08/05/09

Konsep Ujian Nasional 2005 Menyesatkan

* Karwono, HRD Specialist pada Program Sustainable Capacity Building for Decentralization (SCBD)-Field Team East ADB-LOAN 1964-INO

Setiap pengujung tahun pelajaran para stakeholder pendidikan selalu dihadapkan harap-harap cemas, khususnya para guru dan orangtua siswa, di sisi lain jajaran Departemen Pendidikan Nasional sibuk dengan segala kewewenangan memperbarui aturan (standar) penilaian ujian akhir. Kebijakan ujian akhir nasional (UAN) tahun lalu dan tahun ini diganti ujian nasional (UN), tabel konversi nilai tahun yang lalu sempat meresahkan masyarakat, sebagai penggantinya pemerintah akan membuat soal berspektrum atau bervariasi dalam tiga tingkatan kesulitan, yakni sulit, sedang, dan mudah.

Melalui kebijakan ini, terjadi variasi soal UN antardaerah berdasarkan hasil pemetaan UAN tahun lalu. Akibat yang muncul, siswa yang ada di sekolah kategori baik mendapat soal sulit biasanya tidak lulus, sedangkan siswa yang kemampuan di bawahnya, tetapi berada di sekolah yang kategorinya di bawah dan mendapat soal mudah malah lulus. Kalau UN dimaksudkan mendapatkan standar mutu secara nasional, tidak mungkin melalui kebijakan ini karena instrumen yang digunakan bervariasi, lalu apa yang ingin dicapai?

Kalau tahun 2003--2004 pemerintah mematok ujian akhir nasional (UAN) kelas 3 SMP dan SMA dengan ambang kelulusan 4,01, tahun sebelumnya 3,01, sedangkan tahun pelajaran 2004--2005 mematok ambang kelulusan dengan 4,25. Tampaknya Departemen Pendidikan Nasional tidak mau ketinggalan dengan Pertamina dan PLN yang setiap tahun sibuk membuat gelisah masyarakat dengan menaikkan standar harga.

Apakah yang menjadi dasar pertimbangan menyelenggaran UN dengan menaikkan standar kelulusan tersebut, dan apa yang ingin dipecahkan melalui kebijakan itu? Instrumen pendukung apa yang diperbuat selama setahun sehingga menaikkan standar tersebut.

Kenapa setiap tahun disibukkan dengan evaluasi hasil belajar dengan menjadikan proyek yang menyita perhatian cukup serius di jajaran Departemen Pendidikan Nasional? Perhatian untuk evaluasi belajar tahap akhir porsinya tampak lebih besar dibandingkan perhatian terhadap proses pembelajaran. Di satu sisi evaluasi hanya merupakan alat mengukur proses. Evaluasi hasil belajar tidak ada kontribusi langsung dalam meningkatkan hasil dan mutu pendidikan.

Kebijakan ini menyesatkan karena evaluasi pembelajaran yang menjadi tanggung jawab guru secara otonom dicampur-adukkan upaya standardisasi mutu pendidikan. Lebih parah lagi standardisasi melalui UN yang dibuat pemerintah dimaksudkan dasar penentuan kelulusan siswa. Padahal hal ini wewenang guru secara otonom.

Kalau ujian akhir dimaksudkan standardisasi, seharusnya tidak memengaruhi putusan instruksional yang menjadi wewenang guru. Untuk mencapai ambang kelulusan 4,25 sulit tercapai karena yang merencanakan dan melaksanakan pembelajaran berbeda dengan yang mengevaluasi atau apa yang diajarkan berbeda dengan yang ditanyakan dalam soal ujian.

Dari sisi belajar tuntas (mastery learning) tingkat ketuntasan belajar mestinya bukan 4,25, tetapi 7,5 selanjutnya akan berkembang isu yang menyudutkan guru kenapa dengan nilai kelulusan 4,25 saja tidak dapat dicapai? Kenyataan ini yang sulit dipahami masyarakat dan pengambil kebijakan, kenyataan seperti ini membuat guru setiap tahun hanya seperti orang yang diadili melalui pencapaian UN.

Sebenarnya standar kelulusan 4,25 sulit dicapai karena UN bukan evaluasi hasil belajar, tetapi evaluasi kebijakan. Evaluasi hasil belajar dimaksudkan mengukur tercapainya tujuan instruksional yang dirumuskan guru dalam pembelajaran.

Otonomi Guru

Terdapat kesesatan konsep dalam memaknai evaluasi belajar. Evaluasi belajar adalah dua kegiatan yang harus dimaknai berbeda, yaitu evaluasi hasil belajar dan standardisasi mutu pendidikan. Seharusnya dua hal ini harus dibedakan mana kegiatan evaluasi hasil belajar dan mana kegiatan standardisasi serta siapa yang harus bertanggung jawab atas dua kegiatan tersebut.

Kegiatan evaluasi hasil belajar merupakan bagian integral pembelajaran dan ini tanggung jawab guru secara otonom. Sedangkan kegiatan standardisasi merupakan upaya yang dilakukan pemerintah, dalam hal ini Depdiknas, memetakan standar mutu dan tidak ada kaitan dengan putusan instruksional karena putusan instruksional ada di tangan guru secara otonom. Perkara guru dicurigai otonominya dalam menjalankan evaluasi menjadi tugas lembaga kontrolnya cukup banyak secara struktural ada di tangan Dinas Pendidikan Nasional, pengawas, dan kelembagaan masyarakat; komite sekolah dan dewan pendidikan.

Soal ujian tetap diserahkan kepada guru, kalau prinsip efisiensi dalam proses standardisasi mutu dapat dilakukan bersamaan evaluasi belajar tahap akhir dapat dimengerti, tetapi hasil standardisasi mutu tidak ikut menentukan putusan instruksional. Oleh sebab itu, kita harus berpikir jernih sesuai dengan makna evaluasi dan standardisasi.

Sepanjang perjalanan sejarah persekolahan guru adalah status profesi yang paling banyak dicurigai dan dianggap tidak berdaya dalam membuat putusan instruksional untuk menentukan lulus tidak lulusnya siswa. Hal ini akan jauh berbeda dengan putusan seorang dokter dalam memberikan putusan profesi dalam menentukan pengobatan terhadap pasien, tak ada intervensi pihak luar dalam memberikan putusan profesional. Kenapa guru tidak dipercaya secara otonom dalam memberikan putusan instruksionalnya?

Rasanya agak aneh dan belum ditemukan landasan teoretis kalau guru yang merencanakan pembelajaran, kemudian evaluasinya dilakukan orang lain.

Makna Kelulusan

Tanda kelulusan suatu sekolah kini hanya berfungsi tanda tamat belajar, seorang siswa yang lulus SMA akan melanjutkan studi ke perguruan tinggi nilai kelulusan juga tidak pernah diperhatikan, perguruan tinggi lebih mementingkan nilai tes masuk. Seorang siswa SMP mau masuk SMA juga tidak mutlak memperhatikan hasil UN-nya, seorang lulusan SMA akan bekerja juga yang dipentingkan nilai tes masuk yang diadakan lembaga itu.

Kenapa kita seolah-olah UN adalah sesuatu yang sangat menyeramkan atau dibuat seram sehingga siswa, guru dan orangtua murid setiap akhir tahun pelajaran menjadi dihinggapi rasa cemas? Kenapa evaluasi hasil belajar tidak diserahkan saja kepada guru? Standar nilai berdasarkan norma evaluasi dan guru telah memahami hal ini. Pengawasan pelaksanaan dan standar memang penting dan ini merupakan tugas pemerintah.

Oleh sebab itu, makna lulus cenderung dengan istilah tamat karena seseorang yang lulus dari suatu jenjang pendidikan masih perlu ujian lagi baik untuk melanjutkan studi atau memasuki dunia kerja. Jenjang pendidikan yang lebih tinggi dan dunia kerja juga tidak terlalu percaya putusan instruksional terhadap lembaga penyelenggara pendidikan yang diwujudkan dalam bentuk nilai.

Tetapi, lebih percaya pada kompetensi yang melekat pada individu yang bersangkutan bukan pada suatu sertifikat. Akhirnya, sebuah sertifikat kelulusan hanya sebuah tanda tamat dari suatu jenjang pendidikan tertentu.

Kebijakan Tumpang Tindih

Apa sebenarnya yang ingin dipecahkan melalui UN, apakah standar mutu atau standar kelulusan atau evaluasi kebijakan pendidikan? Masih diperlukankah UN? Kalau UN adalah tes diagnostik, hal ini dapat dilakukan secara mandiri oleh lembaga penjamin mutu pendidikan.

Output (hasil)-nya dapat diserahkan Dinas Pendidikan untuk diperbaiki. Selanjutnya pada tahun depan dilakukan tes kembali seberapa besar perbaikan mutu dilakukan sekolah.

Selama ini mekanismenya tidak profesional, siapa yang menyertifikasi, siapa yang melakukan upaya perbaikan. Upaya perbaikan mutu hanya dapat dilakukan guru. Kalau pintu kelas ditutup, perbaikan mutu pendidikan hanya ditentukan kualitas interaksi instruksional antara guru dan siswa. Sekuat apa pun yang dilakukan pihak luar, hanya niat baik dan tanggung jawag instruksinal guru yang dapat melakukan upaya peningkatan mutu.

Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan belum menunjukan tanda-tanda yang menggembirakan kearah perbaikan mutu. Kalau lembaga ini berfungsi dengan baik, data standard mutu pendidikan di daerah sudah dipetakan, tinggal membuka dokumen sekolah mana dengan predikat apa.

Tetapi, lembaga ini juga banya mengambil alih kegiatan yang bersifat proyek seperti penataran guru dan yang sejenis. Hal ini bisa dimaklumi karena kegiatan ini adalah proyek. Proyek selalu menarik dikerjakan daripada inovasi perbaikan mutu.

Perbaikan Standar Mutu

Banyak variabel yang ikut memberikan kontribusi perbaikan mutu dan selama ini sudah banyak upaya dilakukan melalui pengembangan kapasitas di tingkat individu seperti penataran guru, dan staf pendidikan yang lain. Namun di tingkat kelembagaan tidak dilakukan terpadu, begitu juga di tingkat sistem berupa peraturan yang menjamin terjadinya suatu inovasi.

Akibat yang muncul, guru memiliki seperangkat pengetahuan, sikap, dan keterampilan, baik diperoleh melalui penataran maupun pendidikan formal lanjutan, tetapi kelembagaan atau pimpinan unit tidak memahami makna inovasi yang diperoleh guru, yang terjadi setelah guru pulang penataran/studi malah menjadi musuh kepala sekolah. Atau peraturan yang menjamin terjadinya suatu inovasi tidak ada, guru kembali melakukan kegiatan secara tradisional.

Bagi guru yang agresif malah frustrasi karena gagasannya tidak direspons secara kelembagaan. Betapa banyak penataran, pelatihan yang dilakukan, tetapi hasilnya guru kembali melakukan kebiasaan lama. Oleh sebab itu, upaya perbaikan mesti dilakukan menyeluruh baik di tingkat individu, kelembagaan, maupun sistem. Prinsip yang dipakai adalah multidemensional, multi-stakeholder, deman driven atau atas dasar kebutuhan.

Betapa banyak penataran yang dilakukan tidak diawali analisis kebutuhan pelatihan, sehingga materi yag diberikan hanya bersifat kemauan penyelenggara penataran dan bukan digali atas dasar kebutuhan untuk perbaikan. Analisis kebutuhan adalah statu hal penting untuk memperbaiki mutu persekolahan.

Masyarakat sangat merindukan perbaikan mutu pelayanan pendidikan dan kegiatan ini dapat dilakukan kalau kapasitas kinerja di lembaga pendidikan ditingkatkan melalui berbagai tingkatan tersebut. Upaya penjaminan mutu pendidikan di daerah sudah ada kelembagaan, yaitu Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan. Kenapa hal ini belum banyak memainkan peran dalam hal standardisasi mutu? Sedangkan perbaikannya melalui proses pembelajaran di sekolah.

Kegiatan tes diagnostik pernah dilakukan sekitar tahun 1979 waktu itu dilakukan terpisah dengan kegiatan evaluasi belajar tahap akhir, nilai tidak boleh diubah karena tidak ada kaitan dengan penilaian belajar siswa dan waktu itu dijaga kemuriannya, kenapa kita tidak mau belajar dengan cara ini?

sumber : http://www.lampungpost.com/cetak/berita.php?id=2005020302124217
oleh : Karwono, HRD Specialist pada Program Sustainable Capacity Building for Decentralization (SCBD)-Field Team East ADB-LOAN 1964-INO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar