Mencari Format Evaluasi Pendidikan
Oleh Ahmad Rofiq
HARI ini, Rabu, 25 Juli 2007, Dewan Pendidikan Jawa Tengah menggelar seminar sehari bertema "Mencari Format Sistem Evaluasi Pendidikan di Indonesia". Gubernur Jawa Tengah, H Mardiyanto, akan bertindak sebagai keynot speaker.
Seminar itu menghadirkan Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), Prof Dr Yunan Yusuf dan Ketua LSP, Marsangkap Hutabarat.
Seminar tersebut didasari oleh pemikiran dan keprihatinan Dewan Pendidikan Jawa Tengah, bahwa sistem evaluasi pendidikan nasional di Indonesia perlu ditelaah ulang. Apa yang dilakukan oleh pemerintah dengan pelaksanaan ujian nasional (UN), ternyata menyisakan persoalan yang cukup serius.
Beban psikologis -untuk tidak mengatakan stre- pelaksanaan UN SMP dan SMA yang dialami oleh kepala sekolah, para guru, komite sekolah, dan orang tua belum lagi hilang, ditambah dengan ketegangan ketika orang tua mengurus sekolah lanjutan, masyarakat pendidikan harus bersiap-siap dengan berbagai pertanyaan dan ketegangan lain menyusul statemen dan "kengototan" Mendiknas untuk melaksanakan UN SD 2008.
Jika muncul wacana penolakan terhadap pelaksanaan UN sebagai standar kelulusan yang hanya ditentukan oleh tiga mata pelajaran (mapel) -bahasa Indonesia, matematika, dan bahasa Inggris, bukan berarti masyarakat anti terhadap ujian. Hanya saja, UN akan lebih tepat jika ditempatkan sebagai evaluasi kelembagaan.
Dampak nyata yang muncul adalah, dua bulan menjelang pelaksanaan UN peserta didik sudah diterpa ketegangan (stres), kepala sekolah dan dewan guru juga menderita "kegamangan" karena takut peserta didiknya banyak yang tidak lulus.
Implikasinya, banyak sekolah "meliburkan" kegiatan pembelajaran untuk mata pelajaran di luar tiga mapel tersebut.
Implikasi buruk berikutnya, para guru yang mengampu mapel di luar tiga mapel yang di-UN-kan cenderung disepelekan dan dicuekin. Peserta didik cenderung merasa bahwa mapel tersebut tidak berpengaruh kepada hasil ujian, karena penentu kelulusan hanyalah tiga mapel tersebut.
Format Evaluasi
Sebenarnya, jika ditelisik lebih jauh, evaluasi proses pembelajaran adalah bagian tak terpisahkan dari serangkaian kegiatan pendidikan untuk mengetahui seberapa besar keberhasilan proses pembelajaran itu dicapai, dan apa yang harus dilakukan setelah evaluasi tersebut dilakukan.
Pasal 1 Ayat 21 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) 20/2003 menegaskan, bahwa tujuan pendidikan meliputi ranah kecerdasan emosional dan spiritual, di samping kecerdasan intelektual.
Pertanyaannya, apakah dengan tiga mapel yang menjadi penentu kelulusan tersebut dapat mencerminkan atau mewadahi formulasi fungsi dan tujuan pendidikan nasional?
Dalam kaitan evaluasi pendidikan, Pasal 57 menyatakan: (1) Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan; dan (2) Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, lembaga, dan program pendidikan pada jalur formal dan nonformal untuk semua jenjang, satuan, dan jenis pendidikan.
Selanjutnya Pasal 58 menyatakan: (1) Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan; (2) Evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan, dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik, untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan.
Selanjutnya Pasal 59 menegaskan: (1) Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap pengelola, satuan, jalur, jenjang, dan jenis pendidikan; (2) Masyarakat dan atau organisasi profesi dapat membentuk lembaga yang mandiri untuk melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58.
Dengan demikian, harus dibedakan antara evaluasi pendidikan secara nasional dan evaluasi hasil belajar peserta didik yang salah satunya ditempuh melalui ujian.
Jika kelulusan ditentukan oleh tiga mapel -bahasa Indonesia, matematika, dan bahasa Inggris-, itu hanya bermuatan pada kecerdasan otak saja; sementara itu keimanan, ketakwaan, dan nasionalisme sebagai warga negara tidak mendapatkan tempat.
Dalam kenyataannya, ketika peserta didik sudah lulus UN, pihak sekolah akan "berusaha" meluluskan peserta didik tersebut. Padahal sesungguhnya yang mengetahui secara persis perkembangan prestasi peserta didik adalah para guru di tingkat satuan pendidikan, karena merekalah yang mengikuti, mendampingi, dan membimbing siswa sehari-hari.
Tetapi ironisnya, para guru yang bersusah payah, hak-haknya untuk melakukan evaluasi hasil belajar peserta didik "dikebiri" dengan alasan karena "tidak dipercaya" oleh pemerintah. Alangkah ironis dan naifnya para pemegang jabatan yang menentukan nasib dan eksistensi para guru, tetapi tidak memberi kepercayaan kepada mereka untuk menilai hasil kerja keras dan kesungguhannya.
Batalkan UN SD
Dewan Pendidikan Jawa Tengah yang diamanati untuk memberikan masukan, dukungan, dan pengawasan, memandang perlu melakukan kajian tentang sistem evaluasi pendidikan yang tepat.
Akuntabilitas pendidikan tidak hanya meliputi penentuan kelulusan peserta didik seperti dalam UU saja, tetapi juga mengacu kepada fungsi dan tujuan pendidikan nasional diselenggarakan.
Yaitu, mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa; bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab, yang dalam bahasa BSNP disebut dengan standar lulusan.
Karena, selain cerdas secara intelektual, juga cerdas secara emosional dan spiritual. Belum lagi jika UN dilaksanakan untuk SD.Lalu, di mana letak konsep wajar dikdas sembilan tahun? Bagaimana jika peserta didik SD, ternyata tidak lulus UN? Apa dan bagaimana dampak psikologis yang dialami dan dideritanya.
Jika itu terjadi, bagaimana peserta didik SD akan membangun konsep diri untuk menghadapi masa depannya. Belum lagi heteroginitas SD yang lebih banyak berada di pedesaan dengan fasilitas pembelajaran yang tidak memenuhi standar minimal pendidikan, baik dari kompetensi guru maupun sarana dan prasarana pembelajarannya.
Karena itulah, sangat wajar sekiranya sebagian besar masyarakat menuntut kepada pemerintah untuk membatalkan UN SD, dan mencari format baru sistem evaluasi pendidikan yang lebih tepat dan bersifat edukatif.
Masyarakat berharap, seminar yang digelar Dewan Pendidikan Jawa Tengah tersebut dapat memformulasikannya secara tepat dan proporsional.
sumber : http://www.suaramerdeka.com/harian/0707/25/opi04.htm
oleh : Ahmad Rofiq
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar