08/05/09

KTSP DAN RPP
Jul/15/2008 - 23:36:27

Pasar bebas 2010 di Asia yang ditandai dengan AFTA membawa Indonesia untuk siap bersaing dalam segala bidang, termasuk pengembangan kurikulum. Kurikulum yang tidak relevan dengan realita kehidupan dan kurang mempersiapkan peserta didik di zaman globalisasi yang ditandai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi sering menglami perubahan dan perkembangan serta penyempurnaan. Pada tahun 1998, UNESCO mencanangkan empat pilar pendidikan (1) Learning to know (landasan ilmu pengetahuan) (2) Learning to do (aplikasi) (3) Learning to be (penggalian potensi diri dan learning together (team work) Kerangka pendidikan dunia inilah yang mendasari kebijakan berbagai negara untuk menerapkan kurikulum berbasis kompetensi. Kurikulum berbasis kompetensi telah diterapkan oleh negara-negara Afrika (Beliz, Trinidad, dan Tobago) telah mendahului Indonesia. Tahun 1994 Indonesia mulai menerapkan kurikulum berbasis kompetensi (KBK) yang mengalami penyempurnaan menjadi kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) mulai tahun 2007. Amerika (sejak tahun 70-an) dengan sebutan "Competency Based Education (CBE)" dan kurikulumnya disebut "Competency Based Curriculum". Adapun Inggris dan Jerman telah menerapkan sejak tahun 80-an dan Australia pada tahun 90-an.

Kompetensi berisi seperangkat tindakan cerdas, penuh tanggungjawab, yang dimiliki seseorang sebagai syarat kemampuan untuk mengerjakan tugas-tugas dibidang pekerjaan tertentu. Tahun ajaran 2006/2007 diberlakukan KTSP menggantikan Kurikulum 1994 dan Kurikulum 2004.. Kebijakan itu berdasar Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 23/2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah serta Peraturan Menteri No 22/2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Pelaksanaan KTSP secara penuh diharapkan mulai tahun ajaran 2007 dan pada 2010 seluruh sekolah di Indonesia sudah melaksanakannya.

KTSP menolak penyeragaman kurikulum.karena potensi masing-masing daerah berbeda, sehingga kurikulum nasional dianggap tidak operasional dan mengakibatkan ketidakseimbangan antara kepentingan nasional dengan kepentingan daerah. KTSP memberikan peluang kepada sekolah untuk mengurus sendiri tentang kurikulum dan manajemen serta kegiatan akademisnya sehingga tidak lagi bergantung lagi pada birokrasi. KTSP disusun sebagai kurikulum operasional sekolah berdasar standar isi dan kompetensi lulusan yang dikembangkan dengan prinsip diversifikasi yang disesuaikan dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik, serta standar proses, standar manajemen, standard sarpras, standard keuangan, standarlingkungan dan standard penilaian.

Melalui KTSP diharapkan pemberdayaan guru akan lebih baik karena guru harus memikirkan perencanaan pelaksanaan pembelajaran (RPP) karena sebelumnya guru hanya mengajar sesuai kurikulum yang diturunkan dari pusat. Penerapan KTSP memberikan peluang bagi setiap sekolah untuk menyusun kurikulum sendiri sehingga setiap guru yang akan mengajar di kelas dituntut memiliki kemampuan menyusun KTSP dan RPP yang tepat bagi peserta didiknya. Penyusunan KTSP dan RPP merupakan budaya relative baru bagi guru yang sangat mungkin perlu penyesuaian dan bahkan bisa berarti kesulitan baru bagi guru. Kondisi lapangan dirasakan beragamnya kualitas dan daya kreativitas guru untuk membuat KTSP dan RPP sendiri. KTSP yang menghendaki dapat mencerminkan karakter siswa didik, kondisi sekolah, serta latar belakang sosial-budaya masyarakat setempat perlu disikapi secara arif bijaksana oleh semua pihak terkait. Kekuatan internal sekolah baik kepala sekolah, komite dan guru perlu membangun network yang kompak menuju penyempurnaan KTSP berikut pelaksanaannya yang dapat menjamin meningkatnya mutu proses dan hasil pendidikan dan pembelajaran di sekolah. Keterbukaan internal sekolah dan partisipasi eksternal Pemda (Bupati dan DPRD) setempat perlu sinkronisasi sehat, share dan kontak person menyangkut program dan pelaksanaan KTSP dan RPP.

Kurikulum 1994 menghendaki guru lebih kreatif, mengajarkan materi yang telah ditetapkan kurikulum. Guru sebagai subjek absolut, sedangkan siswa menjadi objek "botol kosong" yang siap diisi sudah dianggap tidak tepat dalam pembelajaran di dalam kelas. Kurikulum 2004 atau Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) yang menempatkan siswa sebagai subjek dituntut lebih kreatif dalam pembelajaran di dalam kelas (CBSA) sedang peran guru sebagai fasilitaor. Model pembelajaran CBSA dalam pelaksanaannya ditemui banyak kendala. antara lain keberanian siswa bertanya atau berdebat sebagai parameter keberhasilan tidak dapat berjalan sesuai harapan, siswa umumnya cenderung pasif dan hanya beberapa siswa yang aktif dan hanya itu-itu saja yang bicara karena kemampuan mengungkapkan pendapat lewat bahasa verbal agaknya merupakan hambatan utama. Kurikulum KTSP menghendaki dalam pembelajaran bukan hanya siswa yang aktif tetapi guru juga dituntut kreatif, tampak nyata metode pembelajarannya merupakan penggabungan metode pembelajaran Kurikulum 1994 dengan Kurikulum 2004 plus menyenangkan (PAKEM).

KTSP mengarah pada kurikulum pendidikan yang menekankan jumlah bahan mengajar dikurangi supaya siswa punya banyak waktu dan dapat meneliti secara lebih mendalam serta menghilangkan substansi pelajaran yang berulang-ulang; menghilangkan pokok bahasan yang tak esensial, yaitu pokok bahasan yang sekadar kosmetik; menawarkan ketuntasan belajar; menyediakan materi terapan yang dapat digunakan siswa untuk meningkatkan mutu kehidupannya; membiasakan pola budi pekerti, disiplin, tertib, menerapkan hak asasi manusia, kewajiban serta kepedulian sosial; serta menyajikan kurikulum pilihan yang sesuai dengan kemampuan sumber daya daerah. Pembelajaran dalam KTSP mengharapkan siswa "tahu banyak dari hal yang sedikit", menggantikan Kurikulum 1994 yang mengesankan "tahu sedikit tentang hal yang banyak". Hal demikian dirasakan sangat bagus karena lebih memberikan kesempatan kepada siswa untuk berpikir kritis dan berekspresi tanpa dikejar-kejar waktu, menghindari pembelajaran yang hasilnya hanya "tahu sedikit dari hal yang sedikit".

Kemauan dan usaha keras guru untuk memahami dan menerapkan KTSP secara serius dan benar merupakan alasan yang paling sesuai dan masuk akal daripada harus melempar kesalahan dengan mengatakan bahwa pedoman yang dibuat Depdiknas rumit, bimbingan teknis minim, fasilitas kurang, dan sebagainya. Program pemerintah yang memberlakukan KTSP dan RPP patut kita sambut gembira dan diiringi komitmen tinggi untuk meningkatkan mutu proses dan hasil pendidikan menuju insan cerdas dan kompetitif dalam kehidupan global. Namun perlu disadari bahwa KTSP dan RPP masih memerlukan peningkatan kesiapan mental dan pisik semua elemen pendidikan karena sebaik apa pun kurikulumnya masih diperlukan peningkatan pemahaman dan cara berpikir guru, sekolah, dan pengembang kurikulum yang dapat membawa pengaruh pada pelaksanaan yang dapat diterima semua pihak. RPP dibuat guru berdasarkan standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD) guru membuat dan menentukan indikator setiap KD, menyusun silabus dan RPP serta menentukan kriteria ketuntasan minimal (KKM). Pekerjaan itu semua bukanlah pekerjaan yang mudah dan sering dijumpai guru banyak disibukkan harus membuat semuanya itu sehingga kadang dijumpai aksi copy-paste dari sekolah lain atau dari sekolah daerah lain.

sumber : http://ajisaka.sosblog.com/Ajis-b1/KTSP-DAN-RPP-b1-p35659.htm
oleh : Aji Saka

Tidak ada komentar:

Posting Komentar