan lahan, atau kopontren. Investasi memiliki dua jenis yaitu:
1. Permanen, artinya permodalan itu sifatnya harus tetap ada dalam organisasi yang terkait untuk menjalankan fungsinya. Dalam hal ini Pesantren mendapatkan modal permanen dari pengasuh atau pengelola Pesantren saja.
2. Variabel, artinya permodalan yang jumlah pendapatannya tidak menetap karena harus disesuaikan dengan perubahan pendapatan dan keadaan penyokong dana. Dalam hal ini Pesantren mendapatkan modal variable dari para donatur kemasyarakatan ataupun dari donator alumnus Pesantren dan para wali santri dan lain-lain.
E). Prosedur Pemeriksaan Atau Pengawasan
Menurut Murdick prosedur Pengawasan atau pemeriksaan merupakan proses dasar yang secara esensial tetap diperlukan meskipun bagaimanapun rumit dan luasnya cakupan dalam suatu organisasi sedangkan metode yang di gunakan adalah:
1. Penentuan standar
Yang dimaksudakan adalah batasan-batasan mengenai keberhasilan dan kegagalan suatu kegiatan. Misalnya suatu kegiatan direncanakan terlaksana 90% dari keseluruhannya maka apabila sama atau lebih dari 90% maka dikatakan sesuai dengan standar. Sebaliknya, apabila kurang dari 90% maka dianggap tidak sesuai dengan standar.
2. Mengadakan pengukuran
. Dalam hal ini pemimpin tidak boleh percaya bergitu saja kepada bawahannya karena dikuatirkan laporan yang ada tidak sesuai dengan yang realita. dua cara dalam pengukuran. Pertama, Teknik tes, yang dilakukan untuk mengetahui aspek yang nyata terjadi. Misalkan : Ditanya tentang kejadian yang riil terjadi dilapangan. Kedua, Teknik non tes yang digunakan untuk mengetahui keseluruhan aspek yang tidak dapat dijangkau oleh teknis tes. Seperti, bagaimana kinerja para anggotanya kemudian disesuaikan dengan evaluasi dari para anggota. Selanjutnya yang dilakukan adalah menyesuaikanya dengan ketentuan yang telah berlaku. Dan hasilnya digunakan untuk umpan balik (feedback) berupa revisi, atau modifikasi.
03/03/09
^^PEMBIAYAAN PENDIDIKAN part 5^^
Diknas Benahi Sistem Pembiayaan Pendidikan
JAKARTA - Mendiknas Bambang Sudibyo mengemukakan, dalam jangka pendek pihaknya akan memprioritaskan pembenahan sistem pembiayaan dan peningkatan mutu pendidikan. ''Terkait dengan program 100 hari di bidang pendidikan, dalam jangka pendek kami akan memberikan prioritas pada pembenahan sistem pembiayaan pendidikan 20% dari anggaran belanja pusat dan daerah,'' ungkapnya kepada pers seusai halalbihalal di lingkungan Depdiknas, Selasa kemarin.
Dia mengatakan, pembiayaan pendidikan 20% memang seharusnya dipenuhi dari anggaran belanja dan bukan dari anggaran pendapatan. Selanjutnya, yang perlu dilakukan adalah menjabarkan anggaran pendidikan 20% tersebut sesuai dengan jalurnya.
Menurut pandangannya, sistem pembiayaan pendidikan harus ditata penggunaannya karena selain dana dari APBN/APBD, dana pendidikan bisa juga dipungut dari masyarakat melalui lembaga-lembaga pendidikan. ''Dana yang bersumber dari APBN dan masyarakat, semua harus ada aturan bagaimana memungutnya, bagaimana menggunakan, kemudian bagaimana mempertangungjawabkannya.''
Dia menuturkan, pengaturan tentang pengelolaan pembiayaan pendidikan agar memiliki dasar hukum yang kuat perlu diatur setingkat peraturan pemerintah (PP) namun sebelum menjadi PP harus menjadi keputusan presiden dulu. ''Kalau ternyata bagus, stabil, dan bisa melayani masyarakat dengan baik, pengaturan sistem pembiayaan pendidikan bisa menjadi UU,'' ujarnya.
Mutu Pendidikan
Bambang mengungkapkan, mutu pendidikan bisa diukur dengan bermacam variabel, seperti kurikulum, silabus, metode pengajaran, dan standar kompetensi. ''Semua harus dikerjakan satu per satu dan tidak boleh tergesa-gesa. Kalau bisa kita temukan modelnya, bisa diperkuat status hukumnya dalam sebuah peraturan pemerintah,'' tuturnya.
Dia menyebutkan, antara pembiayaan dan mutu pendidikan saling terkait. ''Pembiayaan itu mesti didasarkan pada tingkat mutu tertentu, misalnya di Malaysia, biaya pokok untuk pendidikan tinggi Rp 18 juta per mahasiswa. Hal itu mengasumsikan tingkat mutu pendidikan di Malaysia seperti itu.''
Bila ingin kualitas pendidikan tinggi di Indonesia sama seperti di Malaysia, maka perlu dihitung berapa yang bersumber dari APBN, APBD, dan dana masyarakat serta memasukkan metode subsidi silang.
Mengenai akses pendidikan bagi masyarakat tidak mampu, Bambang menekankan, pembiayaan pendidikan oleh masyarakat bersifat sosial. ''Jangan sampai yang miskin dan pintar itu tidak bisa menikmati pendidikan terutama untuk program wajib belajar (wajar) karena mereka banyak yang tidak mampu,'' harapnya.
Pemerintah akan berupaya supaya daerah terbelakang mempunyai akses yang sama baik dengan daerah maju. ''Pemerintah akan mencari cara bagi peserta didik yang berasal dari Papua, punya akses ke sekolah yang baik di Pulau Jawa misalnya,'' katanya.
Pemerintah, sambungnya, berupaya agar sekolah favorit tidak hanya diisi oleh orang mampu di kota-kota saja. ''Kami cari sistemnya. Kami akan dorong setiap kabupaten mempunyai sekolah unggulan yang memang menjadi jagoannya.''
Dia mengakui, memang sulit membuat standar yang sama antara satu daerah dan daerah lain di Indonesia. ''Tidak mungkin semua bisa disamakan. Akan tetapi yang penting, bagaimana kita mengangkat standar mutu pendidikan dengan konsentrasi utama pada APBN/APBD,'' tandasnya.
sumber : www.suaramerdeka.com/harian/0411/24/nas13.htm
JAKARTA - Mendiknas Bambang Sudibyo mengemukakan, dalam jangka pendek pihaknya akan memprioritaskan pembenahan sistem pembiayaan dan peningkatan mutu pendidikan. ''Terkait dengan program 100 hari di bidang pendidikan, dalam jangka pendek kami akan memberikan prioritas pada pembenahan sistem pembiayaan pendidikan 20% dari anggaran belanja pusat dan daerah,'' ungkapnya kepada pers seusai halalbihalal di lingkungan Depdiknas, Selasa kemarin.
Dia mengatakan, pembiayaan pendidikan 20% memang seharusnya dipenuhi dari anggaran belanja dan bukan dari anggaran pendapatan. Selanjutnya, yang perlu dilakukan adalah menjabarkan anggaran pendidikan 20% tersebut sesuai dengan jalurnya.
Menurut pandangannya, sistem pembiayaan pendidikan harus ditata penggunaannya karena selain dana dari APBN/APBD, dana pendidikan bisa juga dipungut dari masyarakat melalui lembaga-lembaga pendidikan. ''Dana yang bersumber dari APBN dan masyarakat, semua harus ada aturan bagaimana memungutnya, bagaimana menggunakan, kemudian bagaimana mempertangungjawabkannya.''
Dia menuturkan, pengaturan tentang pengelolaan pembiayaan pendidikan agar memiliki dasar hukum yang kuat perlu diatur setingkat peraturan pemerintah (PP) namun sebelum menjadi PP harus menjadi keputusan presiden dulu. ''Kalau ternyata bagus, stabil, dan bisa melayani masyarakat dengan baik, pengaturan sistem pembiayaan pendidikan bisa menjadi UU,'' ujarnya.
Mutu Pendidikan
Bambang mengungkapkan, mutu pendidikan bisa diukur dengan bermacam variabel, seperti kurikulum, silabus, metode pengajaran, dan standar kompetensi. ''Semua harus dikerjakan satu per satu dan tidak boleh tergesa-gesa. Kalau bisa kita temukan modelnya, bisa diperkuat status hukumnya dalam sebuah peraturan pemerintah,'' tuturnya.
Dia menyebutkan, antara pembiayaan dan mutu pendidikan saling terkait. ''Pembiayaan itu mesti didasarkan pada tingkat mutu tertentu, misalnya di Malaysia, biaya pokok untuk pendidikan tinggi Rp 18 juta per mahasiswa. Hal itu mengasumsikan tingkat mutu pendidikan di Malaysia seperti itu.''
Bila ingin kualitas pendidikan tinggi di Indonesia sama seperti di Malaysia, maka perlu dihitung berapa yang bersumber dari APBN, APBD, dan dana masyarakat serta memasukkan metode subsidi silang.
Mengenai akses pendidikan bagi masyarakat tidak mampu, Bambang menekankan, pembiayaan pendidikan oleh masyarakat bersifat sosial. ''Jangan sampai yang miskin dan pintar itu tidak bisa menikmati pendidikan terutama untuk program wajib belajar (wajar) karena mereka banyak yang tidak mampu,'' harapnya.
Pemerintah akan berupaya supaya daerah terbelakang mempunyai akses yang sama baik dengan daerah maju. ''Pemerintah akan mencari cara bagi peserta didik yang berasal dari Papua, punya akses ke sekolah yang baik di Pulau Jawa misalnya,'' katanya.
Pemerintah, sambungnya, berupaya agar sekolah favorit tidak hanya diisi oleh orang mampu di kota-kota saja. ''Kami cari sistemnya. Kami akan dorong setiap kabupaten mempunyai sekolah unggulan yang memang menjadi jagoannya.''
Dia mengakui, memang sulit membuat standar yang sama antara satu daerah dan daerah lain di Indonesia. ''Tidak mungkin semua bisa disamakan. Akan tetapi yang penting, bagaimana kita mengangkat standar mutu pendidikan dengan konsentrasi utama pada APBN/APBD,'' tandasnya.
sumber : www.suaramerdeka.com/harian/0411/24/nas13.htm
^^PEMBIAYAAN PENDIDIKAN part 4^^
Pembiayaan Pendidikan, Tanggung Jawab Siapa?
24-Jul-2007, 20:27:29 WIB
KabarIndonesia - Permasalahan pendidikan nasional tak pernah usai. Lebih khusus lagi jika menyangkut masalah pembiayaan pendidikan, siapa pun mengakui makin mahalnya biaya untuk memasuki jenjang pendidikan saat ini. Memang tidaklah salah jika dikatakan pendidikan bermutu membutuhkan biaya. Namun persoalannya, daya finansial sebagian masyarakat di negeri ini masih belum memadai akibat sumber pendapatan yang tak pasti.
Fenomena pendidikan yang menyedot biaya begitu besar dari masyarakat ini juga sempat terlihat saat pendaftaran siswa baru (PSB) beberapa waktu lalu. Orangtua siswa pun dibuat meradang mengenai biaya yang harus ditanggung dalam menyekolahkan anaknya. Memang harus diakui jika Pemerintah tak lepas tangan membiayai pendidikan. Untuk bidang pendidikan khusus siswa SD-SMP, Pemerintah telah menggulirkan program bantuan operasional sekolah (BOS) untuk meringankan beban masyarakat miskin. Namun demikian, besaran dana BOS tetaplah terbatas. Apalagi jika bicara dana BOS khusus buku yang masih minim untuk membeli satu buku pelajaran berkualitas. Dengan masih terbatasnya dana BOS itu mungkin ada yang berdalih jika Pemerintah sekadar membantu dan meringankan beban masyarakat miskin. Jika benar demikian, maka Pemerintah bisa dikatakan tidak peka. Bukti konkret adalah angka drop out anak usia sekolah antara usia 7-12 tahun pada 2005 lalu. Hasil survei menyebutkan 185.151 siswa drop out dari sekolah. Padahal, siapa pun tahu jika program BOS mulai dirintis sejak 2005.
Dalam hal ini, kita perlu memikirkan bersama persoalan pembiayaan pendidikan. Di lihat dari konstitusi, Pemerintah bertanggung jawab mutlak membiayai anak-anak usia sekolah untuk menempuh jenjang pendidikan dasar. Dalam UUD 1945 Pasal 31 (2) ditegaskan mengenai kewajiban pemerintah membiayai pendidikan dasar setiap warga negara. Nah, kita tentu melihat ketidaktaatan Pemerintah terhadap konstitusi. Jika mengacu pada UUD 1945 Pasal 31 (2), anak usia sekolah berhak mendapatkan pendidikan dasar tanpa biaya. Lalu muncul pertanyaan, atas dasar apa pula pihak sekolah sering kali menarik pungutan-pungutan kepada siswa dan orang tua siswa? UU No 20/2003 Pasal 34 (2) tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) pun menggariskan agar Pemerintah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa pemungutan biaya.
Ditinjau lebih jauh, Pemerintah tampak tak memiliki komitmen politik terhadap pendidikan. Sebut saja misalnya ketentuan anggaran pendidikan sebesar 20 % dalam APBN. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi UU No 18/2006 tentang APBN 2007 yang mengalokasikan anggaran pendidikan 11,8 % bertentangan dengan UUD 1945 malah ditanggapi dingin Pemerintah. Tidak jauh berbeda pada 2006 lalu, dimana Pemerintah tidak merespon positif putusan MK yang memutuskan UU No 13/2005 tentang APBN 2006 dengan alokasi anggaran pendidikan 9,1 % bertentangan dengan UUD 1945.
Bagaimana pun, kita tidak bisa menutup mata terhadap mahalnya biaya menempuh jenjang pendidikan di negeri ini. Ketika disinggung tentang anggaran pendidikan sebesar 20 % dari APBN/APBD sebagaimana amanat UUD 1945 dan UU No. 20/2003 Tentang Sisdiknas, Pemerintah selalu mengatakan tidak memiliki anggaran yang cukup. Ada sektor kebutuhan non-pendidikan yang semestinya juga harus diperhatikan disamping terus mengupayakan secara bertahap anggaran pendidikan menuju 20 %. Pertanyaannya, apakah negara ini benar-benar kekurangan anggaran sehingga sangat minim dialokasikan untuk sektor pendidikan?
Melihat kenyataan pengelolaan anggaran negara di republik ini, tampaknya terjadi ketidakefektifan di samping mentalitas korupsi yang masih akut. Pemerintah tidak bisa tidak memang perlu memikirkan lebih serius lagi pembiayaan pendidikan di Indonesia. Anggaran negara seyogianya dikelola lebih hemat dan efektif agar benar-benar memberikan kontribusi signifikan terhadap penyelenggaraan pendidikan.
Disadari atau tidak, apa yang tertera dalam UUD 1945 tentu menyimpan harapan besar terhadap kemajuan pendidikan nasional. Sebagaimana diketahui, Pasal 31 (2) merupakan perubahan ketiga UUD 1945 yang disahkan 10 November 2001 dan Pasal 31 (4) merupakan perubahan keempat UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 10 Agustus 2002. Rumusan UUD 1945 hasil amandemen itu secara implisit mengajak Pemerintah untuk memperhatikan pembangunan sektor pendidikan. Siapa pun tentu sepakat bahwa pembangunan sektor pendidikan tidak bisa diabaikan mengingat salah satu fungsi negara adalah mencerdaskan kehidupan bangsa.
Terkait dengan pembiayaan pendidikan, kita selalu mengharapkan komitmen Pemerintah agar tidak berlepas tangan. Kesadaran terhadap pentingnya pendidikan harus dimiliki para penyelenggara negara untuk lebih memprioritaskan pembangunan manusia melalui usaha pendidikan. Hasil pendidikan yang tidak bisa dinikmati seketika mungkin memberatkan para penyelenggara negara yang bermental pragmatis alias ingin menikmati hasil dengan segera. Yang perlu diingat, pendidikan merupakan aspek fundamental meningkatkan kualitas individu-individu manusia. Melalui pendidikan, individu-individu manusia diupayakan memiliki kemampuan dan daya adaptabilitas terhadap perkembangan zaman. Bangsa yang ingin maju tentu saja tidak bisa mengabaikan pendidikan anak bangsanya.
Pendidikan perlu dipikirkan sebagaimana juga pentingnya memikirkan eksistensi republik ini. Keberadaan sebuah bangsa bukan sekadar dilihat dari iklim demokratisasi yang kondusif, tetapi juga dilihat dari tingkat kualitas individu-individu manusia di dalamnya. Pendidikan merupakan proses membangun manusia untuk berpuluh-puluh tahun mendatang. Wajah Indonesia masa depan ditentukan oleh kondisi pendidikan manusia Indonesia saat ini. Wallahu a’lam bish-shawab.
sumber : http://www.kabarindonesia.com/berita.php?pil=13&jd=Pembiayaan+Pendidikan%2C+Tanggung+Jawab+Siapa%3F&dn=20070724161408
24-Jul-2007, 20:27:29 WIB
KabarIndonesia - Permasalahan pendidikan nasional tak pernah usai. Lebih khusus lagi jika menyangkut masalah pembiayaan pendidikan, siapa pun mengakui makin mahalnya biaya untuk memasuki jenjang pendidikan saat ini. Memang tidaklah salah jika dikatakan pendidikan bermutu membutuhkan biaya. Namun persoalannya, daya finansial sebagian masyarakat di negeri ini masih belum memadai akibat sumber pendapatan yang tak pasti.
Fenomena pendidikan yang menyedot biaya begitu besar dari masyarakat ini juga sempat terlihat saat pendaftaran siswa baru (PSB) beberapa waktu lalu. Orangtua siswa pun dibuat meradang mengenai biaya yang harus ditanggung dalam menyekolahkan anaknya. Memang harus diakui jika Pemerintah tak lepas tangan membiayai pendidikan. Untuk bidang pendidikan khusus siswa SD-SMP, Pemerintah telah menggulirkan program bantuan operasional sekolah (BOS) untuk meringankan beban masyarakat miskin. Namun demikian, besaran dana BOS tetaplah terbatas. Apalagi jika bicara dana BOS khusus buku yang masih minim untuk membeli satu buku pelajaran berkualitas. Dengan masih terbatasnya dana BOS itu mungkin ada yang berdalih jika Pemerintah sekadar membantu dan meringankan beban masyarakat miskin. Jika benar demikian, maka Pemerintah bisa dikatakan tidak peka. Bukti konkret adalah angka drop out anak usia sekolah antara usia 7-12 tahun pada 2005 lalu. Hasil survei menyebutkan 185.151 siswa drop out dari sekolah. Padahal, siapa pun tahu jika program BOS mulai dirintis sejak 2005.
Dalam hal ini, kita perlu memikirkan bersama persoalan pembiayaan pendidikan. Di lihat dari konstitusi, Pemerintah bertanggung jawab mutlak membiayai anak-anak usia sekolah untuk menempuh jenjang pendidikan dasar. Dalam UUD 1945 Pasal 31 (2) ditegaskan mengenai kewajiban pemerintah membiayai pendidikan dasar setiap warga negara. Nah, kita tentu melihat ketidaktaatan Pemerintah terhadap konstitusi. Jika mengacu pada UUD 1945 Pasal 31 (2), anak usia sekolah berhak mendapatkan pendidikan dasar tanpa biaya. Lalu muncul pertanyaan, atas dasar apa pula pihak sekolah sering kali menarik pungutan-pungutan kepada siswa dan orang tua siswa? UU No 20/2003 Pasal 34 (2) tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) pun menggariskan agar Pemerintah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa pemungutan biaya.
Ditinjau lebih jauh, Pemerintah tampak tak memiliki komitmen politik terhadap pendidikan. Sebut saja misalnya ketentuan anggaran pendidikan sebesar 20 % dalam APBN. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi UU No 18/2006 tentang APBN 2007 yang mengalokasikan anggaran pendidikan 11,8 % bertentangan dengan UUD 1945 malah ditanggapi dingin Pemerintah. Tidak jauh berbeda pada 2006 lalu, dimana Pemerintah tidak merespon positif putusan MK yang memutuskan UU No 13/2005 tentang APBN 2006 dengan alokasi anggaran pendidikan 9,1 % bertentangan dengan UUD 1945.
Bagaimana pun, kita tidak bisa menutup mata terhadap mahalnya biaya menempuh jenjang pendidikan di negeri ini. Ketika disinggung tentang anggaran pendidikan sebesar 20 % dari APBN/APBD sebagaimana amanat UUD 1945 dan UU No. 20/2003 Tentang Sisdiknas, Pemerintah selalu mengatakan tidak memiliki anggaran yang cukup. Ada sektor kebutuhan non-pendidikan yang semestinya juga harus diperhatikan disamping terus mengupayakan secara bertahap anggaran pendidikan menuju 20 %. Pertanyaannya, apakah negara ini benar-benar kekurangan anggaran sehingga sangat minim dialokasikan untuk sektor pendidikan?
Melihat kenyataan pengelolaan anggaran negara di republik ini, tampaknya terjadi ketidakefektifan di samping mentalitas korupsi yang masih akut. Pemerintah tidak bisa tidak memang perlu memikirkan lebih serius lagi pembiayaan pendidikan di Indonesia. Anggaran negara seyogianya dikelola lebih hemat dan efektif agar benar-benar memberikan kontribusi signifikan terhadap penyelenggaraan pendidikan.
Disadari atau tidak, apa yang tertera dalam UUD 1945 tentu menyimpan harapan besar terhadap kemajuan pendidikan nasional. Sebagaimana diketahui, Pasal 31 (2) merupakan perubahan ketiga UUD 1945 yang disahkan 10 November 2001 dan Pasal 31 (4) merupakan perubahan keempat UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 10 Agustus 2002. Rumusan UUD 1945 hasil amandemen itu secara implisit mengajak Pemerintah untuk memperhatikan pembangunan sektor pendidikan. Siapa pun tentu sepakat bahwa pembangunan sektor pendidikan tidak bisa diabaikan mengingat salah satu fungsi negara adalah mencerdaskan kehidupan bangsa.
Terkait dengan pembiayaan pendidikan, kita selalu mengharapkan komitmen Pemerintah agar tidak berlepas tangan. Kesadaran terhadap pentingnya pendidikan harus dimiliki para penyelenggara negara untuk lebih memprioritaskan pembangunan manusia melalui usaha pendidikan. Hasil pendidikan yang tidak bisa dinikmati seketika mungkin memberatkan para penyelenggara negara yang bermental pragmatis alias ingin menikmati hasil dengan segera. Yang perlu diingat, pendidikan merupakan aspek fundamental meningkatkan kualitas individu-individu manusia. Melalui pendidikan, individu-individu manusia diupayakan memiliki kemampuan dan daya adaptabilitas terhadap perkembangan zaman. Bangsa yang ingin maju tentu saja tidak bisa mengabaikan pendidikan anak bangsanya.
Pendidikan perlu dipikirkan sebagaimana juga pentingnya memikirkan eksistensi republik ini. Keberadaan sebuah bangsa bukan sekadar dilihat dari iklim demokratisasi yang kondusif, tetapi juga dilihat dari tingkat kualitas individu-individu manusia di dalamnya. Pendidikan merupakan proses membangun manusia untuk berpuluh-puluh tahun mendatang. Wajah Indonesia masa depan ditentukan oleh kondisi pendidikan manusia Indonesia saat ini. Wallahu a’lam bish-shawab.
sumber : http://www.kabarindonesia.com/berita.php?pil=13&jd=Pembiayaan+Pendidikan%2C+Tanggung+Jawab+Siapa%3F&dn=20070724161408
^^PEMBIAYAAN PENDIDIKAN part 3^^
Pembiayaan Pendidikan
GUGATAN masyarakat terhadap pemerintah menyangkut tanggung jawabnya yang rendah dalam pembiayaan pendidikan warga telah lama dilontarkan. Namun, sampai sekarang belum ada perbaikan yang signifikan.
Kehendak yang baik baru muncul dalam konstitusi yang merupakan hasil amandemen UUD 1945. Dalam Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945 hasil amandemen itu disebutkan, Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Sayang, kehendak baik itu baru muncul sekarang saat kondisi keuangan negara sedang carut-marut sehingga kita tidak bisa memaksa pemerintah mewujudkan secepatnya, terlepas dari pemerintah masih korup, beban pemerintah menanggung warisan utang rezim Orde Baru (Golkar) amat besar. Pada tahun 2002, misalnya, beban utang yang harus dibayar Rp 132,4 trilyun dengan rincian utang luar negeri Rp 43,9 trilyun, utang dalam negeri Rp 88,4 trilyun (Kompas, 27/4/2002). Dengan kata lain, munculnya kehendak baik itu tidak dibarengi kemampuan pemerintah untuk membiayainya.
Meski demikian, kita tidak boleh berhenti berteriak agar pemerintah tidak terlena. Sebab, selain ada faktor obyektif (beban utang), juga ada faktor subyektif yang membuat kita jengkel dan harus kritis terhadap pemerintah. Faktor subyektif itu adalah tidak adanya kepekaan legislatif maupun eksekutif atas penderitaan masyarakat dan ketidakadilan antarsesama warga yang diciptakan penguasa. Terutama antara konglomerat pe ngemplang utang dengan warga yang tidak punya akses perbankan sama sekali.
Tidak peka
Sikap pemerintah (legislatif dan eksekutif) yang kurang peka terhadap penderitaan masyarakat atau tidak memiliki sense of crisis, terlihat jelas dari perilaku mereka yang sama sekali tidak mencerminkan rasa empati terhadap beban berat yang ditanggung warga. Gaya hidup sebagian besar aparat pemerintah masih terlihat bermewah-mewah, berlumuran uang, dan hanya memburu rente untuk diri sendiri maupun kelompoknya. Meskipun sebagian besar masyarakat mengalami kesulitan untuk memperoleh sesuap nasi untuk hari ini, tetapi jumlah mobil mewah di kota-kota besar terus bertambah dan di antara pemilik mobil mewah itu adalah pejabat negara. Laporan KPKPN menunjukkan, kekayaan para penyelenggara negara (legislatif, eksekutif, dan yudikatif) meningkat tajam meski belum ada lima tahun berkuasa.
Rendahnya kemauan pemerintah untuk membiayai pendidikan juga terlihat melalui kebijakan yang tidak adil, yaitu terlalu berpihak pada kepentingan segelintir orang atau konglomerat. Di satu pihak pemerintah mengeluh tidak memiliki anggaran cukup untuk pendidikan, tetapi di pihak lain pemerintah bersedia nomboki bank-bank bangkrut mencapai ratusan trilyun rupiah. Dana yang dialokasikan untuk melakukan restrukturisasi perbankan sejak awal krisis (1997) sampai sekarang konon mencapai sekitar Rp 600 trilyun.
Tahun 2002 ini, Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) menyetujui penambahan biaya merger lima bank dari rencana Rp 3,9 trilyun menjadi Rp 4,6 trilyun (Kompas, 30/8/2002) atau 41,8 persen dari anggaran pendidikan yang hanya Rp 11 trilyun. Ironis, untuk pendidikan pemerintah sulit memberi tambahan, tetapi untuk nomboki bank-bank yang bangkrut mudah sekali.
Orang awam pun amat heran, mengapa pemerintah mati-matian nomboki bank-bank bangkrut dan mengorbankan pendidikan puluhan juta anak? Salah satu argumentasi yang sering dikemukakan adalah bila perbankan tidak direstrukturisasi, masyarakat tidak akan percaya pada dunia perbankan.
Padahal, biarkan saja masyarakat tidak percaya pada perbankan kalau perbankan kita nyatanya buruk kinerjanya. Buat apa masyarakat dipaksa percaya dunia perbankan kalau mentalitas pengelolanya buruk? Lebih baik sedikit bank tetapi sehat daripada 148 bank tetapi hanya membebani masyarakat.
Pada masa krisis seperti sekarang, daripada pemerintah menghamburkan dana untuk nomboki bank yang kenyataannya tidak menolong perekonomian negara, lebih baik dana itu diinvestasikan untuk membiayai pendidikan dan kesehatan warga. Memang investasi pendidikan tidak akan memberi hasil cepat, tetapi paling tidak bangsa ini memiliki harapan bahwa 10-20 tahun ke depan generasi yang akan tampil adalah generasi yang terdidik secara baik. Daripada dana untuk nomboki bank-bank bangkrut, tetapi tidak memberi harapan apa-apa bagi kita. Jika kita percaya adagium, bandit tetap bandit, maka meski mereka sekarang ditomboki, ke depannya tetap akan mereka kemplang, masyarakat terus dirugikan.
Jadi, secara obyektif memang ada persoalan kemampuan pemerintah yang terbatas untuk membiayai pendidikan sebagai akibat warisan utang. Tetapi secara subyektif juga ada ketidak-mauan pemerintah untuk sungguh-sungguh memperhatikan pendidikan melalui alokasi anggaran pendidikan yang tinggi atau kebijakan yang memungkinkan pendidikan menjalani reformasi secara benar.
Masyarakat egois
Kemauan yang rendah untuk membiayai pendidikan juga ditunjukkan masyarakat, terutama saat penerimaan murid baru. Ada dua fenomena mencolok.
Pertama, banyak orang kaya turut berebut masuk sekolah negeri dengan pertimbangan biayanya lebih ringan dibanding bersekolah di swasta.
Kedua, bagi orang kaya yang mendaftar ke sekolah-sekolah swasta, mereka selalu memperlihatkan perilaku yang sama. Saat negosiasi biaya pendidikan, mereka ke sekolah dengan sesederhana mungkin, mengesankan sebagai orang miskin. Dalam mengisi formulir, terutama menyangkut pekerjaan dan pendapatan banyak yang dipalsu dengan harapan dapat keringanan biaya masuk dan uang SPP. Namun, setelah diterima, mereka memperlihatkan sikap aslinya: pamer kekayaan dengan berganti-ganti mobil, perhiasan, pakaian bermerek, dan merayakan ulang tahun anaknya di hotel berbintang. Perilaku masyarakat yang demikian, mencerminkan perilaku asosial, tidak memiliki kepekaan sosial bagi sesama yang kurang beruntung, egois, hanya memikirkan diri sendiri.
Orang kaya yang memiliki kepekaan dan solidaritas sosial tinggi akan memberi kesempatan mereka yang tidak mampu untuk antre lebih dulu masuk sekolah-sekolah negeri yang biayanya ringan karena ditanggung pemerintah. Dan mereka akan masuk ke sekolah-sekolah swasta yang biayanya ditanggung sendiri. Dan mereka yang sejak awal memilih sekolah-sekolah swasta bermutu pun tidak akan berpura-pura menjadi orang miskin untuk mendapat keringanan biaya masuk maupun SPP. Sebaliknya mereka bersedia membayar biaya sekolah sesuai kemampuannya. Sebab dengan membayar sesuai kemampuannya itu sesungguhnya turut menolong bagi yang tidak mampu.
Apa yang dapat dilakukan bila menghadapi kemauan pemerintah dan masyarakat yang rendah untuk membiayai pendidikan? Tidak lain terus bersuara agar baik pemerintah maupun masyarakat yang kaya memiliki kemauan tinggi untuk membiayai pendidikan dasar. Sembari mengingatkan kepada para penyelenggara pendidikan, agar bila kelak pemerintah mengalokasikan dana yang tinggi untuk pendidikan, tidak dikorup. Sebab meskipun anggaran pendidikan tinggi, tetapi kalau korupsinya juga tinggi, tidak akan memberi makna apa-apa bagi perbaikan mutu pendidikan di negeri ini.
Darmaningtyas Praktisi pendidikan, anggota Dewan Penasihat CBE (The Centre for the Betterment of Education) di Jakarta.
sumber : http://www2.kompas.com/kompas-cetak/0212/12/opini/44678.htm
Oleh Darmaningtyas
GUGATAN masyarakat terhadap pemerintah menyangkut tanggung jawabnya yang rendah dalam pembiayaan pendidikan warga telah lama dilontarkan. Namun, sampai sekarang belum ada perbaikan yang signifikan.
Kehendak yang baik baru muncul dalam konstitusi yang merupakan hasil amandemen UUD 1945. Dalam Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945 hasil amandemen itu disebutkan, Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Sayang, kehendak baik itu baru muncul sekarang saat kondisi keuangan negara sedang carut-marut sehingga kita tidak bisa memaksa pemerintah mewujudkan secepatnya, terlepas dari pemerintah masih korup, beban pemerintah menanggung warisan utang rezim Orde Baru (Golkar) amat besar. Pada tahun 2002, misalnya, beban utang yang harus dibayar Rp 132,4 trilyun dengan rincian utang luar negeri Rp 43,9 trilyun, utang dalam negeri Rp 88,4 trilyun (Kompas, 27/4/2002). Dengan kata lain, munculnya kehendak baik itu tidak dibarengi kemampuan pemerintah untuk membiayainya.
Meski demikian, kita tidak boleh berhenti berteriak agar pemerintah tidak terlena. Sebab, selain ada faktor obyektif (beban utang), juga ada faktor subyektif yang membuat kita jengkel dan harus kritis terhadap pemerintah. Faktor subyektif itu adalah tidak adanya kepekaan legislatif maupun eksekutif atas penderitaan masyarakat dan ketidakadilan antarsesama warga yang diciptakan penguasa. Terutama antara konglomerat pe ngemplang utang dengan warga yang tidak punya akses perbankan sama sekali.
Tidak peka
Sikap pemerintah (legislatif dan eksekutif) yang kurang peka terhadap penderitaan masyarakat atau tidak memiliki sense of crisis, terlihat jelas dari perilaku mereka yang sama sekali tidak mencerminkan rasa empati terhadap beban berat yang ditanggung warga. Gaya hidup sebagian besar aparat pemerintah masih terlihat bermewah-mewah, berlumuran uang, dan hanya memburu rente untuk diri sendiri maupun kelompoknya. Meskipun sebagian besar masyarakat mengalami kesulitan untuk memperoleh sesuap nasi untuk hari ini, tetapi jumlah mobil mewah di kota-kota besar terus bertambah dan di antara pemilik mobil mewah itu adalah pejabat negara. Laporan KPKPN menunjukkan, kekayaan para penyelenggara negara (legislatif, eksekutif, dan yudikatif) meningkat tajam meski belum ada lima tahun berkuasa.
Rendahnya kemauan pemerintah untuk membiayai pendidikan juga terlihat melalui kebijakan yang tidak adil, yaitu terlalu berpihak pada kepentingan segelintir orang atau konglomerat. Di satu pihak pemerintah mengeluh tidak memiliki anggaran cukup untuk pendidikan, tetapi di pihak lain pemerintah bersedia nomboki bank-bank bangkrut mencapai ratusan trilyun rupiah. Dana yang dialokasikan untuk melakukan restrukturisasi perbankan sejak awal krisis (1997) sampai sekarang konon mencapai sekitar Rp 600 trilyun.
Tahun 2002 ini, Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) menyetujui penambahan biaya merger lima bank dari rencana Rp 3,9 trilyun menjadi Rp 4,6 trilyun (Kompas, 30/8/2002) atau 41,8 persen dari anggaran pendidikan yang hanya Rp 11 trilyun. Ironis, untuk pendidikan pemerintah sulit memberi tambahan, tetapi untuk nomboki bank-bank yang bangkrut mudah sekali.
Orang awam pun amat heran, mengapa pemerintah mati-matian nomboki bank-bank bangkrut dan mengorbankan pendidikan puluhan juta anak? Salah satu argumentasi yang sering dikemukakan adalah bila perbankan tidak direstrukturisasi, masyarakat tidak akan percaya pada dunia perbankan.
Padahal, biarkan saja masyarakat tidak percaya pada perbankan kalau perbankan kita nyatanya buruk kinerjanya. Buat apa masyarakat dipaksa percaya dunia perbankan kalau mentalitas pengelolanya buruk? Lebih baik sedikit bank tetapi sehat daripada 148 bank tetapi hanya membebani masyarakat.
Pada masa krisis seperti sekarang, daripada pemerintah menghamburkan dana untuk nomboki bank yang kenyataannya tidak menolong perekonomian negara, lebih baik dana itu diinvestasikan untuk membiayai pendidikan dan kesehatan warga. Memang investasi pendidikan tidak akan memberi hasil cepat, tetapi paling tidak bangsa ini memiliki harapan bahwa 10-20 tahun ke depan generasi yang akan tampil adalah generasi yang terdidik secara baik. Daripada dana untuk nomboki bank-bank bangkrut, tetapi tidak memberi harapan apa-apa bagi kita. Jika kita percaya adagium, bandit tetap bandit, maka meski mereka sekarang ditomboki, ke depannya tetap akan mereka kemplang, masyarakat terus dirugikan.
Jadi, secara obyektif memang ada persoalan kemampuan pemerintah yang terbatas untuk membiayai pendidikan sebagai akibat warisan utang. Tetapi secara subyektif juga ada ketidak-mauan pemerintah untuk sungguh-sungguh memperhatikan pendidikan melalui alokasi anggaran pendidikan yang tinggi atau kebijakan yang memungkinkan pendidikan menjalani reformasi secara benar.
Masyarakat egois
Kemauan yang rendah untuk membiayai pendidikan juga ditunjukkan masyarakat, terutama saat penerimaan murid baru. Ada dua fenomena mencolok.
Pertama, banyak orang kaya turut berebut masuk sekolah negeri dengan pertimbangan biayanya lebih ringan dibanding bersekolah di swasta.
Kedua, bagi orang kaya yang mendaftar ke sekolah-sekolah swasta, mereka selalu memperlihatkan perilaku yang sama. Saat negosiasi biaya pendidikan, mereka ke sekolah dengan sesederhana mungkin, mengesankan sebagai orang miskin. Dalam mengisi formulir, terutama menyangkut pekerjaan dan pendapatan banyak yang dipalsu dengan harapan dapat keringanan biaya masuk dan uang SPP. Namun, setelah diterima, mereka memperlihatkan sikap aslinya: pamer kekayaan dengan berganti-ganti mobil, perhiasan, pakaian bermerek, dan merayakan ulang tahun anaknya di hotel berbintang. Perilaku masyarakat yang demikian, mencerminkan perilaku asosial, tidak memiliki kepekaan sosial bagi sesama yang kurang beruntung, egois, hanya memikirkan diri sendiri.
Orang kaya yang memiliki kepekaan dan solidaritas sosial tinggi akan memberi kesempatan mereka yang tidak mampu untuk antre lebih dulu masuk sekolah-sekolah negeri yang biayanya ringan karena ditanggung pemerintah. Dan mereka akan masuk ke sekolah-sekolah swasta yang biayanya ditanggung sendiri. Dan mereka yang sejak awal memilih sekolah-sekolah swasta bermutu pun tidak akan berpura-pura menjadi orang miskin untuk mendapat keringanan biaya masuk maupun SPP. Sebaliknya mereka bersedia membayar biaya sekolah sesuai kemampuannya. Sebab dengan membayar sesuai kemampuannya itu sesungguhnya turut menolong bagi yang tidak mampu.
Apa yang dapat dilakukan bila menghadapi kemauan pemerintah dan masyarakat yang rendah untuk membiayai pendidikan? Tidak lain terus bersuara agar baik pemerintah maupun masyarakat yang kaya memiliki kemauan tinggi untuk membiayai pendidikan dasar. Sembari mengingatkan kepada para penyelenggara pendidikan, agar bila kelak pemerintah mengalokasikan dana yang tinggi untuk pendidikan, tidak dikorup. Sebab meskipun anggaran pendidikan tinggi, tetapi kalau korupsinya juga tinggi, tidak akan memberi makna apa-apa bagi perbaikan mutu pendidikan di negeri ini.
Darmaningtyas Praktisi pendidikan, anggota Dewan Penasihat CBE (The Centre for the Betterment of Education) di Jakarta.
sumber : http://www2.kompas.com/kompas-cetak/0212/12/opini/44678.htm
Oleh Darmaningtyas
^^PEMBIAYAAN PENDIDIKAN part 2^^
Senin, 21 Juli 2003
Pembiayaan Pendidikan
Sejak dulu hingga sekarang ini, ketika tiba tahun ajaran baru masyarakat senantiasa mempertanyakan satu persoalan yang sama, yakni "mahalnya biaya pendidikan atau biaya sekolah". Benarkah demikian?.
Dulu di tahun 1988 masyarakat mempertanyakan mahalnya biaya pendidikan atau biaya sekolah pada lembaga pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (sekolah atau perguruan tinggi swasta). sekarang ini sebagian masyarakat kembali mempertanyakan hal yang sama, yakni mahalnya biaya pendidikan atau biaya sekolah, terutama pada lembaga pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah (sekolah dan perguruan tinggi negeri).
Untuk menjawab pertanyaan tentang mahalnya biaya pendidikan dan biaya sekolah swasta tersebut, Harsya W. Bachtiar yang ketika itu menjabat Kepala Balitbang Depdikbud Pusat memimpin sebuah penelitian dan menghasilkan kesimpulan yang sangat kontradiktif, yakni biaya pendidikan atau biaya sekolah swasta ternyata jauh lebih murah dibandingkan dengan biaya pendidikan atau biaya sekolah negeri di semua jenjang pendidikan.
Biaya pendidikan atau biaya sekolah negeri yang mahal tidak pernah dikeluhkan atau dipertanyakan oleh masyarakat ketika itu, karena pemerintah pusat memberikan subsidi yang sangat besar ( 78%) pada pembiayaan pendidikan, pihak keluarga atau rumah tangga membayar biaya pendidikan hanya sebesar 19% dari keseluruhan biaya pendidikan (Bappenas, 1997). Dengan menggunakan logika yang sangat sederhana adalah masuk akal sebagian masyarakat tidak mempermasalahkannya, karena mereka hampir tidak merasa membayarnya.
Untuk mengetahui lebih jauh pengalokasian biaya pendidikan di Indonesia oleh pihak keluarga, penulis mengutip laporan penelitian yang dilakukan oleh Depdikbud, Roberston dan Matthew (1996) menyimpulkan bahwa sebagian besar biaya pendidikan digunakan oleh siswa untuk uang saku (24,49%), iuran-iuran (24,77%), SPP (18,98%), seragam sekolah (15,75%), buku dan alat tulis (12,36%), transportasi (11,24%), uang pendaftaran (6,31%), evaluasi belajar (3,44%), kursus (0,93%).
Data tersebut di atas memberikan informasi bahwa di masa lalu besarnya dana yang dihabiskan oleh keluarga atau siswa untuk membiayai kegiatan yang tidak terkait langsung dengan pendidikan atau pembelajaran di sekolah, apalagi saat sekarang ini dimana siswa hidup dalam budaya metropolis, dilengkapi dengan ponsel dan harta benda lainnya yang biasa digunakan untuk sekedar menjaga prestise, status dan gengsi yang terkadang jumlah rupiahnya jauh lebih besar dari pengeluaran biaya langsung (direct cost) untuk pendidikan dan pembelajaran yang dikelola sekolah. Tapi anehnya mengapa pihak keluarga atau masyarakat hampir tidak pernah mempermasalahkan dan mempertanyakannya, dan sangat berbeda ketika sedikit saja sekolah meminta bantuan untuk penyelenggaraan pendidikan dan pembelajaran, pihak orang tua, keluarga, dan masyarakat spontan mempermasalahkannya.
Sekarang di era otonomi daerah dan otonomi pendidikan persoalan pendanaan (pembiayaan) pendidikan telah mengalami perubahan yang mendasar, misalnya tanggung jawab dan sumber biaya pendidikan ditanggung secara bersama-sama oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan dan keberlanjutan. Pengelolaan biaya pendidikan dilaksanakan berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas publik. Dan pengalokasian biaya pendidikan tidak semata-mata berdasarkan alokasi input (pemerataan) yang biasa dihitung atau ditentukan berdasarkan jumlah siswa, melainkan juga berdasarkan prinsip kompetisi.
Ternyata paradigma baru pembiayaan pendidikan belum dipahami oleh sebagian anggota masyarakat, dalam persoalan pembiayaan pendidikan ini mereka masih berfikir, bersikap, dan bertindak dalam paradigma lama, yakni pendidikan yang gratisan. Cara berfikir yang demikian itu sebagai akibat dari lemahnya implementasi kebijakan oleh pemerintah (eksekutif) dan legislatif.
sumber : http://arsip.pontianakpost.com/berita/index.asp?Berita=Opini&id=33521
Oleh. Aswandi
Pembiayaan Pendidikan
Sejak dulu hingga sekarang ini, ketika tiba tahun ajaran baru masyarakat senantiasa mempertanyakan satu persoalan yang sama, yakni "mahalnya biaya pendidikan atau biaya sekolah". Benarkah demikian?.
Dulu di tahun 1988 masyarakat mempertanyakan mahalnya biaya pendidikan atau biaya sekolah pada lembaga pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (sekolah atau perguruan tinggi swasta). sekarang ini sebagian masyarakat kembali mempertanyakan hal yang sama, yakni mahalnya biaya pendidikan atau biaya sekolah, terutama pada lembaga pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah (sekolah dan perguruan tinggi negeri).
Untuk menjawab pertanyaan tentang mahalnya biaya pendidikan dan biaya sekolah swasta tersebut, Harsya W. Bachtiar yang ketika itu menjabat Kepala Balitbang Depdikbud Pusat memimpin sebuah penelitian dan menghasilkan kesimpulan yang sangat kontradiktif, yakni biaya pendidikan atau biaya sekolah swasta ternyata jauh lebih murah dibandingkan dengan biaya pendidikan atau biaya sekolah negeri di semua jenjang pendidikan.
Biaya pendidikan atau biaya sekolah negeri yang mahal tidak pernah dikeluhkan atau dipertanyakan oleh masyarakat ketika itu, karena pemerintah pusat memberikan subsidi yang sangat besar ( 78%) pada pembiayaan pendidikan, pihak keluarga atau rumah tangga membayar biaya pendidikan hanya sebesar 19% dari keseluruhan biaya pendidikan (Bappenas, 1997). Dengan menggunakan logika yang sangat sederhana adalah masuk akal sebagian masyarakat tidak mempermasalahkannya, karena mereka hampir tidak merasa membayarnya.
Untuk mengetahui lebih jauh pengalokasian biaya pendidikan di Indonesia oleh pihak keluarga, penulis mengutip laporan penelitian yang dilakukan oleh Depdikbud, Roberston dan Matthew (1996) menyimpulkan bahwa sebagian besar biaya pendidikan digunakan oleh siswa untuk uang saku (24,49%), iuran-iuran (24,77%), SPP (18,98%), seragam sekolah (15,75%), buku dan alat tulis (12,36%), transportasi (11,24%), uang pendaftaran (6,31%), evaluasi belajar (3,44%), kursus (0,93%).
Data tersebut di atas memberikan informasi bahwa di masa lalu besarnya dana yang dihabiskan oleh keluarga atau siswa untuk membiayai kegiatan yang tidak terkait langsung dengan pendidikan atau pembelajaran di sekolah, apalagi saat sekarang ini dimana siswa hidup dalam budaya metropolis, dilengkapi dengan ponsel dan harta benda lainnya yang biasa digunakan untuk sekedar menjaga prestise, status dan gengsi yang terkadang jumlah rupiahnya jauh lebih besar dari pengeluaran biaya langsung (direct cost) untuk pendidikan dan pembelajaran yang dikelola sekolah. Tapi anehnya mengapa pihak keluarga atau masyarakat hampir tidak pernah mempermasalahkan dan mempertanyakannya, dan sangat berbeda ketika sedikit saja sekolah meminta bantuan untuk penyelenggaraan pendidikan dan pembelajaran, pihak orang tua, keluarga, dan masyarakat spontan mempermasalahkannya.
Sekarang di era otonomi daerah dan otonomi pendidikan persoalan pendanaan (pembiayaan) pendidikan telah mengalami perubahan yang mendasar, misalnya tanggung jawab dan sumber biaya pendidikan ditanggung secara bersama-sama oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan dan keberlanjutan. Pengelolaan biaya pendidikan dilaksanakan berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas publik. Dan pengalokasian biaya pendidikan tidak semata-mata berdasarkan alokasi input (pemerataan) yang biasa dihitung atau ditentukan berdasarkan jumlah siswa, melainkan juga berdasarkan prinsip kompetisi.
Ternyata paradigma baru pembiayaan pendidikan belum dipahami oleh sebagian anggota masyarakat, dalam persoalan pembiayaan pendidikan ini mereka masih berfikir, bersikap, dan bertindak dalam paradigma lama, yakni pendidikan yang gratisan. Cara berfikir yang demikian itu sebagai akibat dari lemahnya implementasi kebijakan oleh pemerintah (eksekutif) dan legislatif.
sumber : http://arsip.pontianakpost.com/berita/index.asp?Berita=Opini&id=33521
Oleh. Aswandi
^^PEMBIAYAAN PENDIDIKAN part 1^^
Pembiayaan Pendidikan
08-Jun-2008, 00:11:52 WIB
KabarIndonesia - BICARA pendidikan tak mengenal kata usang. Permasalahan pendidikan sepertinya terlalu kompleks, termasuk pembiayaan pendidikan di negeri ini. Dana pendidikan di Indonesia merupakan masalah klasik yang tak berujung pangkal. Hampir setiap saat selalu ditemui protes keras kebijakan pendidikan biaya mahal. Khusus di dunia perguruan tinggi, banyak elemen kampus menentang kebijakan universitas menaikkaan biaya pendidikan dari masyarakat. Apalagi berubahnya perguruan tinggi menjadi badan hukum, aksi penolakan pun tak berhenti dikumandangkan. Ibarat anjing menggonggong kafilah tetap berlalu, protes penolakan berakhir di tong sampah.
Jika ditinjau berdasarkan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, pendidikan tinggi sah-sah saja menarik dana dari masyarakat dengan syarat mengedepankan pertanggung jawaban publik (Pasal 24 ayat 3). Namun persoalannya, masyarakat ternyata tidak memiliki aset kekayaan memadai untuk ikut serta membiayai pendidikan. Hal ini salah satunya disebabkan faktor kemiskinan dan kesejahteraan hidup yang tetap saja menjadi persoalan pelik di republik ini.
Mengacu pada pasal 31 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi, ”Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”, beberapa pihak non pemerintah menganggap telah terjadi pelanggaran konstitusi. Pemerintah dinilai melanggar konstitusi jika berlepas tangan terhadap biaya pendidikan warga negaranya. Bertambah inkonstitusional lagi, karena pemerintah sampai detik ini tidak mematuhi pasal 31 ayat 4 UUD 1945. Anggaran pendidikan nasional sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN/ APBD masih sekadar impian di siang bolong.
Tampaknya diperlukan interpretasi win-win solution terkait ketentuan-ketentuan dalam pasal 31 UUD 1945. Kewajiban pemerintah membiayai pendidikan cenderung tidak sampai perguruan tinggi dan hanya membiayai pendidikan dasar warga negaranya (Pasal 31 ayat 2). Malah anggaran pendidikan sebesar minimal 20 persen pun sebenarnya tak mungkin untuk mencukupi biaya pendidikan setiap warga negaranya hingga merampungkan jenjang pendidikan tinggi.
Dalam hal ini, hak warga negara memperoleh pendidikan tidak selamanya menuntut kewajiban negara membiayai pendidikan pascapendidikan dasar (SD-SMP). Memang tidak akan mungkin biaya pendidikan dibebankan kepada pemerintah secara keseluruhan mengingat anggaran negara juga diperlukan untuk memasok kebutuhan-kebutuhan non pendidikan. Anggaran negara sebesar 100 persen pun relatif sulit menggratiskan pendidikan setiap warga negara hingga tamat perguruan tinggi.
Menurut Amhar (2005) yang dikutip Yusuf Wibisono, dosen FTP Universitas Brawijaya, terdapat empat model pembiayaan pendidikan di dunia selama ini. Pertama, subsidi penuh dari jenjang pendidikan rendah (SD) hingga pendidikan tinggi (S-3). Kedua, mirip model pertama, masa gratis untuk pendidikan tinggi diberikan sampai usia tertentu. Ketiga, masa gratis hanya sampai SMA dan di perguruan tinggi tetap membayar SPP walau masih disubsidi. Keempat, semua jenjang pendidikan membiayai dirinya sendiri. Dana diperoleh dari kerja sama dengan industri atau perbankan, membentuk komunitas alumni atau murni semua diperoleh dari mahasiswanya. (Opini Kompas, Jum’at, 19 Mei 2006).
Bagaimana pun, keempat model di atas bukanlah standar baku pembiayaan pendidikan. Dalam konteks Indonesia, jenjang pendidikan dasar (SD-SMP) dibiayai penuh negara, namun untuk jenjang pendidikan tinggi diperlukan kreasi dan inovasi perguruan tinggi mencari sumber pendanaan pendidikan. Model tersebut terasa tepat dengan mengacu konstitusi dan seperti dikemukakan di muka, anggaran negara relatif tidak mungkin membiayai pendidikan warga negara hingga merampungkan jenjang pendidikan tinggi.
Selain itu, peran masyarakat untuk menyokong biaya pendidikan sangat penting. Konsep tabungan pendidikan sekiranya layak disosialisasikan kepada masyarakat. Masyarakat, lebih khusus lagi pihak keluarga, setidaknya membiasakan menabung untuk pendidikan anak-anaknya. Tabungan pendidikan ini dimulai semenjak anak masih berada dalam kandungan sebagai persiapan pendidikannya kelak ketika menginjak bangku pendidikan tinggi.
Dengan asumsi satu anggota keluarga dapat menabung seribu rupiah setiap harinya, maka dalam sebulan mencapai Rp 30.000,00. Jika dihitung setahun, jumlah nominal tabungan pendidikan tersebut akan berkisar Rp 360.000,00. Dengan disiplin menabung setiap hari, maka ketika anak lulus dari jenjang pendidikan menengah (SMA) telah terkumpul Rp 6.480.000,00.
Jumlah akumulasi tabungan pendidikan tersebut paling tidak bermanfaat untuk membiayai pendidikan seorang anak sampai semester empat di bangku perguruan tinggi. Besaran uang bisa bertambah lebih banyak lagi dengan jumlah anggota keluarga yang bersedia menabung--minimal ayah dan ibu--dan tabungan setiap hari lebih dari seribu rupiah.
Hal penting lainnya, kesadaran rasional jumlah anak dalam keluarga harus dimiliki. Keluarga dituntut memahami kondisi objektif kemampuannya dalam pemenuhan kebutuhan pendidikan anak-anaknya.
Apakah tabungan pendidikan akan berjalan efektif? Tabungan pendidikan hanya salah satu alternatif di antara banyak alternatif lainnya. Alternatif selain tabungan pendidikan justru diharapkan semakin meringankan pembiayaan pendidikan di perguruan tinggi. Lebih dari itu, negara bukan berarti boleh berdiam diri dan berlepas tangan begitu saja. Negara mutlak bertanggung jawab menyejahterakan setiap penduduk di negeri berjajar pulau-pulau ini, sehingga setiap keluarga di tanah persada Indonesia dapat menabung untuk pendidikan anak-anaknya secara berkesinambungan. Lagi-lagi, kesejahteraan merupakan hal utama agar masyarakat terentas dari jerat kemiskinan dan dapat memperoleh pendidikan secara layak. Education is important!
sumber : http://www.kabarindonesia.com/berita.php?pil=13&jd=Pembiayaan+Pendidikan&dn=20080607220611
oleh : Hendra Sugiantoro
Studi Sarjana di Universitas Negeri Yogyakarta
08-Jun-2008, 00:11:52 WIB
KabarIndonesia - BICARA pendidikan tak mengenal kata usang. Permasalahan pendidikan sepertinya terlalu kompleks, termasuk pembiayaan pendidikan di negeri ini. Dana pendidikan di Indonesia merupakan masalah klasik yang tak berujung pangkal. Hampir setiap saat selalu ditemui protes keras kebijakan pendidikan biaya mahal. Khusus di dunia perguruan tinggi, banyak elemen kampus menentang kebijakan universitas menaikkaan biaya pendidikan dari masyarakat. Apalagi berubahnya perguruan tinggi menjadi badan hukum, aksi penolakan pun tak berhenti dikumandangkan. Ibarat anjing menggonggong kafilah tetap berlalu, protes penolakan berakhir di tong sampah.
Jika ditinjau berdasarkan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, pendidikan tinggi sah-sah saja menarik dana dari masyarakat dengan syarat mengedepankan pertanggung jawaban publik (Pasal 24 ayat 3). Namun persoalannya, masyarakat ternyata tidak memiliki aset kekayaan memadai untuk ikut serta membiayai pendidikan. Hal ini salah satunya disebabkan faktor kemiskinan dan kesejahteraan hidup yang tetap saja menjadi persoalan pelik di republik ini.
Mengacu pada pasal 31 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi, ”Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”, beberapa pihak non pemerintah menganggap telah terjadi pelanggaran konstitusi. Pemerintah dinilai melanggar konstitusi jika berlepas tangan terhadap biaya pendidikan warga negaranya. Bertambah inkonstitusional lagi, karena pemerintah sampai detik ini tidak mematuhi pasal 31 ayat 4 UUD 1945. Anggaran pendidikan nasional sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN/ APBD masih sekadar impian di siang bolong.
Tampaknya diperlukan interpretasi win-win solution terkait ketentuan-ketentuan dalam pasal 31 UUD 1945. Kewajiban pemerintah membiayai pendidikan cenderung tidak sampai perguruan tinggi dan hanya membiayai pendidikan dasar warga negaranya (Pasal 31 ayat 2). Malah anggaran pendidikan sebesar minimal 20 persen pun sebenarnya tak mungkin untuk mencukupi biaya pendidikan setiap warga negaranya hingga merampungkan jenjang pendidikan tinggi.
Dalam hal ini, hak warga negara memperoleh pendidikan tidak selamanya menuntut kewajiban negara membiayai pendidikan pascapendidikan dasar (SD-SMP). Memang tidak akan mungkin biaya pendidikan dibebankan kepada pemerintah secara keseluruhan mengingat anggaran negara juga diperlukan untuk memasok kebutuhan-kebutuhan non pendidikan. Anggaran negara sebesar 100 persen pun relatif sulit menggratiskan pendidikan setiap warga negara hingga tamat perguruan tinggi.
Menurut Amhar (2005) yang dikutip Yusuf Wibisono, dosen FTP Universitas Brawijaya, terdapat empat model pembiayaan pendidikan di dunia selama ini. Pertama, subsidi penuh dari jenjang pendidikan rendah (SD) hingga pendidikan tinggi (S-3). Kedua, mirip model pertama, masa gratis untuk pendidikan tinggi diberikan sampai usia tertentu. Ketiga, masa gratis hanya sampai SMA dan di perguruan tinggi tetap membayar SPP walau masih disubsidi. Keempat, semua jenjang pendidikan membiayai dirinya sendiri. Dana diperoleh dari kerja sama dengan industri atau perbankan, membentuk komunitas alumni atau murni semua diperoleh dari mahasiswanya. (Opini Kompas, Jum’at, 19 Mei 2006).
Bagaimana pun, keempat model di atas bukanlah standar baku pembiayaan pendidikan. Dalam konteks Indonesia, jenjang pendidikan dasar (SD-SMP) dibiayai penuh negara, namun untuk jenjang pendidikan tinggi diperlukan kreasi dan inovasi perguruan tinggi mencari sumber pendanaan pendidikan. Model tersebut terasa tepat dengan mengacu konstitusi dan seperti dikemukakan di muka, anggaran negara relatif tidak mungkin membiayai pendidikan warga negara hingga merampungkan jenjang pendidikan tinggi.
Selain itu, peran masyarakat untuk menyokong biaya pendidikan sangat penting. Konsep tabungan pendidikan sekiranya layak disosialisasikan kepada masyarakat. Masyarakat, lebih khusus lagi pihak keluarga, setidaknya membiasakan menabung untuk pendidikan anak-anaknya. Tabungan pendidikan ini dimulai semenjak anak masih berada dalam kandungan sebagai persiapan pendidikannya kelak ketika menginjak bangku pendidikan tinggi.
Dengan asumsi satu anggota keluarga dapat menabung seribu rupiah setiap harinya, maka dalam sebulan mencapai Rp 30.000,00. Jika dihitung setahun, jumlah nominal tabungan pendidikan tersebut akan berkisar Rp 360.000,00. Dengan disiplin menabung setiap hari, maka ketika anak lulus dari jenjang pendidikan menengah (SMA) telah terkumpul Rp 6.480.000,00.
Jumlah akumulasi tabungan pendidikan tersebut paling tidak bermanfaat untuk membiayai pendidikan seorang anak sampai semester empat di bangku perguruan tinggi. Besaran uang bisa bertambah lebih banyak lagi dengan jumlah anggota keluarga yang bersedia menabung--minimal ayah dan ibu--dan tabungan setiap hari lebih dari seribu rupiah.
Hal penting lainnya, kesadaran rasional jumlah anak dalam keluarga harus dimiliki. Keluarga dituntut memahami kondisi objektif kemampuannya dalam pemenuhan kebutuhan pendidikan anak-anaknya.
Apakah tabungan pendidikan akan berjalan efektif? Tabungan pendidikan hanya salah satu alternatif di antara banyak alternatif lainnya. Alternatif selain tabungan pendidikan justru diharapkan semakin meringankan pembiayaan pendidikan di perguruan tinggi. Lebih dari itu, negara bukan berarti boleh berdiam diri dan berlepas tangan begitu saja. Negara mutlak bertanggung jawab menyejahterakan setiap penduduk di negeri berjajar pulau-pulau ini, sehingga setiap keluarga di tanah persada Indonesia dapat menabung untuk pendidikan anak-anaknya secara berkesinambungan. Lagi-lagi, kesejahteraan merupakan hal utama agar masyarakat terentas dari jerat kemiskinan dan dapat memperoleh pendidikan secara layak. Education is important!
sumber : http://www.kabarindonesia.com/berita.php?pil=13&jd=Pembiayaan+Pendidikan&dn=20080607220611
oleh : Hendra Sugiantoro
Studi Sarjana di Universitas Negeri Yogyakarta
Langganan:
Postingan (Atom)