08/05/09

Benahi Manajemen Keuangan Sekolah
Tanggal : 07 Jul 2008
Sumber : Suara Pembaruan

Prakarsa Rakyat,

[JAKARTA] Sekolah diminta melakukan pembenahan manajemen pengelolaan keuangannya dengan mengedepankan transparansi melalui anggaran pendapatan dan belanja sekolah (APBS) partisipatif. APBS partisipatif dinilai penting sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan sekolah kepada publik.

Demikian pandangan yang disampaikan penggiat pendidikan dari Aliansi Orangtua Peduli Pendidikan, Djumono, dan Manajer Divisi Monitoring Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch (ICW), Ade Irawan, kepada SP, di Jakarta, Sabtu (5/7). Keduanya dimintai pendapatnya terkait maraknya "pemerasan" yang dilakukan sekolah saat Penerimaan Siswa Baru (PSB).

"Sekolah harus membuang jauh bahwa ia adalah penguasa pungutan. Ini penting, karena kesewenang-wenangan sekolah menarik dana pendidikan orangtua sudah pada taraf mengkhawatirkan dan meresahkan orangtua murid," kata Djumono.

Dia menegaskan, tindakan konkret adalah bagaimana kepala sekolah sebagai garda depan birokrasi pendidikan mau mengajak orangtua siswa menyusun kebijakan sekolah, khususnya APBS.

Melalui APBS inilah seluruh sumber penerimaan dan alokasi belanja sekolah terlihat jelas. Selain itu, katanya, sekolah harus berhenti menempatkan orangtua sebagai "sapi perah".

"Orangtua perlu diposisikan sebagai partner, bukan sebagai kasir belaka bagi kegiatan belajar mengajar anaknya. Selain melunturkan nilai kebersamaan membangun komunitas sekolah, sikap dan tindakan seperti itu hanya menyuburkan kepincangan, tidak partisipatif, dan meremehkan orangtua," ucapnya.

Ade Irawan menambahkan, prinsip manajemen berbasis sekolah yang mengedepankan pola aktif partisipatif dewan guru dan orangtua siswa saatnya diterapkan menyeluruh ke sekolah.

Di sini, kepala sekolah (kepsek) tidak lagi menjadi pemegang otoritas tunggal. Ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 19/ 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

Menurutnya, Permendiknas tersebut mengatur hal yang sangat positif, bahwa peran manajemen sekolah bukan saatnya lagi dikuasai secara mutlak kepala sekolah seperti terjadi selama ini. Sebaliknya, mengedepankan pola berbasis kontrol pemangku kepentingan sekolah atau biasa disebut manajemen berbasis sekolah (MBS).

Dia mencontohkan, lembaga dewan guru selain menentukan kelulusan siswa serta aspek akademik lainnya, kini juga memiliki kewenangan memilih wakil kepala sekolah secara musyawarah.

"Jadi, tidak ada lagi penunjukan langsung wakil oleh kepala sekolah seperti selama ini. Lamanya menjabat pun jelas, yaitu empat tahun," katanya.

Di bidang non-akademis, lanjutnya, penyusunan anggaran APBS, kepala sekolah juga tidak bisa "bermain" sendirian. Aturan ini mengatur, APBS harus diputuskan berdasarkan rapat komite sekolah, dan mendapat persetujuan dari instansi atasan (Dinas Pendidikan).

Komite Sekolah

"Lembaga komite sekolah secara representatif harus mewakili unsur orangtua siswa. Yang lebih bagus, Permendiknas ini mewajibkan setiap kepala sekolah harus membuat laporan pertanggungjawaban di depan dewan guru dan komite sekolah, setiap tahun sebelum merumuskan anggaran baru. Kepala sekolah bukan lagi penguasa tunggal," ucapnya.

Poin 8 ayat d Lampiran Permendiknas itu juga mewajibkan sekolah menyusun pedoman biaya investasi dan operasional. Pedoman pengelolaan biaya ini wajib disosialisasikan ke seluruh warga sekolah guna menjamin akuntabilitas.

Pada bagian lain, sekolah juga diwajibkan menunjuk seorang guru untuk melayani permintaan informasi atau pengaduan masyarakat terkait pengelolaan sekolah, dan harus didokumentasikan.

Dia mengatakan, ketentuan ini sangatlah revolusioner untuk mendorong keterbukaan dan transparansi sekolah. "Sayangnya, hal itu sangat jarang dilakukan. APBS malah disembunyikan oleh sekolah. Akibatnya, orangtua tidak tahu berapa dan bagaimana penggunaan dana yang dipungut oleh sekolah," tuturnya.

Di tempat terpisah, Kepala Pusat Informasi dan Humas Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) Muhadjir mengimbau sekolah untuk mengedepankan transparansi pengelolaan keuangan sekolah.

"APBS itu dibuat sekolah bersama komite sekolah dan harus diketahui oleh orangtua murid. Jadi, orangtua murid pun berhak untuk mengetahuinya," katanya. [W-12]

sumber : http://pendis.depag.go.id/lama/cfm/index.cfm?fuseaction=KajianBerita&Berita_ID=10235&Sub=7

Tidak ada komentar:

Posting Komentar