03/03/09

^^PEMBIAYAAN PENDIDIKAN part 3^^

Pembiayaan Pendidikan

GUGATAN masyarakat terhadap pemerintah menyangkut tanggung jawabnya yang rendah dalam pembiayaan pendidikan warga telah lama dilontarkan. Namun, sampai sekarang belum ada perbaikan yang signifikan.

Kehendak yang baik baru muncul dalam konstitusi yang merupakan hasil amandemen UUD 1945. Dalam Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945 hasil amandemen itu disebutkan, Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

Sayang, kehendak baik itu baru muncul sekarang saat kondisi keuangan negara sedang carut-marut sehingga kita tidak bisa memaksa pemerintah mewujudkan secepatnya, terlepas dari pemerintah masih korup, beban pemerintah menanggung warisan utang rezim Orde Baru (Golkar) amat besar. Pada tahun 2002, misalnya, beban utang yang harus dibayar Rp 132,4 trilyun dengan rincian utang luar negeri Rp 43,9 trilyun, utang dalam negeri Rp 88,4 trilyun (Kompas, 27/4/2002). Dengan kata lain, munculnya kehendak baik itu tidak dibarengi kemampuan pemerintah untuk membiayainya.

Meski demikian, kita tidak boleh berhenti berteriak agar pemerintah tidak terlena. Sebab, selain ada faktor obyektif (beban utang), juga ada faktor subyektif yang membuat kita jengkel dan harus kritis terhadap pemerintah. Faktor subyektif itu adalah tidak adanya kepekaan legislatif maupun eksekutif atas penderitaan masyarakat dan ketidakadilan antarsesama warga yang diciptakan penguasa. Terutama antara konglomerat pe ngemplang utang dengan warga yang tidak punya akses perbankan sama sekali.

Tidak peka

Sikap pemerintah (legislatif dan eksekutif) yang kurang peka terhadap penderitaan masyarakat atau tidak memiliki sense of crisis, terlihat jelas dari perilaku mereka yang sama sekali tidak mencerminkan rasa empati terhadap beban berat yang ditanggung warga. Gaya hidup sebagian besar aparat pemerintah masih terlihat bermewah-mewah, berlumuran uang, dan hanya memburu rente untuk diri sendiri maupun kelompoknya. Meskipun sebagian besar masyarakat mengalami kesulitan untuk memperoleh sesuap nasi untuk hari ini, tetapi jumlah mobil mewah di kota-kota besar terus bertambah dan di antara pemilik mobil mewah itu adalah pejabat negara. Laporan KPKPN menunjukkan, kekayaan para penyelenggara negara (legislatif, eksekutif, dan yudikatif) meningkat tajam meski belum ada lima tahun berkuasa.

Rendahnya kemauan pemerintah untuk membiayai pendidikan juga terlihat melalui kebijakan yang tidak adil, yaitu terlalu berpihak pada kepentingan segelintir orang atau konglomerat. Di satu pihak pemerintah mengeluh tidak memiliki anggaran cukup untuk pendidikan, tetapi di pihak lain pemerintah bersedia nomboki bank-bank bangkrut mencapai ratusan trilyun rupiah. Dana yang dialokasikan untuk melakukan restrukturisasi perbankan sejak awal krisis (1997) sampai sekarang konon mencapai sekitar Rp 600 trilyun.

Tahun 2002 ini, Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) menyetujui penambahan biaya merger lima bank dari rencana Rp 3,9 trilyun menjadi Rp 4,6 trilyun (Kompas, 30/8/2002) atau 41,8 persen dari anggaran pendidikan yang hanya Rp 11 trilyun. Ironis, untuk pendidikan pemerintah sulit memberi tambahan, tetapi untuk nomboki bank-bank yang bangkrut mudah sekali.

Orang awam pun amat heran, mengapa pemerintah mati-matian nomboki bank-bank bangkrut dan mengorbankan pendidikan puluhan juta anak? Salah satu argumentasi yang sering dikemukakan adalah bila perbankan tidak direstrukturisasi, masyarakat tidak akan percaya pada dunia perbankan.

Padahal, biarkan saja masyarakat tidak percaya pada perbankan kalau perbankan kita nyatanya buruk kinerjanya. Buat apa masyarakat dipaksa percaya dunia perbankan kalau mentalitas pengelolanya buruk? Lebih baik sedikit bank tetapi sehat daripada 148 bank tetapi hanya membebani masyarakat.

Pada masa krisis seperti sekarang, daripada pemerintah menghamburkan dana untuk nomboki bank yang kenyataannya tidak menolong perekonomian negara, lebih baik dana itu diinvestasikan untuk membiayai pendidikan dan kesehatan warga. Memang investasi pendidikan tidak akan memberi hasil cepat, tetapi paling tidak bangsa ini memiliki harapan bahwa 10-20 tahun ke depan generasi yang akan tampil adalah generasi yang terdidik secara baik. Daripada dana untuk nomboki bank-bank bangkrut, tetapi tidak memberi harapan apa-apa bagi kita. Jika kita percaya adagium, bandit tetap bandit, maka meski mereka sekarang ditomboki, ke depannya tetap akan mereka kemplang, masyarakat terus dirugikan.

Jadi, secara obyektif memang ada persoalan kemampuan pemerintah yang terbatas untuk membiayai pendidikan sebagai akibat warisan utang. Tetapi secara subyektif juga ada ketidak-mauan pemerintah untuk sungguh-sungguh memperhatikan pendidikan melalui alokasi anggaran pendidikan yang tinggi atau kebijakan yang memungkinkan pendidikan menjalani reformasi secara benar.

Masyarakat egois

Kemauan yang rendah untuk membiayai pendidikan juga ditunjukkan masyarakat, terutama saat penerimaan murid baru. Ada dua fenomena mencolok.

Pertama, banyak orang kaya turut berebut masuk sekolah negeri dengan pertimbangan biayanya lebih ringan dibanding bersekolah di swasta.

Kedua, bagi orang kaya yang mendaftar ke sekolah-sekolah swasta, mereka selalu memperlihatkan perilaku yang sama. Saat negosiasi biaya pendidikan, mereka ke sekolah dengan sesederhana mungkin, mengesankan sebagai orang miskin. Dalam mengisi formulir, terutama menyangkut pekerjaan dan pendapatan banyak yang dipalsu dengan harapan dapat keringanan biaya masuk dan uang SPP. Namun, setelah diterima, mereka memperlihatkan sikap aslinya: pamer kekayaan dengan berganti-ganti mobil, perhiasan, pakaian bermerek, dan merayakan ulang tahun anaknya di hotel berbintang. Perilaku masyarakat yang demikian, mencerminkan perilaku asosial, tidak memiliki kepekaan sosial bagi sesama yang kurang beruntung, egois, hanya memikirkan diri sendiri.

Orang kaya yang memiliki kepekaan dan solidaritas sosial tinggi akan memberi kesempatan mereka yang tidak mampu untuk antre lebih dulu masuk sekolah-sekolah negeri yang biayanya ringan karena ditanggung pemerintah. Dan mereka akan masuk ke sekolah-sekolah swasta yang biayanya ditanggung sendiri. Dan mereka yang sejak awal memilih sekolah-sekolah swasta bermutu pun tidak akan berpura-pura menjadi orang miskin untuk mendapat keringanan biaya masuk maupun SPP. Sebaliknya mereka bersedia membayar biaya sekolah sesuai kemampuannya. Sebab dengan membayar sesuai kemampuannya itu sesungguhnya turut menolong bagi yang tidak mampu.

Apa yang dapat dilakukan bila menghadapi kemauan pemerintah dan masyarakat yang rendah untuk membiayai pendidikan? Tidak lain terus bersuara agar baik pemerintah maupun masyarakat yang kaya memiliki kemauan tinggi untuk membiayai pendidikan dasar. Sembari mengingatkan kepada para penyelenggara pendidikan, agar bila kelak pemerintah mengalokasikan dana yang tinggi untuk pendidikan, tidak dikorup. Sebab meskipun anggaran pendidikan tinggi, tetapi kalau korupsinya juga tinggi, tidak akan memberi makna apa-apa bagi perbaikan mutu pendidikan di negeri ini.

Darmaningtyas Praktisi pendidikan, anggota Dewan Penasihat CBE (The Centre for the Betterment of Education) di Jakarta.

sumber : http://www2.kompas.com/kompas-cetak/0212/12/opini/44678.htm
Oleh Darmaningtyas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar