08/05/09

Mahalnya Biaya Sekolah Negeri
* Oleh Noor Miyono

DUNIA pendidikan kita sedang berada di era dikotomi. Pembedaan seperti yang tercermin dalam pemberian status terakreditasi vs tidak terakreditasi, unggul vs tidak unggul, mahal vs murah, dan favorit vs tidak favorit berpotensi menumbuhkan diskriminasi sosial yang tidak berkeadilan.

Termasuk di antaranya stigma yang menyebutkan sekolah swasta berbiaya mahal. Persepsi ini wajar ketika kita hanya melihat secara parsial. Namun jika dikaji lebih detail terhadap seluruh komponen pembiayaannya kita akan menjadi tercengang. Sebab pada kenyataannya biaya pendidikan di sekolah swasta jauh lebih murah dibandingkan sekolah negeri.

Biaya yang dikeluarkan oleh siswa sekolah swasta setiap bulannya memang rata-rata tampak lebih besar jika dibanding sekolah negeri pada satuan pendidikan yang sama. Kita sering lupa atau pura-pura tidak tahu bahwa sekolah negeri hampir seluruh komponen pembiayaannya ditanggung oleh APBD II, APBD I dan APBN yang terbagi secara proporsional. Besaran biaya bulanan yang dikeluarkan oleh siswa sekolah negeri hanya untuk mendanai kegiatan harian sekolah tersebut.

Namun fenomena pencitraan tentang sekolah swasta mahal sudah mulai terkikis dan bahkan masyarakat sudah makin percaya bahwa sekolah negeri jauh lebih mahal manakala kita melihat PTN yang berubah status menjadi BHMN. Dengan berkurangnya subsidi dari pemerintah PTN (perguruan tinggi negeri) tersebut akhirnya memungut biaya uang gedung jauh lebih tinggi dari PTS Perguruan tinggi swasta).

Bahkan dalam menutupi biaya operasionalnya PTN masih membuka program ekstensi yang jumlah mahasiswanya lebih banyak dari jalur reguler. Biayanya pun juga lebih tinggi.

Untuk membandingkan biaya pendidikan antara sekolah negeri dan swasta kita bisa memberikan ilustrasi tentang pola pembiayaan pada SMP negeri di Semarang. Dalam satu tahun pelajaran yang bersumber dari penjabaran APBD Kota Semarang 2005 halaman 168 -185, dapat terbaca bahwa biaya gaji dan tunjangan untuk guru sebuah SMP negeri Rp 1.055.956.000. Kemudian biaya honorarium-lembur-uang kegiatan Rp 31.784.000. Biaya bahan habis pakai Rp 5.250.000, cetak-langganan listrik-telepon-air Rp 17.531.000, pemeliharaan gedung dan kantor Rp 11.000.000, belanja mebelair Rp 1.500.000, kelengkapan kantor Rp 1.400.000, pemeliharaan peralatan kantor Rp 1.800.000.

Selanjutnya pengembangan SDM Rp 32.764.000 dan belanja modal alat kantor Rp 25.000.000. Total pengeluaran seluruhnya Rp 1.183.985.000 dalam setahun. Berdasarkan juknis PPD (penerimaan peserta didik) daya tampung SMP negeri 280 siswa, sehingga terdapat 840 siswa. Jadi biaya sebulan yang seharusnya ditanggung oleh siswa minimal Rp 117.500/siswa/bulan. Sekolah masih menarik SPP Rp 60.000/bulan, dengan demikian sebenarnya secara riil seorang siswa SMP negeri seharusnya membayar Rp 177.500.

Sementara itu biaya sebesar itu (Rp 177.500/bulan/siswa) sudah bisa dimanfaatkan untuk bersekolah di sekolah swasta favorit dengan fasilitas belajar yang lebih baik dibandingkan sekolah negeri. Misalnya di Kota Semarang SPP sebesar itu sudah bisa bersekolah di sekolah swasta dengan fasilitas ruang kelas ber-AC, laboratorium komputer, dan sarana penunjang lainnya. Sarana seperti itu banyak yang belum dimiliki oleh SMP negeri.

Di samping dana operasional sekolah negeri sebesar Rp 1.183.985.000 tersebut sudah dipenuhi oleh APBD, pemerintah masih mengeluarkan bantuan berupa biaya operasional sekolah (BOS) untuk SMP Rp 27.000/bulan/siswa.

Fenomena pencitraan tentang sekolah swasta mahal sudah mulai terkikis, dan bahkan masyarakat sudah makin percaya bahwa sekolah negeri jauh lebih mahal manakala kita lihat PTN yang berubah status menjadi BHMN. Dengan berkurangnya subsidi dari pemerintah, PTN akhirnya memungut biaya uang gedung jauh lebih tinggi dari PTS. Bahkan dalam menutupi biaya operasionalnya, PTN masih membuka program ekstensi yang jumlah mahasiswanya lebih banyak dari jalur reguler. Biayanya pun juga lebih tinggi. Belum lagi beasiswa dari pemerintah.

Untuk sekolah dasar dapat diilustrasikan sebagai berikut: sebuah SDN dengan 8 guru yang minimal golongan pangkatnya IIIA dengan gaji rata-rata Rp 1.500.000/bulan. Berarti untuk gaji guru perbulan saja mencapai Rp 12.000.000 belum gaji penjaga dan biaya operasional lainnya sebagaimana tersebut di atas. SDN tersebut mempunyai 240 siswa (40 siswa per kelasnya) dan setiap siswanya masih ditarik SPP Rp 15.000/bulan. Dengan demikian total biaya menjadi sekitar Rp 100 ribu/siswa/bulan.

Sementara SD swasta yang cukup favorit dengan SPP sebesar Rp 125.000 sudah mampu membiayai dirinya, tanpa mendapat bantuan dari pemerintah.

Dengan perbandingan itu maka tidak benar jika sekolah swasta dikatakan mahal.

Bahwa siswa sekolah swasta harus mengeluarkan biaya besar karena seluruh biaya penyelenggaraan sekolah ditanggung sendiri oleh siswa (baca: orang tua/wali murid). Ini berbeda dari sekolah negeri, di mana seluruh komponen biaya ditanggung pemerintah.

Harus Membayar

Kenyataannya siswa di sekolah negeri juga masih harus membayar buku pendukung mata pelajaran (yang cenderung) diwajibkan oleh pihak sekolah. Membayar buku LKS, membayar kegiatan lain-lain yang juga membebani siswa.

Jika sekolah negeri masih menarik SPI (sumbangan pengembangan institusi) yang besarnya mencapai jutaan rupiah maka patut dicermati kegunaannya.

Edaran tentang PPD dari Dinas Pendidikan Kota Semarang No.420/2720 tertanggal 26 Juni 2006 butir 21 tentang SPI memberikan peluang kepada pihak sekolah untuk menarik SPI semaunya sendiri dan sebesar-besarnya. Jika dibandingkan dengan edaran PPD 2005 secara substansi isinya jauh lebih tegas. Dalam PPD 2005 disebutkan besaran SPI diatur Rp 200.000 untuk SDN, Rp 300.000 untuk SMPN dan Rp 500.000 untuk SMAN/SMKN.

Sementara besarnya SPI tahun ini bervariasi sampai mencapai jutaan rupiah.

Ini berarti pihak Pemda dan Dinas Pendidikan Kota Semarang telah mengambil kebijakan yang mundur dan ambigu. Ironisnya penambahan kuota 10% untuk sekolah negeri dalam PPD 2006 ini dijadikan dalih untuk subsidi silang dari banyaknya keluarga miskin dalam sekolah negeri.

Alangkah tidak bijaksana jika momen PPD kali ini terkesan dimanfaatkan sebagai alat untuk mengeruk SPI sebesar-besarnya.

Siswa negeri tingkat SMP dan SMA yang masuk dalam kategori penambahan kuota 10 persen ditarik dana SPI sangat besar. Konon seorang siswa SMA ditarik sampai Rp 9 juta.

Seharusnya biaya untuk meningkatkan sarana dan prasarana sekolah negeri tidak harus dibebankan kepada siswa yang masuk dalam program penambahan kuota 10 persen. Pola ini memberikan kesan terjadinya komersialisasi pendidikan oleh pemerintah. Idealnya biaya peningkatan sarana dan prasarana itu dibebankan kepada seluruh siswa mulai dari kelas 1 sampai kelas 3 secara berkeadilan.

Keadaan di atas akan lebih menyedihkan jika pihak sekolah negeri kurang tahu atau tidak mengetahui bahwa biaya-biaya itu sesungguhnya telah dianggarkan dalam APBD. Bukan tidak mungkin akan terjadi dobel anggaran dan rentan terhadap penyimpangan.

Selain itu adalah tidak pada tempatnya kalau komite sekolah negeri mempunyai prakarsa penambahan kuota 10 persen untuk menghimpun dana operasional. Adalah sangat keliru pula kalau komite mempunyai persepsi bahwa penggalian dana dilakukan di dalam sekolah. Ini sama saja membebani masyarakat (wali murid). Jadi yang terjadi di sekolah negeri adalah sebuah langkah yang tidak efisien. Sebab di sisi lain pemerintah sudah mengeluarkan dana sangat besar untuk membiayai sekolah negeri, namun di sisi lain wali murid masih dibebani biaya yang tidak kecil.

Padahal komite sekolah seharusnya mencari dana untuk pengembangan sekolah dari pihak ketiga (bukan wali murid). Dengan demikian pemenuhan akan biaya peningkatan sarana dan prasarana tidak lagi membebani wali murid.

Sementara itu pola-pola pengelolaan keuangan seperti itu tidak terjadi di sekolah swasta. Komite sekolah tidak lagi membebani biaya kepada wali murid, sebab semua biaya operasional termasuk biaya peningkatan sarana dan prasarana sudah ditanggung oleh yayasan melalui dana kontribusi dari wali murid berupa SPP dan uang gedung (SPI).

Secara Kuantitas

Melihat kondisi demikian yang menjadi pertanyaan, mengapa pemerintah justru cenderung mengembangkan sekolah negeri secara kuantitas? Seperti yang terjadi di Kota Semarang. Semua sekolah negeri (SMP dan SMA) ditingkatkan daya tampungnya dengan penambahan kuota 10 persen. Langkah ini justru merupakan pola pemborosan belaka. Sebab dengan penambahan kuota 10 persen (secara kuantitas) berarti akan menambah beban pemerintah melalui meningkatnya dana pendidikan sekolah negeri. Sementara itu penambahan kuota juga membebani masyarakat dengan penarikan SPI yang berjuta-juta rupiah.

Seharusnya yang dilakukan pemerintah adalah mengurangi daya tampung sekolah negeri untuk menghemat pengeluaran anggaran negara. Pengurangan daya tampung itu dialihkan untuk meningkatkan kualitas. Dengan menerapkan kelas kecil (25 siswa perkelas) akan mendukung upaya peningkatan kualitas siswa melalui proses KBM (kegiatan belajar mengajar).

Langkah ini sekaligus memberikan peluang sekolah swasta untuk berkembang. Berkembangnya sekolah swasta justru menguntungkan pemerintah, karena anggaran pendidikan bisa ditekan. Sebab selama ini subsidi pemerintah terhadap sekolah swasta boleh dibilang tidak signifikan, kalau tidak boleh dikatakan tidak ada sama sekali.(14)

sumber : http://www.suaramerdeka.com/harian/0608/07/opi03.htm
oleh : Noor Miyono

Tidak ada komentar:

Posting Komentar