08/05/09

Seriuskah Kita dengan KTSP?

Oleh Deny Suwarja

Di tengah gencarnya sosialisasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan atau KTSP yang dilakukan pemerintah, ternyata kenyataan di lapangan jauh dari harapan. Implementasi KTSP, yang merupakan satuan yang disusun oleh para guru di tingkat satuan pendidikan, harus bertabrakan dengan kebijakan para pemegang kekuasaan pendidikan.

Diberlakukannya KTSP memendam harapan akan tergalinya standar kompetensi dan kompetensi dasar peserta didik secara optimal. Sebab, KTSP tidak menekankan pada hasil yang berupa angka, tetapi lebih menekankan pada pemberian nilai, dalam arti nilai yang sesungguhnya terhadap segala kompetensi siswa yang berhasil dicapai pada waktu pembelajaran berlangsung. KTSP yang menuntut pembelajaran bersifat aktif, inovatif, kreatif, membebaskan, dan menyenangkan hanya menjadi slogan.

Ternyata, semua perjuangan para guru dan siswa untuk menerapkan semua proses pembelajaran berdasarkan KTSP akhirnya kandas, lenyap, nyaris tanpa bekas pada waktu ujian semester. Mengapa? Sebab, ternyata para pengambil kebijakan di daerah tetap memberlakukan ujian bersama, yaitu diselenggarakannya ujian semester dengan soal yang ditentukan secara terpusat dan dikoordinasi oleh MKKS atau dinas setempat.

Dengan berbagai alasan, sekolah "diharuskan" membeli soal dan menyelenggarakan ujian bersama, seperti kurikulum sebelum KTSP. Butir-butir soal ujian tersebut disediakan secara massal dan dikoordinasi oleh MKKS. Padahal, kebijakan tersebut jelas-jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip manajemen berbasis sekolah dan KTSP.

Selayaknya, dengan manajemen berbasis sekolah dan diperkuat oleh KTSP, dalam menyusun dan membuat soal, guru harus tidak lagi tergantung pada birokrasi. Artinya, penyelenggaraan ujian semester atau ulangan bersama tidak lagi menjadi keharusan dan ditentukan oleh dinas atau MKKS.

Seorang murid kelas VII SMP sempat mengutarakan kekesalannya kepada penulis, "Itu soal yang membuat siapa, Pak? Ejaannya banyak yang salah dan materinya banyak yang belum diajarkan Bapak". Begitu pun dengan murid lain yang duduk di kelas VII dari SMP yang berbeda memprotes keras kepada gurunya, "Bu, kenapa soal Sains tadi materinya dari kelas VIII?".

Guru pun tidak kalah sewotnya atas buruknya soal tersebut. Seorang guru yang mengajar Bahasa Sunda di sebuah SMP swasta berujar, "Har, ieu soal teh kumaha. Naha bet aya aksara Sunda sagala? Apanan di SMP saya mah teu diajarkeun". Bisnis terselubung?

Selain materi soal yang terkesan dibuat asal-asalan dan tidak mementingkan ketercapaian kurikulum, butir-butir soal yang didrop dan disediakan oleh (katanya dibuat oleh MGMP) MKKS sepertinya dibuat tidak secara sungguh-sungguh. Itu terkesan dibuat oleh orang-orang yang mungkin sama sekali tidak mengetahui didaktik metodik pembuatan soal. Penulis mengatakan demikian karena selain materinya tidak sesuai dengan yang diajarkan, banyak sekali soal, baik secara materi, isi, maupun kalimat, rancu dan bias.

Dari hasil diskusi dan analisis dengan rekan-rekan guru perihal ulangan atau ujian semester bersama tersebut disimpulkan bahwa para guru dan peserta didik dijadikan "korban" demi kepentingan bisnis pihak tertentu. Ada satu pihak yang memancing di air "bening".

Atas kesepakatan MKKS dan petunjuk dari Dinas Pendidikan setempat, dalam ulangan bersama tersebut setiap siswa (dengan menggunakan dana BOS tentunya) diharuskan "membeli" soal seharga Rp 4000 untuk mata pelajaran PPKN, Bahasa Indonesia, IPA-Sains, Pengetahuan Sosial, Bahasa Inggris, Agama, Matematika, dan Bahasa Sunda.

Bisa dikalkulasikan bila satu sekolah terdiri dari 27 rombongan belajar dan per rombongan belajar terdiri dari 48 siswa. Maka, sekolah harus membayar sekitar Rp 5,18 juta! Angka yang cukup menggiurkan karena baru dari satu sekolah. Bisa kita hitung bila seluruh SMP yang berada di Kabupaten Garut, misalnya berjumlah 133 satuan pendidikan, dan MTs berjumlah 148 satuan pendidikan, membeli soal dari pihak tersebut.

Mungkin tidak masalah bila soal yang dibuat serta kualitas soal tersebut cukup representatif. Sejatinya bisa dipertanggungjawabkan unsur-unsur reliabilitas, validitas, dan tingkat kesukarannya sesuai dengan kemampuan tiap-tiap siswa per satuan pendidikan. Soal-soal yang didapat dan harus dikerjakan oleh siswa sama sekali jauh dari harapan. Seorang guru mengatakan, "Sepertinya soal yang dibuat adalah soal-soal yang asal comot dari soal-soal tahun sebelumnya".

Ketika penulis mencoba mengemukakan keberatan dan keluhan siswa dan para guru kepada kepala sekolah, jawabannya, "Ya, bagaimana lagi. Kita semua bisa menduga mengenai pengadaan soal-soal tersebut". Jawaban seperti itu muncul bukan saja karena (mungkin) ketidakberdayaan para kepala sekolah untuk berani mengatakan tidak terhadap satu kebijakan yang justru dari sisi hukum positif lebih rendah hierarkinya daripada KTSP (PP No 19/2005). Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pembelajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar (Pasal 20). Butuh kemauan baik

Birokrasi pendidikan di daerah (kepala sekolah dan Dinas Pendidikan) hanya meniru kebijakan yang dilakukan pemerintah pusat (Mendiknas) dengan kebijakan UN-nya. Mereka mungkin hanya mencontoh satu kebijakan yang tidak bijak, yang ironisnya sangat kontraproduktif dan kontradiksi dengan prinsi-prinsip pembelajaran dan kurikulum yang diberlakukan.

Perlu diingat, KTSP tidak akan berjalan optimal jika para pejabat Depdiknas, dinas provinsi, dinas kabupaten, dan para kepala sekolah tidak berubah lebih dahulu. Tanpa semangat perubahan untuk berani mengubah diri, makna KTSP bak jauh panggang dari api.

KTSP merupakan batu loncatan kemajuan pendidikan. Penyusunan rencana kerja setahun penuh memang membantu meningkatkan kinerja yang dibuat satuan pendidikan. Dari rencana inilah sekolah menapak kerja atas garis-garis yang disusun dewan guru dengan persetujuan komite sekolah sebelum disahkan Dinas Pendidikan setempat.

Satuan pendidikan (sekolah) atau daerah memiliki ruang gerak yang luas untuk melakukan modifikasi dan mengembangkan berbagai variasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan keadaan, potensi, dan kebutuhan daerah, serta kondisi peserta didik.

Alangkah baiknya, kinerja Dinas Pendidikan dan SDM para kepala sekolah lebih dulu dibenahi dari sekarang mumpung KTSP masih segar dan para guru bersemangat menyongsongnya. Waktu mendatang, Depdiknas, Dinas Pendidikan, dan para kepala sekolah seyogianya lebih adil memfasilitasi kepentingan dan komponen sekolah. Arus perubahan yang kini tengah bertiup kencang dalam pendidikan jangan sampai padam. Semua hanya butuh kemauan baik belaka.

sumber : http://www2.kompas.com/kompas-cetak/0701/25/Jabar/9655.htm
oleh : Deny Suwarja

Tidak ada komentar:

Posting Komentar